Editor
KOMPAS.com - Pemerintah tengah menangani sekitar 42 kasus haji ilegal dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp92,64 miliar.
Hal ini menjadi salah satu alasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama kepolisian memperkuat pengawasan melalui Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik penipuan dan keberangkatan non-prosedural.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Pengawasan diperketat di berbagai titik keberangkatan, termasuk bandara dan pelabuhan internasional.
Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menyebut terdapat 42 kasus haji ilegal yang tengah dalam penanganan.
"Dari Polri sudah melakukan penindakan dan proses penegakan hukum terkait penipuan dan berbagai modus tindak pidana haji, ada 42 kasus yang dalam penanganan. Dari jumlah itu, satu kasus sudah tahap dua. Total kerugian estimasi kurang lebih sekitar Rp92,64 miliar," kata Dedi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Selain penindakan, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang diduga menggunakan jalur ilegal.
Pencegahan dilakukan di berbagai titik, antara lain Bandara Kualanamu (18 orang), Bandara Minangkabau (12 orang), Pelabuhan Citra Tritunas Kepulauan Riau (82 orang), Batam Center Kepulauan Riau (52 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Jumlah terbesar terjadi di sejumlah bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta (719 orang), Bandara Juanda (187 orang), Bandara Ngurah Rai (50 orang), Bandara Hasanuddin (46 orang), Bandara Yogyakarta (42 orang), serta Bandara Sultan Aji Sulaiman Balikpapan (4 orang).
"Total yang dilakukan pencegahan adalah 1.243 orang," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini tidak hanya bekerja di dalam negeri, tetapi juga memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi.
Selain itu, layanan hotline disiapkan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan haji dan umrah.
"Sudah mulai banyak pengaduan yang masuk ke Kementerian Haji terkait modus-modus penipuan tersebut. Ini akan kita tangani secara terpadu," ujarnya.
Satgas akan bekerja secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan terhadap travel hingga pengawasan ketat di pintu keberangkatan.
"Satgas bergerak dari pengaduan masyarakat, mulai dari pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel haji. Itu kita cegah dari awal," ujar Dedi.
Langkah preventif diperkuat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen di bandara embarkasi dan titik keberangkatan internasional.
"Kita akan melakukan berbagai macam pemeriksaan, baik secara random maupun berdasarkan informasi yang sudah kami dapat, langsung dilakukan pencegahan di bandara," tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Polri juga menempatkan petugas dari Divisi Hubungan Internasional di Jeddah dan Mekkah guna berkoordinasi dengan kepolisian Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa praktik penipuan travel haji tidak boleh hanya diselesaikan melalui mediasi.
"Kalau mediasi tidak dipenuhi, kami akan langsung minta kepolisian tindak secara pidana agar ada efek jera," tegas Dahnil.
Ia kembali mengingatkan bahwa satu-satunya jalur resmi untuk berhaji adalah melalui visa haji yang sah.
Dengan meningkatnya kasus penipuan haji, pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat.
Upaya pencegahan dan penindakan diharapkan mampu melindungi calon jemaah dari kerugian besar.
Penyelenggaraan haji yang tertib dan aman menjadi prioritas utama seluruh pemangku kepentingan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ”Wakapolri Ungkap Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar” dan “Siap-siap! Satgas Bakal Razia Jemaah Haji Ilegal di Bandara, Travel Nakal Dipidana”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang