Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah

Kompas.com, 10 April 2026, 18:41 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Wali nikah merupakan pihak yang memiliki kewenangan menikahkan perempuan dalam Islam.

Keberadaan wali menjadi salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan secara syariat.

Tanpa wali, akad nikah dapat dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Karena itu, Islam telah menetapkan urutan wali nasab yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan.

Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Urutan Wali Nasab dalam Islam

Islam telah mengatur urutan wali berdasarkan hubungan darah (nasab) yang harus diikuti.

Dikutip dari laman Kemenag, berikut urutan wali nikah berdasarkan hubungan darah (nasab):

  1. Bapak kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Buyut (bapak dari kakek)
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak paman sebapak dan seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak dan seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak dan seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

Urutan ini disusun untuk menjaga ketertiban hukum syariat dan memastikan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan agama.

Pentingnya Wali Nikah dalam Islam

Wali nikah dibutuhkan saat prosesi akad nikah bagi perempuan Muslim.

Perannya tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian utama dalam memastikan keabsahan pernikahan sesuai syariat.

Selain itu, keberadaan wali juga diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan dan diterapkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Tujuan Penetapan Urutan Wali Nikah

Penetapan urutan wali bertujuan menjaga keabsahan pernikahan serta melindungi hak perempuan.

Aturan ini juga mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dengan mengikuti urutan wali nasab, proses akad nikah dapat berjalan sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Cara Menentukan Wali Nikah yang Sah

Penentuan wali nikah dilakukan dengan mengikuti urutan wali nasab yang telah ditetapkan.

Jika dalam urutan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat atau tidak dapat hadir, maka proses dilanjutkan kepada wali hakim.

Memahami aturan wali nikah menjadi langkah penting untuk menjaga keabsahan pernikahan.

Dengan mengikuti ketentuan syariat, pernikahan diharapkan membawa keberkahan serta ketenangan dalam kehidupan rumah tangga.

Peran Wali Hakim Jika Wali Nasab Tidak Ada

Apabila seluruh wali nasab tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka peran wali digantikan oleh wali hakim.

Wali hakim merupakan pihak yang ditunjuk oleh negara melalui lembaga resmi seperti KUA.

Ketentuan ini juga berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya pada anak perempuan yang lahir di luar nikah.

Dalam kasus tersebut, ayah biologis tidak memiliki hak menjadi wali, sehingga wali hakim mengambil alih peran tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Aktual
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Aktual
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Aktual
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Aktual
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com