Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Kompas.com, 13 April 2026, 13:45 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan menjelang musim haji. Mulai Senin, 13 April, warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Suci Makkah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan nyaman. Tahun ini, otoritas Saudi kembali mengusung slogan tegas: “Tidak ada haji tanpa izin.”

Lantas, bagaimana detail aturan terbaru ini, siapa saja yang masih diperbolehkan masuk, dan apa dampaknya bagi jamaah?

Baca juga: Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua

Larangan Masuk Makkah bagi Warga Asing Tanpa Izin

Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan terbaru, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah selama periode menjelang dan berlangsungnya musim haji.

Adapun yang diperbolehkan masuk, antara lain:

  • Pemegang visa haji resmi
  • Ekspatriat dengan izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah
  • Pekerja dengan izin kerja khusus di area tempat suci

Sementara itu, warga asing tanpa dokumen tersebut akan:

  • Ditolak masuk di pintu pemeriksaan
  • Dipulangkan oleh petugas keamanan

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Saudi dalam mengontrol jumlah jamaah secara ketat.

Batas Akhir Jamaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi

Pemerintah juga menetapkan bahwa 18 April (1 Dzulqa’dah) menjadi batas akhir bagi seluruh jamaah asing yang datang menggunakan visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Setelah tanggal tersebut:

  • Tidak ada lagi jamaah umrah yang diperbolehkan tinggal di wilayah Makkah
  • Seluruh aktivitas ibadah difokuskan untuk persiapan haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari transisi dari musim umrah menuju puncak ibadah haji.

Penangguhan Izin Umrah Sementara

Dalam periode yang sama, pemerintah juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform digital Nusuk.

Penangguhan ini berlaku untuk:

  • Warga negara Saudi
  • Ekspatriat
  • Warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)

Periode penangguhan berlangsung dari:

  • 1 Dzulqa’dah (18 April)
  • Hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei)

Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih antara jamaah umrah dan haji yang berpotensi menyebabkan kepadatan ekstrem di kawasan suci.

Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual

Larangan Berlaku untuk Semua Jenis Visa

Menariknya, aturan ini berlaku tanpa pengecualian jenis visa.

Artinya:

  • Pemegang visa turis
  • Visa kunjungan
  • Visa bisnis
  • Bahkan visa umrah

Tidak diperbolehkan memasuki atau tinggal di Makkah selama periode tersebut, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.

Kebijakan ini memperkuat prinsip bahwa haji hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang terdaftar.

Digitalisasi Izin Haji: Absher dan Muqeem

Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah Saudi menyediakan layanan perizinan melalui:

  • Absher Individuals
  • Muqeem

Melalui platform ini, jamaah dan pihak terkait dapat:

  • Mengajukan izin haji
  • Memverifikasi dokumen
  • Mengakses layanan administratif secara daring

Digitalisasi ini bertujuan menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan.

Baca juga: Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026

Mengapa Aturan Ini Diperketat?

Kebijakan pembatasan akses ke Makkah bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakanginya:

1. Keselamatan Jamaah

Setiap tahun, jutaan umat Islam berkumpul di Masjidil Haram. Tanpa pengaturan ketat, risiko kepadatan bisa membahayakan keselamatan.

2. Pengelolaan Kuota

Dengan membatasi akses hanya bagi pemegang izin resmi, pemerintah dapat mengontrol jumlah jamaah sesuai kapasitas.

3. Efisiensi Layanan

Fasilitas seperti transportasi, akomodasi, dan kesehatan dapat dikelola lebih optimal jika jumlah jamaah terdata dengan jelas.

Dalam buku Manajemen Haji dan Umrah Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa sistem haji modern menuntut integrasi antara regulasi, teknologi, dan manajemen massa agar ibadah berjalan lancar.

Perspektif Fikih: Ketaatan sebagai Bagian dari Ibadah

Dalam perspektif Islam, menaati aturan yang ditetapkan otoritas demi kemaslahatan bersama merupakan bagian dari nilai ibadah itu sendiri.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Qardhawi, disebutkan bahwa ibadah haji bukan hanya ritual individual, tetapi juga ibadah kolektif yang membutuhkan ketertiban dan disiplin.

Dengan demikian, mematuhi regulasi seperti izin haji bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari adab beribadah.

Sanksi bagi Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.

Potensi sanksi meliputi:

  • Denda
  • Deportasi
  • Larangan masuk kembali ke Arab Saudi

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh jamaah mematuhi aturan demi keamanan bersama.

Ketertiban sebagai Kunci Ibadah yang Khusyuk

Larangan masuk Makkah bagi warga asing tanpa izin resmi menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji secara profesional.

Dengan sistem yang semakin ketat dan berbasis digital, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan ibadah yang:

  • Aman
  • Tertib
  • Nyaman

Pada akhirnya, haji bukan hanya tentang niat dan perjalanan spiritual, tetapi juga tentang ketaatan terhadap aturan yang menjamin keselamatan jutaan umat di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com