Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis

Kompas.com, 14 April 2026, 15:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Telinga berdengung kerap dialami banyak orang secara tiba-tiba. Sebagian masyarakat mengaitkannya dengan mitos, misalnya pertanda sedang dibicarakan orang lain.

Namun dalam Islam, fenomena ini memiliki penjelasan yang lebih kompleks, berada di antara dimensi spiritual dan pengetahuan medis.

Lantas, benarkah telinga berdengung berarti ada yang membicarakan kita? Ataukah ia sekadar gejala kesehatan biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Telinga Berdengung dalam Perspektif Islam

Dalam tradisi Islam, telinga berdengung pernah dikaitkan dengan anjuran untuk mengingat Rasulullah SAW.

Hal ini merujuk pada beberapa riwayat hadis yang menyebutkan bahwa ketika telinga berdengung, seseorang dianjurkan untuk bershalawat.

Dalam kitab al-Jami’ al-Shaghir karya Imam As-Suyuthi disebutkan:

“Jika telinga salah seorang dari kalian berdengung, maka hendaklah ia mengingatku dan bershalawat kepadaku.”

Riwayat serupa juga disebutkan dalam al-Mu’jam al-Kabir karya Imam Ath-Thabrani. Dari sini, sebagian ulama memahami bahwa telinga berdengung bisa menjadi “pengingat spiritual” agar seorang Muslim kembali mengingat Nabi dan memperbanyak shalawat.

Namun, penting dicatat bahwa sebagian ahli hadis menilai riwayat ini memiliki kelemahan (dhaif).

Dalam Zaad al-Ma’ad, Ibnu Qayyim bahkan menyatakan bahwa hadis tentang telinga berdengung tidak memiliki dasar yang kuat.

Artinya, pemaknaan fenomena ini tidak bisa dijadikan keyakinan pasti, melainkan sebatas anjuran spiritual yang bersifat umum.

Baca juga: 4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa

Apakah Tanda Sedang Dibicarakan Orang?

Di kalangan masyarakat, berkembang keyakinan bahwa telinga berdengung adalah tanda seseorang sedang dibicarakan.

Dalam literatur Islam klasik, terdapat penafsiran yang mendekati anggapan ini, meski tidak bersifat mutlak.

Dalam kitab al-Tanwir Syarah al-Jami’ al-Shaghir, Imam As-Shan’ani menjelaskan bahwa telinga berdengung dapat dimaknai sebagai isyarat adanya orang yang menyebut kebaikan seseorang.

Sementara dalam al-Taysir, Imam Al-Munawi mengaitkannya dengan dimensi ruhani, bahwa seseorang disebut dalam “perkumpulan yang baik”.

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa hal ini bukan akidah yang pasti. Tidak ada dalil kuat yang menyatakan secara tegas bahwa setiap telinga berdengung pasti karena ada yang membicarakan kita.

Dengan kata lain, anggapan tersebut lebih dekat pada interpretasi spiritual, bukan kepastian syariat.

Sikap yang Dianjurkan Ketika Telinga Berdengung

Terlepas dari perbedaan pendapat, Islam memberikan arahan sederhana dan positif ketika seseorang mengalami kondisi ini.

1. Memperbanyak Shalawat

Mengingat Nabi Muhammad SAW dan bershalawat menjadi amalan utama. Ini bukan hanya sebagai respons terhadap fenomena telinga berdengung, tetapi juga bentuk kecintaan kepada Rasul.

2. Membaca Doa Kebaikan

Doa yang sering dianjurkan adalah:

Dzakarallahu man dzakarani bi khairin

Artinya: “Semoga Allah mengingat orang yang mengingatku dengan kebaikan.”

Doa ini juga disebut dalam buku 300 Doa dan Dzikir Pilihan, sebagai bentuk balasan kebaikan bagi sesama.

3. Memperbanyak Dzikir

Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk kembali mengingat Allah SWT. Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menekankan bahwa dzikir adalah sarana menghidupkan hati yang sering lalai.

Baca juga: Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia

Penjelasan Medis: Tinnitus

Di sisi lain, dunia medis menjelaskan telinga berdengung sebagai kondisi yang disebut tinnitus.

Ini adalah persepsi suara tanpa sumber eksternal, yang bisa berupa dengungan, desisan, atau nada tinggi.

Menurut literatur medis seperti yang dijelaskan dalam berbagai jurnal kesehatan dan referensi klinis, tinnitus bukan penyakit, melainkan gejala dari kondisi tertentu.

Penyebab Umum Tinnitus:

  • Kerusakan sel saraf di telinga dalam
  • Paparan suara keras
  • Penumpukan kotoran telinga
  • Efek samping obat-obatan
  • Gangguan pembuluh darah atau saraf

Dalam buku Oxford Handbook of Audiology, tinnitus dijelaskan sebagai kondisi yang berkaitan erat dengan sistem saraf pendengaran, bukan fenomena supranatural.

Kapan Harus Waspada?

Jika telinga berdengung terjadi sesekali, biasanya tidak berbahaya. Namun perlu perhatian medis jika:

  • Terjadi terus-menerus
  • Disertai pusing atau gangguan pendengaran
  • Mengganggu tidur dan aktivitas harian

Penanganannya bisa berupa terapi suara, pengelolaan stres, hingga terapi perilaku kognitif (CBT).

Baca juga: Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib

Menyatukan Perspektif: Spiritual dan Ilmiah

Islam tidak menolak penjelasan ilmiah. Justru, keduanya bisa berjalan beriringan. Fenomena telinga berdengung dapat dipahami sebagai:

  • Secara medis: gejala gangguan pendengaran
  • Secara spiritual: momen untuk mengingat Allah dan Rasul

Dalam buku The Study Quran, dijelaskan bahwa Islam mendorong keseimbangan antara akal dan iman. Artinya, setiap fenomena bisa dilihat dari dua sisi tanpa harus saling meniadakan.

Lebih dari Sekadar Dengungan

Telinga berdengung bukan sekadar suara tanpa makna. Ia bisa menjadi pengingat, baik secara fisik maupun spiritual.

Apakah benar ada yang membicarakan kita? Tidak ada kepastian dalam ajaran Islam yang menegaskan hal tersebut. Namun, yang pasti, setiap momen bisa menjadi jalan untuk mendekat kepada Allah.

Di situlah letak hikmahnya, bukan pada bunyi yang terdengar, tetapi pada bagaimana kita meresponsnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Aktual
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Aktual
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Aktual
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Aktual
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Aktual
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Aktual
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
Aktual
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Aktual
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Aktual
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Aktual
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com