Editor
KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (14/4/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Sanksi berlaku bagi individu yang berhaji tanpa izin serta pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Dilansir Saudi Gazette, aturan ini diterapkan selama periode 1 Dzulqa’dah atau 18 April hingga 14 Dzulhijjah.
Baca juga: Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Kementerian menetapkan denda maksimal sebesar 20.000 riyal Saudi atau lebih dari Rp 91 juta bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin resmi.
Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau mencoba masuk ke Kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut.
Pihak yang membantu pelanggaran akan dikenai sanksi lebih berat.
Denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi atau Rp 461 juta diberlakukan bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk pelanggaran haji ilegal.
Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang menyediakan transportasi atau tempat tinggal bagi pelanggar.
Fasilitas yang dimaksud meliputi hotel, apartemen, rumah pribadi, hingga akomodasi haji.
Denda akan berlipat sesuai jumlah individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Individu yang memasuki Makkah tanpa izin untuk berhaji akan dideportasi ke negara asalnya.
Pelanggar juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi penduduk maupun pelanggar visa yang melebihi masa tinggal.
Kementerian menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita.
Penyitaan dilakukan melalui keputusan pengadilan terhadap kendaraan milik pelaku atau pihak yang terlibat.
Baca juga: Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Pelanggar memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak menerima keputusan sanksi.
Banding juga dapat diajukan ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari setelah keputusan komite.
Kementerian mengimbau seluruh masyarakat, termasuk warga Saudi, ekspatriat, dan pemegang visa, untuk mematuhi aturan haji.
Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Arab Saudi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan aman.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga kesucian ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari berbagai negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang