Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tidur Setelah Subuh, Boleh atau Makruh? Ini Jawaban Rasulullah

Kompas.com, 20 April 2026, 14:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah menunaikan shalat Subuh, tak sedikit orang kembali merebahkan tubuh dan melanjutkan tidur.

Kebiasaan ini terasa wajar, apalagi setelah bangun dini hari. Namun, muncul pertanyaan yang sering menggelitik, apakah tidur lagi setelah Subuh diperbolehkan dalam Islam? Benarkah Rasulullah SAW melarangnya?

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam khazanah keilmuan Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang lebih bernuansa, melibatkan dalil, praktik sahabat, hingga pandangan para ulama.

Tidak Ada Larangan Tegas, Tapi Ada Isyarat Kuat

Secara prinsip, tidak ditemukan dalil Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit mengharamkan tidur setelah Subuh. Artinya, secara hukum asal, tidur di waktu tersebut tetap diperbolehkan.

Hal ini diperkuat oleh riwayat dari sejumlah sahabat, seperti Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, yang disebut dalam kitab Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah pernah tidur setelah Subuh.

Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man, dijelaskan bahwa kaidah dasar dalam fikih menyatakan: suatu perbuatan tidak bisa dihukumi haram tanpa adanya dalil yang jelas.

Namun, di balik kebolehan itu, terdapat isyarat kuat dari Rasulullah SAW yang membuat para ulama memandang kebiasaan ini tidak dianjurkan.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum

Doa Rasulullah tentang Waktu Pagi

Rasulullah SAW pernah berdoa:

Allahumma baarik li ummati fii bukuurihaa.

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dasar utama mengapa waktu pagi, khususnya setelah Subuh, dipandang sebagai waktu yang penuh keberkahan.

Para ulama memahami bahwa tidur di waktu tersebut berpotensi membuat seseorang kehilangan keberkahan yang telah didoakan Nabi.

Karena itu, meskipun tidak haram, kebiasaan ini dinilai makruh, yaitu boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari tanpa alasan yang jelas.

Pandangan Ulama: Antara Boleh dan Tidak Dianjurkan

Sejumlah ulama klasik memberikan penjelasan yang menarik. Dalam kitab Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan bahwa waktu pagi adalah saat dibagikannya rezeki.

Ia menulis:

“Tidur di waktu pagi dapat menghalangi rezeki, karena itulah waktu manusia mencari dan rezeki dibagikan.”

Sementara itu, Syekh Abdullah Al-Faqih menjelaskan bahwa tidur setelah Subuh tetap diperbolehkan dan tidak berdosa, tetapi sebagian ulama memakruhkannya karena mempertimbangkan dampak spiritual dan bahkan kesehatan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melihat hukum dari sisi boleh atau tidak, tetapi juga dari sisi manfaat dan keberkahan.

Baca juga: Doa Qunut Subuh: Perbedaan Bacaan untuk Imam dan Shalat Sendirian, Jangan Sampai Keliru

Dimensi Spiritual: Waktu Emas yang Sering Terlewat

Dalam tradisi Islam, waktu setelah Subuh dikenal sebagai salah satu “waktu emas”. Banyak amalan dianjurkan untuk dilakukan pada saat ini, seperti:

  • Berdzikir pagi
  • Membaca Al-Qur’an
  • Berdoa dan bermunajat
  • Memulai aktivitas produktif

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa pagi hari adalah waktu yang paling jernih bagi hati dan pikiran, sehingga sangat baik untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memulai aktivitas dengan kesadaran penuh.

Ketika waktu ini diisi dengan tidur, bukan hanya peluang ibadah yang terlewat, tetapi juga potensi energi positif yang seharusnya mengawali hari.

Perspektif Kesehatan: Antara Istirahat dan Ritme Tubuh

Menariknya, pandangan ulama tentang tidur setelah Subuh juga memiliki relevansi dengan ilmu modern.

Dalam kajian kesehatan, tidur setelah Subuh dapat mengganggu ritme sirkadian, jam biologis tubuh yang mengatur siklus tidur dan bangun. Hal ini bisa menyebabkan tubuh terasa lebih lemas, bukan segar.

Namun demikian, kondisi ini tidak berlaku mutlak. Bagi seseorang yang kurang tidur di malam hari atau memiliki kebutuhan fisik tertentu, tidur setelah Subuh bisa menjadi kebutuhan.

Di sinilah Islam memberikan fleksibilitas: sesuatu yang makruh bisa menjadi boleh bahkan dianjurkan jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu.

Baca juga: Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Apakah Masih Disebut Tahajud?

Kapan Tidur Setelah Subuh Diperbolehkan?

Tidur setelah Subuh tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Kurang tidur karena ibadah atau pekerjaan malam
  • Kondisi kesehatan yang membutuhkan istirahat
  • Kelelahan fisik yang berat

Dalam situasi seperti ini, tidur bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi kebutuhan.

Kesimpulan: Boleh, Tapi Jangan Jadi Kebiasaan

Dari berbagai penjelasan, dapat disimpulkan bahwa tidur setelah Subuh tidak haram, tetapi tidak dianjurkan tanpa alasan yang jelas.

Rasulullah SAW tidak melarang secara langsung, tetapi memberikan isyarat melalui doa tentang keberkahan pagi.

Para ulama kemudian menempatkannya sebagai amalan yang makruh, karena berpotensi menghilangkan peluang keberkahan dan produktivitas.

Pada akhirnya, pilihan ada pada masing-masing individu. Namun jika ingin meraih keberkahan yang lebih luas, mengisi waktu pagi dengan aktivitas yang bermanfaat tentu menjadi pilihan yang lebih utama.

Sebab bisa jadi, di antara sunyinya pagi setelah Subuh, tersimpan pintu-pintu rezeki dan ketenangan yang sering kali terlewat hanya karena kita memilih untuk kembali tidur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Aktual
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa dan Niat
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Aktual
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Doa dan Niat
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Aktual
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Aktual
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Aktual
Saudi Siapkan 12.000 Penerbangan dan 3,1 Juta Kursi untuk Haji 2026
Saudi Siapkan 12.000 Penerbangan dan 3,1 Juta Kursi untuk Haji 2026
Aktual
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Long Weekend
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Bantah Pengelolaan Kas Masjid oleh Pemerintah, Thobib: Itu Hoaks!
Kemenag Bantah Pengelolaan Kas Masjid oleh Pemerintah, Thobib: Itu Hoaks!
Aktual
Libur Idul Adha Mei 2026 Bikin Long Weekend, Ini Tanggal Resminya!
Libur Idul Adha Mei 2026 Bikin Long Weekend, Ini Tanggal Resminya!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com