Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI

Kompas.com, 20 April 2026, 12:10 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Praktik mengubur hewan dalam keadaan masih hidup kerap memicu perdebatan, terutama ketika dilakukan dengan alasan pengendalian hama atau menjaga lingkungan.

Namun dalam perspektif Islam, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan berakar pada prinsip besar ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.

Dalam beberapa penjelasan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam laman resminya ditegaskan bahwa membunuh hewan boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus dengan cara yang baik, cepat, dan tidak menyiksa.

Mengubur hewan hidup-hidup justru bertentangan dengan prinsip tersebut karena menyebabkan penderitaan berkepanjangan.

Prinsip Dasar: Islam Mengajarkan Kasih Sayang pada Semua Makhluk

Islam dikenal sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam. Artinya, bukan hanya manusia yang mendapatkan perhatian, tetapi juga hewan dan lingkungan.

Ajaran ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadis. Salah satu yang paling terkenal adalah perintah untuk berlaku ihsan (berbuat baik) bahkan ketika harus menyembelih hewan.

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik…”

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa dalam Islam, tindakan terhadap hewan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara yang menyiksa.

Baca juga: MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup

Mengubur Hewan Hidup-Hidup: Bentuk Penyiksaan

Mengubur hewan dalam kondisi masih hidup jelas menyebabkan penderitaan. Hewan akan mengalami sesak napas, ketakutan, dan kematian yang tidak instan. Dalam perspektif etika Islam, ini termasuk bentuk ta’dzib (penyiksaan).

Para ulama menegaskan bahwa menyiksa hewan adalah perbuatan yang dilarang. Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, termasuk ketika harus dimatikan.

Prinsip ini juga sejalan dengan nilai universal yang kini dikenal sebagai animal welfare atau kesejahteraan hewan.

Islam, jauh sebelum konsep modern itu berkembang, telah lebih dahulu menegaskan pentingnya memperlakukan hewan dengan penuh kasih.

Boleh Membunuh, Tapi Ada Aturannya

Penting untuk dipahami bahwa Islam tidak melarang membunuh hewan secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Untuk konsumsi (makanan)
  • Untuk menghindari bahaya
  • Untuk menjaga keseimbangan ekosistem

membunuh hewan diperbolehkan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi:

  • Dilakukan dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa
  • Tidak dilakukan secara berlebihan atau tanpa alasan
  • Bertujuan untuk kemaslahatan, bukan sekadar kesenangan

Dalam konteks ini, jika ada hewan yang dianggap mengganggu atau merusak lingkungan, tindakan pengendalian tetap diperbolehkan. Tetapi metode yang digunakan harus tetap manusiawi.

Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Perspektif MUI: Tujuan Boleh, Cara Harus Benar

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah praktik mengubur ikan sapu-sapu hidup-hidup. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia memberikan penegasan penting.

Menurut MUI:

  • Mengendalikan populasi hewan invasif seperti ikan sapu-sapu diperbolehkan karena bertujuan menjaga ekosistem
  • Namun cara mengubur hidup-hidup tidak sesuai dengan prinsip Islam

Artinya, Islam tidak hanya menilai dari niat atau tujuan, tetapi juga dari cara yang digunakan. Tujuan baik tidak bisa membenarkan metode yang menyiksa.

Etika Lingkungan dalam Islam

Larangan menyiksa hewan juga berkaitan erat dengan konsep menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah). Islam mengajarkan keseimbangan antara manusia, hewan, dan alam.

Dalam Al-Qur'an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab untuk menjaga, bukan merusak.

Membunuh hewan secara tidak manusiawi justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan amanah tersebut.

Oleh karena itu, pengendalian hewan harus dilakukan dengan cara yang tetap menjaga nilai kemanusiaan dan keseimbangan ekosistem.

Baca juga: Bukan Sekadar Hewan, Mengapa Unta Begitu Penting di Arab Saudi?

Dimensi Moral: Ujian bagi Nurani Manusia

Larangan mengubur hewan hidup-hidup juga menyentuh aspek moral yang lebih dalam. Cara manusia memperlakukan hewan sering kali mencerminkan kualitas empati dan kemanusiaannya.

Dalam berbagai literatur Islam, disebutkan bahwa menyakiti hewan bisa menjadi sebab datangnya azab, sementara berbuat baik kepada hewan dapat mendatangkan pahala.

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang remeh perlakuan terhadap makhluk hidup lain, sekecil apa pun itu.

Kesimpulan: Tujuan Baik Harus Ditempuh dengan Cara yang Baik

Mengubur hewan hidup-hidup dilarang dalam Islam karena mengandung unsur penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan ihsan.

Meskipun dalam kondisi tertentu membunuh hewan diperbolehkan, Islam menetapkan standar etika yang jelas: harus cepat, tidak menyakitkan, dan dilakukan untuk tujuan yang benar.

Dari sini kita bisa memahami bahwa Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga bagaimana cara melakukannya dengan benar.

Pada akhirnya, ajaran ini mengingatkan bahwa manusia tidak hanya diuji dalam hal ibadah kepada Tuhan, tetapi juga dalam cara memperlakukan sesama makhluk ciptaan-Nya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar