Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI

Kompas.com, 20 April 2026, 12:10 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Praktik mengubur hewan dalam keadaan masih hidup kerap memicu perdebatan, terutama ketika dilakukan dengan alasan pengendalian hama atau menjaga lingkungan.

Namun dalam perspektif Islam, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan berakar pada prinsip besar ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.

Dalam beberapa penjelasan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam laman resminya ditegaskan bahwa membunuh hewan boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus dengan cara yang baik, cepat, dan tidak menyiksa.

Mengubur hewan hidup-hidup justru bertentangan dengan prinsip tersebut karena menyebabkan penderitaan berkepanjangan.

Prinsip Dasar: Islam Mengajarkan Kasih Sayang pada Semua Makhluk

Islam dikenal sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam. Artinya, bukan hanya manusia yang mendapatkan perhatian, tetapi juga hewan dan lingkungan.

Ajaran ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadis. Salah satu yang paling terkenal adalah perintah untuk berlaku ihsan (berbuat baik) bahkan ketika harus menyembelih hewan.

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik…”

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa dalam Islam, tindakan terhadap hewan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara yang menyiksa.

Baca juga: MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup

Mengubur Hewan Hidup-Hidup: Bentuk Penyiksaan

Mengubur hewan dalam kondisi masih hidup jelas menyebabkan penderitaan. Hewan akan mengalami sesak napas, ketakutan, dan kematian yang tidak instan. Dalam perspektif etika Islam, ini termasuk bentuk ta’dzib (penyiksaan).

Para ulama menegaskan bahwa menyiksa hewan adalah perbuatan yang dilarang. Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, termasuk ketika harus dimatikan.

Prinsip ini juga sejalan dengan nilai universal yang kini dikenal sebagai animal welfare atau kesejahteraan hewan.

Islam, jauh sebelum konsep modern itu berkembang, telah lebih dahulu menegaskan pentingnya memperlakukan hewan dengan penuh kasih.

Boleh Membunuh, Tapi Ada Aturannya

Penting untuk dipahami bahwa Islam tidak melarang membunuh hewan secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Untuk konsumsi (makanan)
  • Untuk menghindari bahaya
  • Untuk menjaga keseimbangan ekosistem

membunuh hewan diperbolehkan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi:

  • Dilakukan dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa
  • Tidak dilakukan secara berlebihan atau tanpa alasan
  • Bertujuan untuk kemaslahatan, bukan sekadar kesenangan

Dalam konteks ini, jika ada hewan yang dianggap mengganggu atau merusak lingkungan, tindakan pengendalian tetap diperbolehkan. Tetapi metode yang digunakan harus tetap manusiawi.

Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Perspektif MUI: Tujuan Boleh, Cara Harus Benar

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah praktik mengubur ikan sapu-sapu hidup-hidup. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia memberikan penegasan penting.

Menurut MUI:

  • Mengendalikan populasi hewan invasif seperti ikan sapu-sapu diperbolehkan karena bertujuan menjaga ekosistem
  • Namun cara mengubur hidup-hidup tidak sesuai dengan prinsip Islam

Artinya, Islam tidak hanya menilai dari niat atau tujuan, tetapi juga dari cara yang digunakan. Tujuan baik tidak bisa membenarkan metode yang menyiksa.

Etika Lingkungan dalam Islam

Larangan menyiksa hewan juga berkaitan erat dengan konsep menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah). Islam mengajarkan keseimbangan antara manusia, hewan, dan alam.

Dalam Al-Qur'an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab untuk menjaga, bukan merusak.

Membunuh hewan secara tidak manusiawi justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan amanah tersebut.

Oleh karena itu, pengendalian hewan harus dilakukan dengan cara yang tetap menjaga nilai kemanusiaan dan keseimbangan ekosistem.

Baca juga: Bukan Sekadar Hewan, Mengapa Unta Begitu Penting di Arab Saudi?

Dimensi Moral: Ujian bagi Nurani Manusia

Larangan mengubur hewan hidup-hidup juga menyentuh aspek moral yang lebih dalam. Cara manusia memperlakukan hewan sering kali mencerminkan kualitas empati dan kemanusiaannya.

Dalam berbagai literatur Islam, disebutkan bahwa menyakiti hewan bisa menjadi sebab datangnya azab, sementara berbuat baik kepada hewan dapat mendatangkan pahala.

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang remeh perlakuan terhadap makhluk hidup lain, sekecil apa pun itu.

Kesimpulan: Tujuan Baik Harus Ditempuh dengan Cara yang Baik

Mengubur hewan hidup-hidup dilarang dalam Islam karena mengandung unsur penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan ihsan.

Meskipun dalam kondisi tertentu membunuh hewan diperbolehkan, Islam menetapkan standar etika yang jelas: harus cepat, tidak menyakitkan, dan dilakukan untuk tujuan yang benar.

Dari sini kita bisa memahami bahwa Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga bagaimana cara melakukannya dengan benar.

Pada akhirnya, ajaran ini mengingatkan bahwa manusia tidak hanya diuji dalam hal ibadah kepada Tuhan, tetapi juga dalam cara memperlakukan sesama makhluk ciptaan-Nya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar