Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan

Kompas.com, 20 April 2026, 10:04 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Arab News

KOMPAS.com - Arab Saudi resmi menerapkan kebijakan baru yang “mengguncang” dunia kerja dengan menaikkan tingkat Saudisasi di sektor marketing dan penjualan menjadi 60 persen. Aturan ini mulai berlaku pada Minggu (19/4/2026) kemarin, setelah masa tenggang bagi perusahaan swasta berakhir.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menyatakan kebijakan ini berlaku untuk perusahaan dengan minimal tiga pekerja di bidang terkait.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan gaji minimum sebesar 5.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 23 juta per bulan bagi pekerja lokal agar dihitung dalam kuota Saudisasi.

Baca juga: Apa Itu Side Hustle? Tren Baru Anak Muda Arab Saudi yang Ubah Cara Kerja dan Hidup

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar pasar tenaga kerja di bawah program Saudi Vision 2030 yang bertujuan memperbesar peran warga negara dalam sektor swasta.

Sasar Banyak Profesi Populer

Kebijakan ini menyasar berbagai posisi strategis di bidang marketing, mulai dari manajer pemasaran, spesialis hubungan masyarakat, desainer grafis, hingga fotografer.

Sementara di sektor penjualan, jabatan seperti manajer sales, tenaga penjualan ritel dan grosir, hingga spesialis penjualan teknologi informasi juga termasuk dalam aturan tersebut.

Pakar SDM Fahad Al-Kastaban menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting yang akan membuka peluang kerja lebih luas bagi warga Saudi, baik pria maupun perempuan.

“Ini adalah langkah regulasi penting yang diharapkan meningkatkan partisipasi talenta nasional di sektor yang dinamis dan berkembang pesat,” ujarnya.

Peluang Besar, Tapi Tantangan Mengintai

Meski menjanjikan banyak peluang, kebijakan ini juga menyimpan tantangan. Al-Kastaban mengungkapkan beberapa kendala utama, seperti keterbatasan tenaga kerja terampil di bidang tertentu, tingginya tingkat turnover, hingga tekanan biaya operasional bagi perusahaan.

Namun, ia menilai tantangan tersebut bisa diatasi melalui peningkatan pelatihan, pengembangan keterampilan, serta perbaikan lingkungan kerja.

“Investasi dalam pelatihan dan jalur karier yang jelas akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas tenaga kerja,” katanya.

Dorong Efisiensi dan Transformasi Ekonomi

Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan. Jika berjalan optimal, dampaknya tidak hanya meningkatkan angka tenaga kerja lokal, tetapi juga memperkuat efisiensi pasar tenaga kerja secara keseluruhan.

Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 2,48 juta warga Saudi telah masuk ke sektor swasta sejak 2020.

Baca juga: Generasi “Side Hustle” Saudi: Kerja Kantoran Tak Lagi Cukup, Anak Muda Kejar Passion dan Cuan Sekaligus

Tingkat partisipasi angkatan kerja juga mencapai 68,2 persen pada kuartal pertama 2025, dengan partisipasi warga Saudi menembus 51,3 persen.

Dengan kebijakan baru ini, Arab Saudi semakin agresif mendorong transformasi ekonomi menuju masa depan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com