Editor
KOMPAS.com - Arab Saudi resmi menerapkan kebijakan baru yang “mengguncang” dunia kerja dengan menaikkan tingkat Saudisasi di sektor marketing dan penjualan menjadi 60 persen. Aturan ini mulai berlaku pada Minggu (19/4/2026) kemarin, setelah masa tenggang bagi perusahaan swasta berakhir.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menyatakan kebijakan ini berlaku untuk perusahaan dengan minimal tiga pekerja di bidang terkait.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan gaji minimum sebesar 5.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 23 juta per bulan bagi pekerja lokal agar dihitung dalam kuota Saudisasi.
Baca juga: Apa Itu Side Hustle? Tren Baru Anak Muda Arab Saudi yang Ubah Cara Kerja dan Hidup
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar pasar tenaga kerja di bawah program Saudi Vision 2030 yang bertujuan memperbesar peran warga negara dalam sektor swasta.
Kebijakan ini menyasar berbagai posisi strategis di bidang marketing, mulai dari manajer pemasaran, spesialis hubungan masyarakat, desainer grafis, hingga fotografer.
Sementara di sektor penjualan, jabatan seperti manajer sales, tenaga penjualan ritel dan grosir, hingga spesialis penjualan teknologi informasi juga termasuk dalam aturan tersebut.
Pakar SDM Fahad Al-Kastaban menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting yang akan membuka peluang kerja lebih luas bagi warga Saudi, baik pria maupun perempuan.
“Ini adalah langkah regulasi penting yang diharapkan meningkatkan partisipasi talenta nasional di sektor yang dinamis dan berkembang pesat,” ujarnya.
Meski menjanjikan banyak peluang, kebijakan ini juga menyimpan tantangan. Al-Kastaban mengungkapkan beberapa kendala utama, seperti keterbatasan tenaga kerja terampil di bidang tertentu, tingginya tingkat turnover, hingga tekanan biaya operasional bagi perusahaan.
Namun, ia menilai tantangan tersebut bisa diatasi melalui peningkatan pelatihan, pengembangan keterampilan, serta perbaikan lingkungan kerja.
“Investasi dalam pelatihan dan jalur karier yang jelas akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas tenaga kerja,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan. Jika berjalan optimal, dampaknya tidak hanya meningkatkan angka tenaga kerja lokal, tetapi juga memperkuat efisiensi pasar tenaga kerja secara keseluruhan.
Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 2,48 juta warga Saudi telah masuk ke sektor swasta sejak 2020.
Tingkat partisipasi angkatan kerja juga mencapai 68,2 persen pada kuartal pertama 2025, dengan partisipasi warga Saudi menembus 51,3 persen.
Dengan kebijakan baru ini, Arab Saudi semakin agresif mendorong transformasi ekonomi menuju masa depan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang