KOMPAS.com – Dalam banyak tradisi masyarakat, mahar sering kali menjadi salah satu bagian yang paling mendapat perhatian menjelang pernikahan.
Tidak sedikit calon pengantin yang rela menyiapkan mahar bernilai tinggi demi menunjukkan keseriusan atau kemampuan finansialnya.
Namun, benarkah Islam mengajarkan bahwa mahar harus mahal?
Jika menelusuri berbagai hadis dan praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, jawabannya justru sebaliknya.
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa mahar terbaik bukanlah yang paling mahal, melainkan yang diberikan dengan ikhlas, tidak memberatkan, serta membawa keberkahan bagi kehidupan rumah tangga yang akan dibangun.
Karena itu, memahami konsep mahar dalam Islam menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan bahwa nilai pernikahan ditentukan oleh besarnya mas kawin.
Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri yang diserahkan sebagai bagian dari akad nikah.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan hak penuh seorang istri. Mahar bukan harga seorang perempuan, bukan pula alat untuk membanggakan status sosial, melainkan bentuk penghormatan dan tanggung jawab seorang laki-laki ketika memasuki kehidupan rumah tangga.
Dalam buku Jadilah Istri yang Disenangi Allah, Rasulullah dan Suami karya Imroatul Mufidah dijelaskan bahwa mahar menjadi simbol kesungguhan seorang suami dalam membangun keluarga serta bentuk penghargaan terhadap calon istri yang dinikahinya.
Karena itulah, syariat tidak menetapkan bentuk maupun jumlah tertentu selama mahar tersebut halal, jelas nilainya, dan disepakati kedua belah pihak.
Baca juga: Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah mempermudah urusan pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad)
Hadis ini sering dijadikan landasan oleh para ulama bahwa mahar tidak perlu dibuat berlebihan hingga menyulitkan calon suami.
Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa hikmah meringankan mahar adalah membuka jalan yang lebih mudah menuju pernikahan sehingga dapat mengurangi berbagai bentuk kemaksiatan akibat tertundanya pernikahan.
Islam lebih mengutamakan keberkahan rumah tangga dibanding kemewahan pesta atau tingginya nilai mahar.
Salah satu kisah paling terkenal terkait mahar terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Suatu ketika ada seorang sahabat yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki harta yang cukup untuk dijadikan mahar.
Rasulullah SAW kemudian bersabda:
"Carilah walaupun hanya sebuah cincin dari besi."
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahar tidak harus berupa emas atau barang mewah.
Bahkan benda sederhana yang memiliki nilai dan dapat dimiliki secara sah tetap dapat dijadikan mahar.
Para ulama menjelaskan bahwa inti dari hadis ini bukan pada bentuk cincin besinya, melainkan pesan bahwa Islam tidak ingin menjadikan mahar sebagai beban yang menghalangi pernikahan.
Baca juga: Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modus QRIS Palsu!
Ketika sahabat tersebut ternyata tetap tidak memiliki apa pun untuk dijadikan mahar, Rasulullah SAW menanyakan hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya.
Setelah mengetahui ia menghafal beberapa surah, Rasulullah SAW bersabda:
"Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa maksud hadis ini bukan sekadar hafalan, tetapi kewajiban mengajarkan Al-Qur'an kepada istrinya.
Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya manfaat atau jasa yang bernilai dijadikan mahar. Oleh karena itu, mahar dalam Islam tidak selalu harus berupa benda fisik.
Meski Rasulullah SAW menganjurkan kesederhanaan, bukan berarti Islam melarang mahar bernilai tinggi apabila diberikan dengan kemampuan yang memadai.
Pada masa Rasulullah, emas dan perak merupakan bentuk mahar yang umum digunakan.
Dari Abu Salamah RA, ketika bertanya kepada Aisyah RA mengenai mahar Rasulullah kepada para istrinya, beliau menjawab:
"Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy." (HR Muslim)
Para ulama menghitung jumlah tersebut setara sekitar 500 dirham perak.
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa mahar Rasulullah kepada istri-istrinya menunjukkan adanya keseimbangan antara penghormatan kepada perempuan dan prinsip tidak berlebihan dalam pernikahan.
Islam memberikan kelonggaran yang luas terkait bentuk mahar.
Selama memiliki nilai dan manfaat yang jelas, berbagai barang dapat dijadikan mahar.
Misalnya:
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa semua barang yang sah diperjualbelikan dan memiliki nilai ekonomi pada dasarnya dapat dijadikan mahar.
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Bentuk mahar lain yang sering dibahas para ulama adalah jasa atau manfaat tertentu.
Dasarnya antara lain terdapat dalam kisah Nabi Musa AS ketika bekerja kepada Nabi Syuaib AS selama beberapa tahun sebagai bagian dari kesepakatan pernikahan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Qashash ayat 27:
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah satu dari kedua putriku ini dengan syarat engkau bekerja denganku selama delapan tahun."
Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa manfaat atau jasa dapat memiliki nilai dalam akad pernikahan.
Karena itu, sebagian ulama membolehkan mahar berupa pengajaran ilmu, jasa tertentu, atau manfaat lain yang halal dan disepakati kedua pihak.
Jika ditelusuri dari Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama, terdapat beberapa kriteria mahar yang dianggap utama.
Pertama, diberikan dengan penuh keikhlasan.
Kedua, tidak memberatkan calon suami.
Ketiga, memiliki nilai yang jelas.
Keempat, halal menurut syariat.
Kelima, disepakati oleh kedua mempelai tanpa paksaan.
Dalam buku Ensiklopedi Fikih Pernikahan karya Abu Malik Kamal dijelaskan bahwa keberkahan pernikahan tidak ditentukan oleh mahal atau murahnya mahar, melainkan oleh ketakwaan, tanggung jawab, dan kesungguhan pasangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Di era modern, tidak jarang mahar dijadikan simbol status sosial atau ajang pamer kemewahan. Padahal semangat yang diajarkan Rasulullah SAW justru sebaliknya.
Beliau menghendaki agar pernikahan dipermudah dan tidak dibebani syarat-syarat yang memberatkan.
Mahar tetap harus dihormati sebagai hak istri, tetapi tidak semestinya dijadikan ukuran kemuliaan seseorang.
Sebab dalam pandangan Islam, keluarga yang sakinah tidak dibangun dari besarnya mahar, melainkan dari keimanan, kasih sayang, tanggung jawab, dan keberkahan yang menyertai perjalanan rumah tangga.
Karena itu, ketika membahas contoh mahar yang dianjurkan Rasulullah SAW, pelajaran terpenting yang dapat diambil bukanlah soal nominal atau bentuknya, melainkan nilai kesederhanaan, kemudahan, dan keberkahan yang menjadi fondasi utama sebuah pernikahan dalam Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang