Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara

Kompas.com, 20 April 2026, 10:26 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Ibadah haji bukan sekadar perjalanan ke Tanah Suci, tetapi juga perjalanan hati menuju kedekatan dengan Allah SWT.

Banyak umat Islam menantikan momen ini sebagai kesempatan untuk menyempurnakan rukun Islam dan memperbaiki diri.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.

Baca juga: 423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026

Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 97:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manis-taṭā'a ilaihi sabīlā, wa man kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn.

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kepala Bidang Pengalaman AIK dan Kaderisasi LPPIK UMS, Yayuli, menjelaskan bahwa makna mampu mencakup kemampuan harta, fisik, dan keamanan perjalanan.

“Mampu perjalanannya, mampu bekalnya, dan juga mampu fisiknya. Juga mampu menyediakan bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, ibadah haji memiliki dua komponen penting, yaitu rukun haji dan wajib haji.

Rukun haji menjadi bagian utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji.

Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah haji tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan denda.

Baca juga: Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah

6 Rukun Haji dan Urutannya

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat enam rukun haji yang harus dilakukan secara berurutan.

1. Ihram

Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram dan membaca talbiyah.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf dilakukan pada 9 Dzulhijjah di Padang Arafah sebagai puncak ibadah haji.

3. Thawaf Ifadah

Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

4. Sa’i antara Shafa dan Marwah

Sa’i dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Tahallul dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya ihram.

6. Tertib

Tertib adalah melaksanakan seluruh rukun secara berurutan sesuai ketentuan.

Baca juga: Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji

Penjelasan Setiap Rukun Haji

Makna Ihram

Ihram melambangkan kesucian dan kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT.

Pakaian sederhana yang dikenakan menunjukkan bahwa semua manusia sama tanpa perbedaan status.

Pentingnya Wukuf

Wukuf menjadi inti ibadah haji sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Artinya: “Haji itu Arafah.”

Momen ini menjadi waktu terbaik untuk berdoa, berzikir, dan bermuhasabah.

“Ada komunikasi dialogis antara manusia dengan Allah SWT lewat doa dan zikir,” kata Yayuli.

Fungsi Thawaf dan Sa’i

Thawaf menggambarkan perjalanan hidup manusia yang berputar dan kembali kepada Allah SWT.

Sa’i mengajarkan pentingnya usaha dan ketekunan, meneladani perjuangan Siti Hajar.

Tahallul sebagai Penutup

Tahallul menjadi simbol pembebasan diri dari dosa dan kesombongan.

Proses ini juga menandai berakhirnya sebagian larangan dalam ihram.

Arti Tertib dalam Haji

Tertib menunjukkan pentingnya disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan ibadah.

Urutan yang benar menjadi syarat sah pelaksanaan haji.

Baca juga: Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Rukun haji adalah bagian utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji.

Rukun tidak dapat digantikan dengan denda jika ditinggalkan.

Sementara itu, wajib haji tidak memengaruhi sahnya ibadah, tetapi jika ditinggalkan harus diganti dengan dam.

Syarat Sah Haji

Ibadah haji wajib dilakukan oleh Muslim yang memenuhi syarat.

Syarat tersebut meliputi kemampuan secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.

“Mampu perjalanannya, mampu bekalnya, dan juga mampu fisiknya,” ujar Yayuli.

Selain itu, jemaah juga harus mampu menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

Hikmah dan Makna Ibadah Haji

Ibadah haji bukan hanya ritual fisik, tetapi perjalanan spiritual yang mendalam.

Setiap rangkaian ibadah mengajarkan kesabaran, keikhlasan, dan ketundukan kepada Allah SWT.

Haji juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan memperbaiki hubungan dengan sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar