KOMPAS.com – Setelah menunaikan shalat Subuh, tak sedikit orang kembali merebahkan tubuh dan melanjutkan tidur.
Kebiasaan ini terasa wajar, apalagi setelah bangun dini hari. Namun, muncul pertanyaan yang sering menggelitik, apakah tidur lagi setelah Subuh diperbolehkan dalam Islam? Benarkah Rasulullah SAW melarangnya?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam khazanah keilmuan Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang lebih bernuansa, melibatkan dalil, praktik sahabat, hingga pandangan para ulama.
Secara prinsip, tidak ditemukan dalil Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit mengharamkan tidur setelah Subuh. Artinya, secara hukum asal, tidur di waktu tersebut tetap diperbolehkan.
Hal ini diperkuat oleh riwayat dari sejumlah sahabat, seperti Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, yang disebut dalam kitab Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah pernah tidur setelah Subuh.
Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man, dijelaskan bahwa kaidah dasar dalam fikih menyatakan: suatu perbuatan tidak bisa dihukumi haram tanpa adanya dalil yang jelas.
Namun, di balik kebolehan itu, terdapat isyarat kuat dari Rasulullah SAW yang membuat para ulama memandang kebiasaan ini tidak dianjurkan.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Rasulullah SAW pernah berdoa:
Allahumma baarik li ummati fii bukuurihaa.
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi dasar utama mengapa waktu pagi, khususnya setelah Subuh, dipandang sebagai waktu yang penuh keberkahan.
Para ulama memahami bahwa tidur di waktu tersebut berpotensi membuat seseorang kehilangan keberkahan yang telah didoakan Nabi.
Karena itu, meskipun tidak haram, kebiasaan ini dinilai makruh, yaitu boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari tanpa alasan yang jelas.
Sejumlah ulama klasik memberikan penjelasan yang menarik. Dalam kitab Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan bahwa waktu pagi adalah saat dibagikannya rezeki.
Ia menulis:
“Tidur di waktu pagi dapat menghalangi rezeki, karena itulah waktu manusia mencari dan rezeki dibagikan.”
Sementara itu, Syekh Abdullah Al-Faqih menjelaskan bahwa tidur setelah Subuh tetap diperbolehkan dan tidak berdosa, tetapi sebagian ulama memakruhkannya karena mempertimbangkan dampak spiritual dan bahkan kesehatan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melihat hukum dari sisi boleh atau tidak, tetapi juga dari sisi manfaat dan keberkahan.
Baca juga: Doa Qunut Subuh: Perbedaan Bacaan untuk Imam dan Shalat Sendirian, Jangan Sampai Keliru
Dalam tradisi Islam, waktu setelah Subuh dikenal sebagai salah satu “waktu emas”. Banyak amalan dianjurkan untuk dilakukan pada saat ini, seperti:
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa pagi hari adalah waktu yang paling jernih bagi hati dan pikiran, sehingga sangat baik untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memulai aktivitas dengan kesadaran penuh.
Ketika waktu ini diisi dengan tidur, bukan hanya peluang ibadah yang terlewat, tetapi juga potensi energi positif yang seharusnya mengawali hari.
Menariknya, pandangan ulama tentang tidur setelah Subuh juga memiliki relevansi dengan ilmu modern.
Dalam kajian kesehatan, tidur setelah Subuh dapat mengganggu ritme sirkadian, jam biologis tubuh yang mengatur siklus tidur dan bangun. Hal ini bisa menyebabkan tubuh terasa lebih lemas, bukan segar.
Namun demikian, kondisi ini tidak berlaku mutlak. Bagi seseorang yang kurang tidur di malam hari atau memiliki kebutuhan fisik tertentu, tidur setelah Subuh bisa menjadi kebutuhan.
Di sinilah Islam memberikan fleksibilitas: sesuatu yang makruh bisa menjadi boleh bahkan dianjurkan jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu.
Baca juga: Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Apakah Masih Disebut Tahajud?
Tidur setelah Subuh tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi, antara lain:
Dalam situasi seperti ini, tidur bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi kebutuhan.
Dari berbagai penjelasan, dapat disimpulkan bahwa tidur setelah Subuh tidak haram, tetapi tidak dianjurkan tanpa alasan yang jelas.
Rasulullah SAW tidak melarang secara langsung, tetapi memberikan isyarat melalui doa tentang keberkahan pagi.
Para ulama kemudian menempatkannya sebagai amalan yang makruh, karena berpotensi menghilangkan peluang keberkahan dan produktivitas.
Pada akhirnya, pilihan ada pada masing-masing individu. Namun jika ingin meraih keberkahan yang lebih luas, mengisi waktu pagi dengan aktivitas yang bermanfaat tentu menjadi pilihan yang lebih utama.
Sebab bisa jadi, di antara sunyinya pagi setelah Subuh, tersimpan pintu-pintu rezeki dan ketenangan yang sering kali terlewat hanya karena kita memilih untuk kembali tidur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang