Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tidur Setelah Subuh, Boleh atau Makruh? Ini Jawaban Rasulullah

Kompas.com, 20 April 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah menunaikan shalat Subuh, tak sedikit orang kembali merebahkan tubuh dan melanjutkan tidur.

Kebiasaan ini terasa wajar, apalagi setelah bangun dini hari. Namun, muncul pertanyaan yang sering menggelitik, apakah tidur lagi setelah Subuh diperbolehkan dalam Islam? Benarkah Rasulullah SAW melarangnya?

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam khazanah keilmuan Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang lebih bernuansa, melibatkan dalil, praktik sahabat, hingga pandangan para ulama.

Tidak Ada Larangan Tegas, Tapi Ada Isyarat Kuat

Secara prinsip, tidak ditemukan dalil Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit mengharamkan tidur setelah Subuh. Artinya, secara hukum asal, tidur di waktu tersebut tetap diperbolehkan.

Hal ini diperkuat oleh riwayat dari sejumlah sahabat, seperti Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, yang disebut dalam kitab Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah pernah tidur setelah Subuh.

Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man, dijelaskan bahwa kaidah dasar dalam fikih menyatakan: suatu perbuatan tidak bisa dihukumi haram tanpa adanya dalil yang jelas.

Namun, di balik kebolehan itu, terdapat isyarat kuat dari Rasulullah SAW yang membuat para ulama memandang kebiasaan ini tidak dianjurkan.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum

Doa Rasulullah tentang Waktu Pagi

Rasulullah SAW pernah berdoa:

Allahumma baarik li ummati fii bukuurihaa.

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dasar utama mengapa waktu pagi, khususnya setelah Subuh, dipandang sebagai waktu yang penuh keberkahan.

Para ulama memahami bahwa tidur di waktu tersebut berpotensi membuat seseorang kehilangan keberkahan yang telah didoakan Nabi.

Karena itu, meskipun tidak haram, kebiasaan ini dinilai makruh, yaitu boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari tanpa alasan yang jelas.

Pandangan Ulama: Antara Boleh dan Tidak Dianjurkan

Sejumlah ulama klasik memberikan penjelasan yang menarik. Dalam kitab Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan bahwa waktu pagi adalah saat dibagikannya rezeki.

Ia menulis:

“Tidur di waktu pagi dapat menghalangi rezeki, karena itulah waktu manusia mencari dan rezeki dibagikan.”

Sementara itu, Syekh Abdullah Al-Faqih menjelaskan bahwa tidur setelah Subuh tetap diperbolehkan dan tidak berdosa, tetapi sebagian ulama memakruhkannya karena mempertimbangkan dampak spiritual dan bahkan kesehatan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melihat hukum dari sisi boleh atau tidak, tetapi juga dari sisi manfaat dan keberkahan.

Baca juga: Doa Qunut Subuh: Perbedaan Bacaan untuk Imam dan Shalat Sendirian, Jangan Sampai Keliru

Dimensi Spiritual: Waktu Emas yang Sering Terlewat

Dalam tradisi Islam, waktu setelah Subuh dikenal sebagai salah satu “waktu emas”. Banyak amalan dianjurkan untuk dilakukan pada saat ini, seperti:

  • Berdzikir pagi
  • Membaca Al-Qur’an
  • Berdoa dan bermunajat
  • Memulai aktivitas produktif

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa pagi hari adalah waktu yang paling jernih bagi hati dan pikiran, sehingga sangat baik untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memulai aktivitas dengan kesadaran penuh.

Ketika waktu ini diisi dengan tidur, bukan hanya peluang ibadah yang terlewat, tetapi juga potensi energi positif yang seharusnya mengawali hari.

Perspektif Kesehatan: Antara Istirahat dan Ritme Tubuh

Menariknya, pandangan ulama tentang tidur setelah Subuh juga memiliki relevansi dengan ilmu modern.

Dalam kajian kesehatan, tidur setelah Subuh dapat mengganggu ritme sirkadian, jam biologis tubuh yang mengatur siklus tidur dan bangun. Hal ini bisa menyebabkan tubuh terasa lebih lemas, bukan segar.

Namun demikian, kondisi ini tidak berlaku mutlak. Bagi seseorang yang kurang tidur di malam hari atau memiliki kebutuhan fisik tertentu, tidur setelah Subuh bisa menjadi kebutuhan.

Di sinilah Islam memberikan fleksibilitas: sesuatu yang makruh bisa menjadi boleh bahkan dianjurkan jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu.

Baca juga: Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Apakah Masih Disebut Tahajud?

Kapan Tidur Setelah Subuh Diperbolehkan?

Tidur setelah Subuh tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Kurang tidur karena ibadah atau pekerjaan malam
  • Kondisi kesehatan yang membutuhkan istirahat
  • Kelelahan fisik yang berat

Dalam situasi seperti ini, tidur bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi kebutuhan.

Kesimpulan: Boleh, Tapi Jangan Jadi Kebiasaan

Dari berbagai penjelasan, dapat disimpulkan bahwa tidur setelah Subuh tidak haram, tetapi tidak dianjurkan tanpa alasan yang jelas.

Rasulullah SAW tidak melarang secara langsung, tetapi memberikan isyarat melalui doa tentang keberkahan pagi.

Para ulama kemudian menempatkannya sebagai amalan yang makruh, karena berpotensi menghilangkan peluang keberkahan dan produktivitas.

Pada akhirnya, pilihan ada pada masing-masing individu. Namun jika ingin meraih keberkahan yang lebih luas, mengisi waktu pagi dengan aktivitas yang bermanfaat tentu menjadi pilihan yang lebih utama.

Sebab bisa jadi, di antara sunyinya pagi setelah Subuh, tersimpan pintu-pintu rezeki dan ketenangan yang sering kali terlewat hanya karena kita memilih untuk kembali tidur.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar