Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang

Kompas.com, 20 April 2026, 19:58 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Ibadah Haji 2026 tinggal menghitung pekan dengan jutaan jemaah bersiap menuju Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan sistem identitas digital dan fisik untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan haji.

Salah satu dokumen terpenting yang wajib dimiliki setiap jemaah adalah Kartu Nusuk.

Baca juga: Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan

Tanpa kartu ini, akses ke sejumlah layanan dan kawasan suci dapat dibatasi selama pelaksanaan ibadah haji.

Diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Kartu Nusuk menjadi identitas resmi wajib bagi seluruh jemaah haji terdaftar sejak tiba di Arab Saudi hingga kepulangan.

Kartu ini berfungsi sebagai akses masuk ke lokasi ibadah, layanan jemaah, serta sistem keamanan selama musim haji.

Baca juga: Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan

Apa Itu Kartu Nusuk?

Dilansir dari Gulf News, Kartu Nusuk adalah dokumen identitas pintar resmi yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kartu ini menjadi identitas utama seluruh jemaah haji yang telah terdaftar secara resmi dan wajib dibawa selama seluruh rangkaian ibadah haji.

Kartu tersebut memuat data pribadi, informasi medis, dan data akomodasi dalam satu dokumen. Fungsinya sekaligus sebagai kartu fisik dan identitas digital.

Melalui kartu ini, jemaah dapat mengakses kawasan suci Mina, Arafah, dan Muzdalifah.

Selain itu, kartu juga menjadi bukti bahwa pemegangnya merupakan jemaah resmi yang mendapat izin melaksanakan haji.

Selain kartu fisik, jemaah juga bisa mengakses versi digital melalui aplikasi resmi.

Mengapa Kartu Nusuk Penting?

Kartu Nusuk menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui di Arab Saudi untuk membuktikan identitas jemaah serta legalitas pelaksanaan haji.

Kartu ini juga berperan penting dalam pengelolaan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.

Beberapa fungsi utama Kartu Nusuk antara lain menyimpan data pribadi dan catatan medis untuk memudahkan penanganan cepat oleh petugas atau tenaga kesehatan.

Kartu ini juga memuat alamat penginapan di Mekkah, kawasan suci, dan Madinah sehingga memudahkan petugas membantu jemaah yang tersesat kembali ke rombongan.

Selain itu, kartu dipakai untuk pengaturan naik bus, perpindahan kelompok antar lokasi ibadah, menghubungkan jemaah dengan perusahaan layanan resmi, serta akses layanan pendampingan selama musim haji.

Bagaimana Cara Menggunakan Kartu Nusuk?

Setiap jemaah diwajibkan membawa Kartu Nusuk setiap saat selama pelaksanaan haji. Kartu ini bukan sekadar dokumen simpanan, tetapi digunakan aktif sepanjang perjalanan ibadah.

Jemaah harus menyimpan kartu di badan sejak tiba di Arab Saudi hingga pulang ke negara asal.

Kartu wajib ditunjukkan saat memasuki kawasan suci, naik transportasi rombongan, atau menggunakan layanan jemaah.

Jika tersesat atau terpisah dari rombongan, petugas dapat memindai kartu untuk mengetahui lokasi penginapan dan titik kumpul kelompok.

Apakah Ada Aplikasi Nusuk untuk Semua Jemaah?

Aplikasi Nusuk juga tersedia sebagai platform resmi Kementerian Haji dan Umrah yang tersedia secara global bagi seluruh jemaah terdaftar.

Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, jemaah dapat membuka ikon “Nusuk Card” untuk melihat kartu digital.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Al Quran, jadwal salat, izin umrah, pemesanan kunjungan Raudhah, pemesanan hotel dan penerbangan, tur Mekkah dan Madinah, hingga layanan pengaduan.

Sementara untuk jemaah yang berdomisili di Arab Saudi atau jemaah domestik dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Tawakkalna yang terhubung dengan sistem identitas nasional setempat.

Bagaimana Jika Kartu Nusuk Hilang?

Kehilangan kartu fisik tidak harus mengganggu perjalanan ibadah. Jemaah tetap memiliki beberapa pilihan untuk verifikasi atau penggantian kartu.

Jemaah dapat melapor kepada ketua rombongan atau perusahaan layanan untuk meminta penerbitan ulang.

Pilihan lain adalah menggunakan kartu digital melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna.

Jemaah juga bisa datang ke Nusuk Care Center terdekat atau menghubungi Unified Call Center di nomor 1966.

Aturan Masuk Mekkah Jelang Musim Haji 2026

Arab Saudi juga menerapkan pembatasan masuk ke Mekkah menjelang musim haji.

Pada 13 April 2026, warga dan ekspatriat tanpa izin resmi tidak diperbolehkan masuk ke Mekkah.

Pengecualian berlaku bagi pemegang izin haji, kartu residensi Mekkah, atau izin kerja di kawasan suci.

Mulai 18 April 2026, seluruh pemegang visa umrah wajib meninggalkan Arab Saudi. Masuk ke Mekkah hanya diizinkan bagi pemegang visa haji.

Pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026, izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara untuk seluruh pengguna.

Kartu Nusuk menjadi salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi.

Karena itu, setiap jemaah diminta memahami fungsi kartu ini sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan ibadah berjalan lancar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Aktual
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa dan Niat
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Aktual
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Doa dan Niat
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Aktual
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Aktual
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com