KOMPAS.com – Di sejumlah daerah di Indonesia, ikan sapu-sapu kerap dipandang sebelah mata. Ikan yang dikenal sebagai “pembersih dasar sungai” ini bahkan sering dianggap tidak layak konsumsi.
Namun di sisi lain, ada juga masyarakat yang mengolahnya menjadi makanan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam Islam?
Apakah ia termasuk halal seperti ikan pada umumnya atau justru ada pertimbangan khusus yang membuatnya berbeda?
Dalam kajian fikih, para ulama sepakat bahwa seluruh hewan yang hidup di air pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Air laut itu suci dan bangkainya halal.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi)
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa ikan, tanpa perlu disembelih sekalipun, tetap halal dimakan.
Dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dijelaskan bahwa semua jenis ikan, baik besar maupun kecil, termasuk dalam kategori halal selama tidak membahayakan.
Hal ini juga sejalan dengan penjelasan dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang menyebutkan bahwa hewan laut memiliki hukum yang lebih longgar dibanding hewan darat, karena sifatnya yang langsung dihalalkan oleh syariat.
Baca juga: MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Meski pada dasarnya halal, Islam tidak hanya melihat aspek “boleh dimakan”, tetapi juga memperhatikan kualitas makanan tersebut. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Makanlah dari apa yang halal lagi baik (thayyib).” (QS Al-Baqarah: 168)
Kata thayyib di sini menjadi kunci penting. Artinya, makanan tidak cukup hanya halal secara zat, tetapi juga harus baik, bersih, dan tidak membahayakan kesehatan.
Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa makanan yang merusak tubuh pada hakikatnya bertentangan dengan tujuan syariat, karena Islam menjaga lima hal utama, salah satunya adalah jiwa (hifz an-nafs).
Dalam praktik konsumsi ikan, ulama juga membahas soal isi perut atau kotoran ikan.
Dalam kitab Al-Jawahir karya Imam Al-Qamuli, disebutkan adanya dua pandangan dalam mazhab Syafi’i:
Ukuran “kecil” dan “besar” dikembalikan pada kebiasaan masyarakat (‘urf).
Artinya, untuk ikan besar, termasuk ikan sapu-sapu, sebaiknya dibersihkan secara menyeluruh sebelum dimasak agar terhindar dari najis.
Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Ikan sapu-sapu termasuk jenis ikan air tawar, sehingga secara hukum asal tetap masuk kategori halal. Namun, persoalan muncul dari habitatnya.
Ikan ini dikenal hidup di perairan yang kotor, seperti sungai tercemar, saluran limbah, hingga tempat dengan kandungan bahan berbahaya. Dalam kondisi tersebut, ikan sapu-sapu berpotensi:
Dalam perspektif fikih, kondisi ini menjadi sangat penting. Kaidah ushul fikih menyebutkan:
“Segala sesuatu yang membahayakan, maka hukumnya haram.” (Adh-dhararu yuzal)
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh juga menegaskan bahwa makanan yang terbukti membahayakan kesehatan dapat berubah hukumnya menjadi haram, meskipun asalnya halal.
Pendekatan Islam terhadap makanan tidak bisa dilepaskan dari ilmu pengetahuan.
Dalam buku The Lawful and the Prohibited in Islam karya Yusuf Al-Qaradawi, dijelaskan bahwa sesuatu yang membahayakan tubuh dapat mengubah hukum asalnya.
Jika ikan sapu-sapu berasal dari lingkungan bersih dan aman, maka hukumnya tetap halal.
Namun jika terbukti hidup di perairan tercemar dan mengandung zat berbahaya, maka:
Dengan kata lain, hukum ikan sapu-sapu bersifat kontekstual, bergantung pada kondisi lingkungan dan dampaknya bagi tubuh manusia.
Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Di beberapa daerah, ikan sapu-sapu dikonsumsi karena faktor ekonomi atau ketersediaan pangan. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kelonggaran, terutama jika tidak ada pilihan lain.
Namun dalam kondisi normal, prinsip kehati-hatian (ihtiyath) tetap dianjurkan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, meninggalkan sesuatu yang meragukan lebih utama demi menjaga kesucian diri.
Mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam Islam tidak bisa diputuskan secara hitam-putih.
Dengan demikian, keputusan untuk mengonsumsinya harus mempertimbangkan aspek kebersihan, keamanan, dan dampaknya bagi kesehatan.
Dalam Islam, makanan bukan sekadar kebutuhan biologis, tetapi juga bagian dari ibadah.
Apa yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi hati, pikiran, dan bahkan kualitas ibadah seseorang.
Ikan sapu-sapu, yang awalnya tampak sebagai persoalan sederhana, justru membuka pemahaman lebih luas tentang bagaimana Islam mengajarkan keseimbangan antara hukum, kesehatan, dan tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Di titik inilah, memilih makanan bukan hanya soal halal atau haram, tetapi juga tentang kesadaran untuk menjaga amanah tubuh yang diberikan oleh Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang