Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Haji di Mataram Capai 10 Orang Per Hari, Antrean Tembus 26 Tahun

Kompas.com, 28 April 2026, 07:53 WIB
Farid Assifa

Editor

MATARAM, KOMPAS.com — Antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tetap tinggi.

Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang terus bertambah setiap hari, meskipun masa tunggu keberangkatan kini mencapai puluhan tahun.

Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Mataram mencatat, rata-rata pendaftar haji mencapai 5 hingga 10 orang per hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenhaj Kota Mataram, Khairul Hadi, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan minat masyarakat tidak surut, meski terjadi perubahan lembaga layanan dari sebelumnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Kemenhaj.

Baca juga: MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean

"Meski dengan keterbatasan petugas, kami berusaha semaksimal mungkin memberikan layanan pendaftaran, sekaligus mempersiapkan dokumen administrasi jamaah calon haji yang berangkat tahun ini," katanya di Mataram, Senin (27/4/2026).

Antrean Kini Merata Secara Nasional

Khairul mengungkapkan, masa tunggu haji di Kota Mataram dan NTB kini mencapai angka yang cukup panjang, yakni rata-rata 26 tahun 4 bulan.

Menurut dia, antrean tersebut kini sudah tidak lagi berbeda antar daerah seperti sebelumnya. Jika dulu calon haji bisa berpindah provinsi untuk mencari masa tunggu yang lebih singkat, kini kondisi itu telah merata di seluruh Indonesia.

"Begitu jamaah mendaftar dengan setoran biaya haji dan mendapatkan nomor porsi hari ini, maka masa tunggunya adalah 26 tahun 4 bulan. Itu sudah berlaku umum dan merata di seluruh Indonesia," katanya.

Disarankan Daftar Sejak Usia Muda

Dengan panjangnya antrean tersebut, Kemenhaj Kota Mataram menyarankan masyarakat untuk mendaftarkan haji sejak dini, termasuk bagi anak atau cucu yang telah berusia minimal 12 tahun.

Langkah ini dinilai penting agar saat waktu keberangkatan tiba, calon jamaah masih dalam kondisi sehat dan produktif.

Untuk mendapatkan nomor porsi, masyarakat perlu menyetorkan dana awal sebesar Rp25,5 juta. Dana ini sekaligus menjadi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sehingga saat pelunasan nantinya jamaah hanya perlu menambah kekurangan sesuai besaran biaya pada tahun keberangkatan.

Antrean Panjang Cerminkan Kesejahteraan

Khairul menilai, semakin panjangnya daftar tunggu haji justru menjadi indikator positif meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta tingginya keinginan umat Muslim untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Baca juga: Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean

Namun demikian, pemerintah juga terus mencari solusi agar masa tunggu dapat dipersingkat.

"Fokus utamanya antara lain mengkaji skenario untuk memotong atau memperpendek masa tunggu keberangkatan," katanya.

Upaya tersebut telah menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), sebagai bagian dari strategi meningkatkan pelayanan haji di masa mendatang.

Dengan kondisi saat ini, mendaftar haji bukan lagi sekadar persiapan spiritual, tetapi juga perencanaan jangka panjang yang perlu dipikirkan sejak dini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram: Sejarah, Doa, Hukum, dan Maknanya
Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram: Sejarah, Doa, Hukum, dan Maknanya
Aktual
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan
Aktual
Ulama Dunia Serukan Peran Lebih Besar Cegah Konflik dan Radikalisme, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Ulama Dunia Serukan Peran Lebih Besar Cegah Konflik dan Radikalisme, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Aktual
Jangan Langsung Dibagi, Ini Tahapan yang Wajib Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan
Jangan Langsung Dibagi, Ini Tahapan yang Wajib Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan
Aktual
Syarat Kesehatan Haji 2027 Diperketat, Jamaah Demensia dan TBC Bisa Gagal Berangkat
Syarat Kesehatan Haji 2027 Diperketat, Jamaah Demensia dan TBC Bisa Gagal Berangkat
Aktual
Kemenag Buka Seleksi Eselon II 2026, Ini Jabatan dan Syaratnya
Kemenag Buka Seleksi Eselon II 2026, Ini Jabatan dan Syaratnya
Aktual
Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas
Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas
Aktual
7 Doa Penenang Hati saat Gelisah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
7 Doa Penenang Hati saat Gelisah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Surah Al An'am Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian
Surah Al An'am Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
4 Doa Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Aktual
Hanya 2 Tahun, Umar bin Abdul Aziz Berhasil Tekan Kemiskinan
Hanya 2 Tahun, Umar bin Abdul Aziz Berhasil Tekan Kemiskinan
Aktual
Doa Masuk Rumah Lengkap Arab, Latin, Arti dan Adabnya dalam Islam
Doa Masuk Rumah Lengkap Arab, Latin, Arti dan Adabnya dalam Islam
Aktual
Arti Doa Allahumma Yassir Wala Tu'assir, Dibaca Saat Menghadapi Kesulitan
Arti Doa Allahumma Yassir Wala Tu'assir, Dibaca Saat Menghadapi Kesulitan
Doa dan Niat
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
Aktual
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com