Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kompas.com, 2 Mei 2026, 21:15 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jamaah calon haji Indonesia menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi saat menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram.

Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah, terutama lansia dan penyandang disabilitas.

PPIH menilai penggunaan jasa pendorong ilegal berisiko membuat jamaah terlantar saat terjadi razia aparat keamanan Arab Saudi.

Karena itu, jamaah diminta lebih teliti mengenali identitas pendorong resmi di kawasan Masjidil Haram.

Baca juga: Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah

PPIH Ingatkan Risiko Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jamaah Haji (PKP2JH) dan Jamaah Lansia-Disabilitas Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Ridwan Siswanto, mengatakan penggunaan jasa pendorong ilegal dapat membahayakan jamaah.

Menurut dia, saat terjadi razia oleh petugas keamanan atau askar, pendorong ilegal kerap meninggalkan jamaah demi menghindari penangkapan.

"Jika terjadi razia oleh petugas keamanan atau askar, pendorong yang ditangkap atau kabur akan langsung menurunkan jamaah di lokasi razia. Kan kasihan jamaah calon haji jadi stres karena telantar," kata Ridwan di Makkah, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Mengenal Askar, Pasukan Pengamanan di Tanah Suci yang Bantu Jemaah Haji dan Umrah

Ciri Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Ridwan meminta jamaah calon haji mengenali ciri utama pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram agar tidak tertipu oknum ilegal.

Menurut dia, pendorong resmi wajib memiliki kartu izin atau tasreh sebagai identitas resmi.

Kartu tersebut menjadi penanda utama karena banyak pendorong ilegal menggunakan rompi serupa untuk mengelabui jamaah.

Selain itu, pendorong resmi juga menggunakan rompi khusus sesuai waktu bertugas. Rompi merah marun dipakai petugas sif pagi, sedangkan rompi abu-abu digunakan pada sif sore dan malam.

Ridwan mengungkapkan praktik pendorong kursi roda ilegal kerap melibatkan warga lokal hingga warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.

Karena itu, jamaah diminta selalu memeriksa identitas resmi pendorong sebelum menggunakan jasa mereka demi menghindari risiko saat razia berlangsung.

PPIH Luncurkan Program Kartu Kendali

Sebagai langkah mitigasi tambahan, layanan PKP2JH bersama tim lansia dan disabilitas meluncurkan program kartu kendali bagi jamaah calon haji.

Program tersebut bertujuan mempermudah jamaah, khususnya kelompok rentan, memperoleh layanan pendorong resmi dan aman.

Layanan ini disiapkan mulai dari terminal kedatangan seperti Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka'bah menuju kawasan Masjidil Haram.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Aktual
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Aktual
Kisah Masjid Al-Jin di Makkah, Saksi Dakwah Nabi kepada Bangsa Jin
Kisah Masjid Al-Jin di Makkah, Saksi Dakwah Nabi kepada Bangsa Jin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com