Editor
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan ketentuan baru terkait keberangkatan jemaah haji 2026.
Aturan ini ditujukan khusus bagi jemaah Gelombang II yang akan langsung menuju Makkah setibanya di Arab Saudi.
Penyesuaian dilakukan pada penggunaan waktu mengenakan pakaian ihram dan pembatasan barang bawaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses perjalanan berjalan tertib dan lancar.
Baca juga: Calon Jemaah Asal Blora Batal Berangkat Haji karena Mahram Meninggal, Harus Antre Ulang
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat sosialisasi terkait ketentuan penggunaan pakaian ihram.
Aturan ini berlaku bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa jemaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.
“Jamaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Karena itu, penggunaan pakaian ihram harus sudah dilakukan sejak di embarkasi,” ujar Puji Raharjo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Puji menegaskan, ketua kelompok terbang (kloter) memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan jemaah. Seluruh jemaah diimbau sudah mengenakan kain ihram sejak berada di asrama haji.
Ketua kloter juga bertanggung jawab memastikan jemaah siap mengambil miqat di dalam pesawat sebelum melintasi batas wilayah yang telah ditentukan.
Selain aturan pakaian, Kemenhaj juga menegaskan pembatasan barang bawaan jemaah. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas.
Tas tersebut meliputi satu koper besar untuk bagasi, satu tas kecil untuk kabin, serta satu tas selempang atau tas paspor yang dibawa langsung oleh jemaah.
“Tidak diperkenankan membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut. Ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penerbangan,” tegasnya.
Kemenhaj meminta seluruh petugas haji di daerah dan embarkasi aktif menyosialisasikan aturan ini.
Sosialisasi terutama ditujukan kepada ketua kloter yang berperan langsung mendampingi jemaah selama perjalanan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Kedisiplinan jemaah dan koordinasi petugas menjadi kunci utama agar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul “Kemenhaj Terbitkan Edaran Ketentuan Ihram dan Barang Bawaan Jamaah Haji Gelombang II”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang