Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026

Kompas.com, 7 Mei 2026, 10:23 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 2026, otoritas keamanan Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap pergerakan masuk ke Kota Suci Makkah. Sejumlah pelanggaran aturan izin haji kembali ditemukan di lapangan.

Otoritas Keamanan Haji menangkap sedikitnya 10 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari penduduk berkewarganegaraan Sudan, Mesir, dan Yaman.

Mereka diduga melanggar aturan haji dengan mencoba memasuki Makkah tanpa memiliki izin resmi haji dan menetap di wilayah tersebut secara ilegal.

Dilansir dari Saudi Gazette, penangkapan dilakukan dalam operasi pengamanan yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan seluruh jamaah yang berada di Tanah Suci telah terdaftar secara resmi.

Baca juga: Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin

Masuk Makkah Tanpa Izin Jadi Pelanggaran Serius

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi, para pelanggar tersebut langsung diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Otoritas menegaskan bahwa setiap individu yang memasuki Makkah tanpa izin haji resmi akan dikenakan sanksi tegas.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jutaan jamaah yang datang dari seluruh dunia.

Selain 10 WNA tersebut, sebelumnya aparat keamanan juga telah menangkap beberapa pelanggar lain, termasuk satu warga negara Saudi serta sejumlah warga Mesir dan Yaman yang mencoba memasuki Makkah secara ilegal melalui jalur gurun tanpa izin resmi.

Imbauan Ketat Jelang Puncak Haji 2026

Pemerintah Arab Saudi melalui Direktorat Jenderal Keamanan Publik kembali mengimbau seluruh warga, baik penduduk lokal maupun ekspatriat, untuk mematuhi aturan haji 2026.

Masyarakat juga diminta bekerja sama dengan aparat keamanan demi memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, terutama menjelang fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Otoritas menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan haji tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan jamaah lain yang telah memiliki izin resmi.

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat juga diminta melaporkan setiap pelanggaran melalui layanan darurat, yakni nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj

Pengawasan Ketat di Tengah Arus Besar Jamaah

Pengetatan aturan ini bukan hal baru. Setiap musim haji, Arab Saudi memang menerapkan sistem pengendalian ketat terhadap akses masuk ke Makkah.

Hal ini dilakukan karena jumlah jamaah yang datang bisa mencapai jutaan orang dalam waktu yang hampir bersamaan.

Dalam konteks manajemen haji modern, pengendalian akses menjadi bagian penting dari sistem keselamatan jamaah.

Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya Eric Tagliacozzo dan Shawkat M. Toorawa disebutkan bahwa haji merupakan salah satu pergerakan massa terbesar di dunia yang membutuhkan sistem regulasi, keamanan, dan logistik yang sangat ketat.

Tanpa pengelolaan yang baik, risiko kepadatan ekstrem hingga gangguan keselamatan dapat meningkat secara signifikan.

Prinsip Tertib dalam Ibadah Haji

Dalam perspektif Islam, ketertiban dalam pelaksanaan ibadah juga menjadi prinsip penting. Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa menjaga ketertiban dalam ibadah, termasuk haji, merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan umat dan menghindari mudarat.

Sementara itu, dalam Ar-Raheeq Al-Makhtum karya Safiur Rahman Mubarakpuri dijelaskan bahwa sejak masa Nabi Muhammad, Makkah telah menjadi pusat ibadah yang membutuhkan keteraturan dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku di wilayah suci.

Prinsip inilah yang menjadi dasar penerapan sistem izin haji modern oleh pemerintah Arab Saudi saat ini.

Baca juga: Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal

Pengetatan Izin Haji Demi Keamanan Jamaah

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi terus memperkuat sistem perizinan haji berbasis digital dan pengawasan lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap jamaah yang berada di Tanah Suci telah melalui prosedur resmi.

Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan ibadah agar tidak terganggu oleh kepadatan tidak terkontrol.

Pemerintah Saudi menilai bahwa pelanggaran izin haji tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memengaruhi sistem pelayanan secara keseluruhan, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga distribusi jamaah di lokasi-lokasi utama ibadah.

Penegasan Menjelang Puncak Haji

Menjelang puncak haji 2026, pengawasan diperkirakan akan semakin diperketat. Otoritas keamanan disebut akan terus melakukan patroli di jalur-jalur masuk menuju Makkah, termasuk jalur darat, perbatasan, hingga area gurun yang kerap dimanfaatkan pelanggar.

Dengan sistem pengawasan yang semakin modern dan ketat, pemerintah Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Aktual
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren 'Simple Glam'
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren "Simple Glam"
Aktual
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Aktual
Ada Mobil Golf hingga Klinik Khusus, Ini Fasilitas Bandara Jeddah untuk Jemaah Haji RI
Ada Mobil Golf hingga Klinik Khusus, Ini Fasilitas Bandara Jeddah untuk Jemaah Haji RI
Aktual
10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026
10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026
Aktual
Haji 2026, Jamaah Bisa Tanya Ulama di Masjidil Haram via Telepon 24 Jam
Haji 2026, Jamaah Bisa Tanya Ulama di Masjidil Haram via Telepon 24 Jam
Aktual
Saudi Gelar Pelatihan Petugas Masjid Nabawi Jelang Musim Haji 2026
Saudi Gelar Pelatihan Petugas Masjid Nabawi Jelang Musim Haji 2026
Aktual
Banyuwangi Bangun Ekosistem Halal, dari Produk UMKM hingga Pariwisata
Banyuwangi Bangun Ekosistem Halal, dari Produk UMKM hingga Pariwisata
Aktual
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menjaga Bumi, Menjalankan Amanah
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menjaga Bumi, Menjalankan Amanah
Aktual
Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar NU Digelar Awal Agustus 2026
Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar NU Digelar Awal Agustus 2026
Aktual
Jemaah Haji Lansia Diimbau Shalat di Hotel Saat Suhu Makkah di Atas 40 Derajat Celsius
Jemaah Haji Lansia Diimbau Shalat di Hotel Saat Suhu Makkah di Atas 40 Derajat Celsius
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com