Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Larangan Ihram dalam Islam, Ada yang Bisa Batalkan Haji

Kompas.com, 12 Mei 2026, 16:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ihram bukan sekadar mengenakan kain putih tanpa jahitan saat menunaikan ibadah haji dan umrah.

Dalam syariat Islam, ihram menjadi penanda bahwa seorang Muslim telah memasuki fase ibadah yang memiliki aturan khusus dan harus dijaga dengan penuh kehati-hatian.

Sejak niat ihram diucapkan, ada sejumlah perbuatan yang sebelumnya halal menjadi terlarang sementara waktu.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Para ulama menjelaskan bahwa ihram merupakan latihan spiritual untuk membentuk kesabaran, pengendalian diri, kesederhanaan, serta kepatuhan total kepada Allah SWT selama berada di Tanah Suci.

Karena itu, jamaah haji dan umrah tidak hanya dituntut memahami rukun dan wajib haji, tetapi juga wajib mengetahui berbagai larangan ihram agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan terjaga kesempurnaannya.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (QS Al-Baqarah: 196).

Ayat tersebut menjadi dasar penting bahwa setiap jamaah yang telah memasuki ihram wajib menjaga seluruh ketentuan syariat hingga tahallul atau berakhirnya masa ihram.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i karya Syekh Dr Musthafa Al-Khin, Syekh Musthafa Al-Bugha, dan Ali Asy-Syarbaji dijelaskan bahwa terdapat sejumlah larangan yang harus dijauhi jamaah selama ihram.

Sebagian besar larangan tersebut berlaku apabila dilakukan secara sengaja, mengetahui hukumnya, dan tanpa uzur syar’i.

Lalu, apa saja larangan bagi orang yang sedang ihram?

Baca juga: Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Ihram Bukan Sekadar Pakaian Putih

Banyak orang mengira ihram hanya identik dengan pakaian dua lembar kain putih yang dipakai jamaah laki-laki. Padahal, makna ihram jauh lebih luas daripada sekadar penampilan fisik.

Dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa ihram adalah simbol pelepasan diri dari kemewahan dunia dan bentuk kepasrahan total seorang hamba di hadapan Allah SWT. Karena itu, jamaah diminta menjaga perilaku, lisan, hingga hawa nafsunya selama menjalankan manasik.

Larangan ihram juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kesucian ibadah haji dan umrah. Semakin mampu seseorang menjaga dirinya selama ihram, semakin besar harapan memperoleh haji mabrur.

1. Mengenakan Pakaian Berjahit bagi Laki-laki

Larangan pertama yang paling dikenal adalah memakai pakaian berjahit bagi jamaah laki-laki. Yang dimaksud bukan sekadar pakaian yang dijahit dengan benang, melainkan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, celana, kaus, atau pakaian tertutup lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, dan jubah...” (HR Bukhari).

Oleh karena itu, laki-laki yang ihram dianjurkan memakai dua lembar kain ihram tanpa jahitan yang melilit tubuh bagian atas dan bawah.

Sementara bagi perempuan, mereka tetap diperbolehkan mengenakan pakaian biasa yang menutup aurat selama tidak memakai cadar dan sarung tangan.

2. Menutup Kepala bagi Laki-laki

Jamaah laki-laki yang sedang ihram juga dilarang menutup kepala menggunakan peci, topi, sorban, atau kain yang menempel langsung pada kepala.

Meski demikian, berteduh di bawah payung, atap kendaraan, atau tenda tetap diperbolehkan selama tidak ada benda yang menempel langsung di kepala.

Dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa larangan ini bertujuan melatih kesederhanaan dan menghilangkan simbol-simbol kemewahan selama berhaji.

3. Menyisir Rambut hingga Berisiko Rontok

Larangan berikutnya adalah menyisir atau merapikan rambut apabila dikhawatirkan menyebabkan rambut rontok.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan larangan menghilangkan rambut selama ihram.

Oleh karena itu, jamaah dianjurkan berhati-hati saat mengusap kepala, mandi, atau memakai handuk agar tidak menyebabkan rambut tercabut tanpa disadari.

Apabila dilakukan tanpa sengaja dan tidak menimbulkan kerontokan berarti, maka tidak berdosa.

4. Mencukur atau Mencabut Rambut

Menghilangkan rambut termasuk salah satu larangan penting saat ihram. Larangan ini mencakup mencukur, mencabut, memotong, hingga membakar rambut maupun bulu tubuh.

Allah SWT berfirman:

“Dan jangan mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS Al-Baqarah: 196).

Menurut para fuqaha, larangan ini tidak hanya berlaku pada rambut kepala, tetapi juga janggut, kumis, bulu ketiak, hingga rambut bagian tubuh lainnya.

Namun, jika ada kondisi darurat seperti luka atau penyakit yang mengharuskan mencukur rambut, maka hal tersebut diperbolehkan dengan kewajiban membayar fidyah.

Baca juga: Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu

5. Memotong Kuku

Selain rambut, kuku tangan maupun kaki juga tidak boleh dipotong selama seseorang masih dalam keadaan ihram.

Larangan ini berlaku meski hanya memotong sebagian kecil kuku. Namun apabila kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau mengganggu aktivitas ibadah, maka diperbolehkan memotongnya karena termasuk uzur syar’i.

Dalam buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa larangan memotong kuku menjadi bagian dari latihan menahan diri dan menjaga kesederhanaan selama ibadah.

6. Menggunakan Wewangian

Selama ihram, jamaah juga dilarang memakai parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, maupun alas kaki.

Larangan ini berlaku terhadap sesuatu yang memang digunakan untuk menghasilkan aroma harum, seperti parfum, minyak wangi, atau sabun berpewangi kuat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jangan memakai pakaian yang terkena minyak wangi...” (HR Bukhari).

Namun, aroma alami makanan, daun, atau bunga yang tidak diniatkan sebagai parfum tidak termasuk dalam larangan.

Para ulama menjelaskan, larangan memakai wewangian bertujuan menghindarkan jamaah dari kemewahan berlebihan selama menjadi tamu Allah di Tanah Suci.

7. Berburu atau Membunuh Hewan Buruan

Orang yang berihram juga dilarang berburu hewan liar darat yang halal dimakan.
Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram.” (QS Al-Maidah: 95).

Larangan ini tidak berlaku untuk hewan laut maupun hewan ternak jinak seperti ayam dan kambing.

Menurut tafsir para ulama, hikmah larangan tersebut adalah menjaga suasana damai dan penghormatan terhadap seluruh makhluk hidup selama berada dalam ibadah.

8. Melangsungkan Akad Nikah

Selama ihram, seseorang tidak diperbolehkan menikah ataupun menikahkan orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim).

Para ulama mazhab Syafi’i bahkan menilai akad nikah yang dilakukan saat ihram menjadi tidak sah.

Larangan ini menunjukkan bahwa jamaah diminta fokus sepenuhnya terhadap ibadah dan menjauhkan diri dari urusan duniawi selama manasik berlangsung.

9. Berhubungan Suami Istri

Hubungan intim menjadi salah satu larangan ihram yang paling berat konsekuensinya.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT melarang jamaah melakukan rafats selama haji.

Para ulama menafsirkan rafats sebagai hubungan suami istri maupun segala ucapan dan tindakan yang mengarah kepadanya.

Apabila hubungan intim dilakukan sebelum tahallul awal dalam ibadah haji, maka hajinya bisa rusak meski manasik tetap wajib disempurnakan serta dikenai dam atau kafarat.

Baca juga: Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

10. Bercumbu dan Aktivitas Syahwat Lainnya

Selain hubungan badan, segala bentuk aktivitas yang membangkitkan syahwat juga termasuk larangan ihram.

Misalnya mencium pasangan, memeluk dengan syahwat, menyentuh secara erotis, hingga masturbasi.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seluruh tindakan tersebut termasuk kategori rafats yang dilarang selama ihram.

Karena itu, jamaah dianjurkan menjaga pandangan, ucapan, serta perilaku agar tetap fokus dalam ibadah dan penyucian diri.

Mengapa Larangan Ihram Sangat Penting?

Larangan ihram bukan semata-mata aturan teknis dalam ibadah haji dan umrah. Di balik seluruh ketentuan tersebut, terdapat pendidikan spiritual yang sangat mendalam.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa haji adalah latihan meninggalkan hawa nafsu, kesombongan, kemewahan, serta kebiasaan duniawi demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Karena itu, jamaah yang sedang ihram diajarkan hidup sederhana, menjaga lisan, mengendalikan emosi, dan menghormati sesama makhluk Allah.

Semakin mampu seseorang menjaga dirinya dari larangan ihram, semakin besar peluang memperoleh ibadah yang diterima dan penuh keberkahan.

Tidak Semua Pelanggaran Langsung Berdosa

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ihram umumnya berlaku apabila dilakukan secara sengaja, mengetahui hukumnya, dan tanpa uzur syar’i.

Jika seseorang melanggar karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau dalam kondisi darurat seperti sakit, maka ia tidak berdosa.

Namun dalam beberapa kondisi tertentu tetap diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk pengganti.

Oleh karena itu, jamaah dianjurkan mempelajari manasik haji dan umrah dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci agar dapat menjalankan ibadah secara benar sesuai tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
10 Nama Malaikat Allah dalam Islam Lengkap dengan Tugas, Sifat, dan Cirinya
10 Nama Malaikat Allah dalam Islam Lengkap dengan Tugas, Sifat, dan Cirinya
Aktual
10 Larangan Ihram dalam Islam, Ada yang Bisa Batalkan Haji
10 Larangan Ihram dalam Islam, Ada yang Bisa Batalkan Haji
Aktual
Jemaah Haji Palestina dari Tepi Barat Mulai Berangkat ke Arab Saudi, Warga Gaza Masih Terhalang
Jemaah Haji Palestina dari Tepi Barat Mulai Berangkat ke Arab Saudi, Warga Gaza Masih Terhalang
Aktual
Saudi Terapkan Kontrak Digital Umrah 1448 H, Visa Dibuka 31 Mei
Saudi Terapkan Kontrak Digital Umrah 1448 H, Visa Dibuka 31 Mei
Aktual
Apa Itu Rafats, Fusuk, dan Jidal? Ini Larangan Penting saat Haji
Apa Itu Rafats, Fusuk, dan Jidal? Ini Larangan Penting saat Haji
Aktual
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini 88 Titik Hilal
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini 88 Titik Hilal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com