Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya

Kompas.com, 13 Mei 2026, 15:34 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Kamis, 14 Mei 2026 dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai hari libur.

Penetapan tersebut membuat masyarakat menikmati long weekend selama empat hari karena berlanjut hingga akhir pekan.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur dan Hitung Mundurnya

Long Weekend 14-17 Mei 2026

Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada Kamis (14/5/2026). Pemerintah kemudian menetapkan Jumat (15/5/2026) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat mendapat libur panjang selama empat hari berturut-turut.

Baca juga: Kapan Libur Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resmi dan Cuti Bersamanya

Berikut rincian long weekend Mei 2026:

  • Kamis (14/5/2026): libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat (15/5/2026): cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu (16/5/2026): akhir pekan
  • Minggu (17/5/2026): akhir pekan

SKB Tiga Menteri Atur Libur Nasional 2026

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada Jumat (19/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyebut penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan mendukung efisiensi serta efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.

"Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum keputusan tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama untuk perusahaan atau lembaga swasta akan diatur masing-masing pimpinan perusahaan.

Daftar Tanggal Merah Mei 2026

Selain libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada pertengahan Mei, terdapat sejumlah tanggal merah lain sepanjang Mei 2026.

Berikut daftar tanggal merah Mei 2026:

  • Jumat (1/5/2026): Hari Buruh Intk 2570 BE

Penetapan libur nasional dan cuti bersama Mei 2026 menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengatur agenda kerja, perjalanan, maupun waktu bersama keluarga.

Dengan adanya long weekend selama empat hari pada pertengahan Mei, masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk beristirahat atau merencanakan aktivitas liburan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Aktual
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
Aktual
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Aktual
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Aktual
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Doa dan Niat
 Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Aktual
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Aktual
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Aktual
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Aktual
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Doa dan Niat
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Aktual
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com