Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyrif Diny Imbau Jemaah Haji Tak Paksakan Lempar Jumrah Saat Waktu Afdal

Kompas.com, 26 Mei 2026, 22:20 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Puncak ibadah haji di Tanah Suci mulai memasuki rangkaian wukuf di arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina.

Di tengah kepadatan jemaah dan cuaca panas ekstrem di kawasan Jamarat, aspek keselamatan menjadi perhatian utama penyelenggara haji.

Jemaah haji Indonesia pun diimbau tidak memaksakan diri mengejar waktu afdal saat melaksanakan lempar jumrah pada Hari Tasyriq.

Baca juga: Panduan Lempar Jumrah di Mina: Urutan, Waktu, dan Bacaannya

Imbauan tersebut disampaikan untuk mengurangi risiko kelelahan dan kepadatan yang berpotensi membahayakan jemaah.

Musyrif Diny, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pelaksanaan lempar jumrah pada Hari Tasyriq secara syariat sudah sah dilakukan sejak setelah Salat Subuh.

Baca juga: Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji

"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam di Makkah, Arab Saudi, Senin (25/5/2026), seperti dilansir dari laman MUI Digital.

Lempar Jumrah Sah Dilakukan Sejak Subuh

Ketua MUI Bidang Fatwa itu mengingatkan agar jemaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu apabila kondisi fisik tidak memungkinkan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal yang telah diatur maktab dan syarikah merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jemaah yang tetap sesuai dengan koridor syariat.

Ia menilai keselamatan dan kesehatan jemaah harus menjadi prioritas utama selama pelaksanaan ibadah di Mina dan Jamarat.

Skema Baru Pergerakan Jemaah Pasca-Wukuf

Selain terkait waktu lempar jumrah, Prof Niam juga menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan skema pergerakan jemaah haji pasca-Wukuf di Arafah.

Menurutnya, skema baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari praktik sebelumnya dengan mempertimbangkan aspek syariah dan keselamatan jiwa.

Skema pergerakan itu membagi jemaah menjadi tiga kelompok utama.

Kelompok pertama diberangkatkan dari Arafah mulai pukul 19.00 Waktu Arab Saudi menuju Muzdalifah. Jemaah turun dan melaksanakan mabit di Muzdalifah hingga melewati tengah malam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina menggunakan bus.

Kelompok kedua diberangkatkan mulai pukul 23.00 WAS. Karena tiba di Muzdalifah setelah tengah malam, jemaah menjalani mabit murur atau mabit di atas bus sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.

Sementara kelompok ketiga merupakan jemaah dengan udzur syar’i seperti sakit dan lansia risiko tinggi. Mereka diberangkatkan langsung dari Arafah menuju tenda di Mina tanpa turun di Muzdalifah.

"Pengaturan ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan yang tetap berada dalam koridor ketentuan syariah," lanjut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Jemaah Diminta Maksimalkan Ibadah di Arafah

Sebagai rangkaian utama ibadah haji, Prof Niam mengingatkan jemaah agar mempersiapkan fisik dan mental menjelang pergerakan ke Arafah yang dimulai bertahap pada 8 Dzulhijjah.

Ia juga meminta jemaah memanfaatkan waktu selama berada di Arafah untuk memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurutnya, Hari Arafah merupakan waktu dan tempat yang sangat mustajab untuk berdoa.

"Gunakan waktu tersebut untuk memohon ampun atas kesalahan, baik kepada Allah maupun kepada sesama," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
4 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah
4 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah
Aktual
Potret Toleransi dalam Perayaan Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo
Potret Toleransi dalam Perayaan Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo
Aktual
Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Aktual
Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Aktual
PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS
PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS
Aktual
Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi Lima Orang
Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi Lima Orang
Aktual
Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kompas Gramedia Perkuat Semangat Berbagi
Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kompas Gramedia Perkuat Semangat Berbagi
Aktual
Calon Haji Jambi Wafat di Arafah, Ibadah Hajinya Akan Dibadalkan
Calon Haji Jambi Wafat di Arafah, Ibadah Hajinya Akan Dibadalkan
Aktual
Khutbah Idul Adha Mendiktisaintek di ITB: Jaga Keikhlasan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sesama
Khutbah Idul Adha Mendiktisaintek di ITB: Jaga Keikhlasan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sesama
Aktual
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Aktual
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Aktual
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Aktual
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Aktual
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Aktual
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com