Editor
KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi kurban Presiden RI yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional.
Menurut Tholabi, kebijakan bantuan sapi kurban Presiden perlu dilihat melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.
Perdebatan publik mengenai program tersebut dinilai tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan.
Isu ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.
Baca juga: Seskab: Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di KBRI Paris
Dilansir dari laman MUI, Tholabi menjelaskan, program bantuan sekitar 1.098 sapi qurban senilai kurang lebih Rp 100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden menjadi isu yang menarik.
Menurut dia, program itu mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus.
Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat.
Program ini juga dinilai dapat berkaitan dengan penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Baca juga: Jemaah Haji Diajak Doakan Presiden Prabowo Jadi Pemimpin Adil dan Bijaksana
Menurut Tholabi, ibadah qurban dalam perspektif Islam memiliki dimensi ritual individual yang kuat.
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang qurban sebagai sunnah mu’akkadah.
Sementara itu, mazhab Hanafi menempatkan qurban sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Atas dasar itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah qurban.
Tholabi menjelaskan, dalam fikih Islam, hewan qurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berqurban atau mudhahhi.
Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga menempatkan qurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i.
Karena itu, aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum qurban.
Menurut Tholabi, ketika pembiayaan qurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi qurban tersebut.
Persoalan itu menyangkut apakah bantuan tersebut dipahami sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Baca juga: Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Reban Batang Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo
Tholabi menegaskan, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha.
Persoalan yang lebih penting adalah konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Wakil Rektor UIN Jakarta itu menilai, pembiayaan dari APBN lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah.
Dengan demikian, program tersebut tidak dipahami sebagai qurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih dan lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern.
Melalui pendekatan itu, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial.
Pada saat yang sama, pendekatan tersebut dapat mencegah kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Konstitusi Indonesia memberi landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945.
Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tholabi menjelaskan, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal selama dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.
Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Agus Pemilik “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kota Palu
Tholabi mengingatkan, kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik.
Risiko itu dapat muncul apabila tata kelola program tidak dibangun secara proporsional.
Oleh karena itu, distribusi bantuan perlu berbasis parameter objektif, seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.
Di sisi lain, Tholabi menilai program bantuan sapi qurban Presiden juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal.
Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan.
Program tersebut juga perlu menunjukkan keberpihakan terhadap peternakan rakyat.
Tholabi menegaskan, substansi utama polemik ini bukan hanya soal legalitas formal penggunaan APBN.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah bagaimana negara membangun desain kebijakan, tata kelola distribusi, dan framing publik secara tepat.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang