Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan

Kompas.com, 28 Mei 2026, 09:17 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di Pekalongan bukan pimpinan pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” tegas Basnang.

Baca juga: KH Imam Jazuli Gagas Transformasi 5.000 Pesantren di Seluruh Indonesia

Menurutnya, karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat.

Basnang mengatakan, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas lembaga tersebut.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Kasus Ditangani Polres Pekalongan

Lebih lanjut, Basnang mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Rapat itu dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, hingga pemerintah desa setempat dan Babinsa Simbang Kulon.

“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan,” jelasnya.

Baca juga: Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026

Ia menambahkan, laporan korban telah masuk ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Aktual
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Aktual
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Aktual
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Aktual
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Aktual
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Aktual
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina, Kemenhaj Ingatkan Jadwal Jumrah
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina, Kemenhaj Ingatkan Jadwal Jumrah
Aktual
Arab Saudi Dilanda Gelombang Panas, Suhu Bisa Sentuh 50 Derajat Celsius
Arab Saudi Dilanda Gelombang Panas, Suhu Bisa Sentuh 50 Derajat Celsius
Aktual
Raja Salman Bersyukur Bisa Layani Jemaah Haji, Sampaikan Pesan Idul Adha
Raja Salman Bersyukur Bisa Layani Jemaah Haji, Sampaikan Pesan Idul Adha
Aktual
Saat Waktu Berhenti Sejenak di Arafah...
Saat Waktu Berhenti Sejenak di Arafah...
Aktual
Jumlah Jemaah Haji 2026 Capai 1,7 Juta Orang dari 165 Negara
Jumlah Jemaah Haji 2026 Capai 1,7 Juta Orang dari 165 Negara
Aktual
Jangan Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Zulhijah, Ini Alasannya
Jangan Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Zulhijah, Ini Alasannya
Doa dan Niat
Bolehkah Kurban Idul Adha Pakai Uang APBN? Ini Penjelasan MUI
Bolehkah Kurban Idul Adha Pakai Uang APBN? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Kemenag: Matahari di Atas Ka'bah 27-28 Mei, Saatnya Cek Arah Kiblat
Kemenag: Matahari di Atas Ka'bah 27-28 Mei, Saatnya Cek Arah Kiblat
Aktual
Daging Kurban Alot dan Bau? Ini Cara Mengolahnya agar Lebih Empuk
Daging Kurban Alot dan Bau? Ini Cara Mengolahnya agar Lebih Empuk
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com