Editor
KOMPAS.com - Perlindungan anak dinilai harus dimulai dari lingkungan keluarga melalui pola asuh yang mengedepankan nilai agama, budi pekerti, dan akhlak mulia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan penguatan pola asuh menjadi kebutuhan mendesak di tengah melemahnya fondasi pendidikan karakter dalam keluarga.
Selain keluarga, perlindungan anak juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah dan ruang digital melalui berbagai regulasi yang telah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Ahli Ibadah Masuk Neraka, Pelajaran Penting dari Lisan dan Akhlak
Hal itu disampaikan Arifah Fauzi saat peluncuran Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) di Jakarta, Senin.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia menjadi fondasi utama pengasuhan dalam keluarga.
Baca juga: Keteladanan Rasulullah SAW: Lima Akhlak Utama Nabi yang Dicontohkan Umat Islam
Menurutnya, penguatan pola asuh berbasis nilai agama, budi pekerti, dan akhlaqul karimah perlu terus dilakukan agar keluarga mampu menjadi lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
"Kita melihat sekarang bahwa pola asuh keluarga-keluarga kita, pola asuhnya mulai rapuh. Nilai-nilai agama tidak menjadi fondasi utama di keluarga-keluarga kita. Juga untuk budi pekerti dan akhlaqul karimah, sehingga ini perlu penguatan kembali untuk pola asuh yang berbasis nilai-nilai agama, budi pekerti, dan akhlaqul karimah," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Arifah mengatakan perlindungan anak bukan hanya menjadi tema dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini.
Menurutnya, perlindungan anak harus benar-benar hadir di dalam keluarga sebagai lingkungan pertama bagi tumbuh kembang anak.
Selain itu, perlindungan anak juga harus diwujudkan di satuan pendidikan.
"Ini telah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini sudah mulai direalisasikan di seluruh sekolah di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan anak juga harus hadir di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengatur upaya perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.
"Kami juga punya Perpres Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan. Ini sebagai upaya untuk perlindungan kepada anak-anak kita," kata Arifah Fauzi.
Arifah menjelaskan Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) yang diluncurkan tersebut bertujuan memperkuat Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang sebelumnya telah diinisiasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurutnya, Gernas RANA dibangun melalui lima pilar utama sebagai dasar penguatan perlindungan anak.
"Melalui lima pilar, yaitu edukasi publik, penguatan keluarga berkualitas, penyediaan satuan pendidikan dan pengasuhan sementara atau daycare yang aman, perlindungan anak di ruang digital, dan penguatan sistem respons darurat dan pemulihan. Untuk kampanye Berlian ini sama, yaitu kita menginginkan anak-anak kita mendapatkan perlindungan, bebas dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, bebas dari bullying, bebas dari pernikahan di usia anak, untuk mendapatkan pengasuhan yang positif dari keluarga, dari dunia pendidikan, dan juga dari lingkungan masyarakat," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang