Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan

Kompas.com, 20 Juli 2026, 19:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Indonesia akan menjadi tuan rumah International Grand Imam Conference 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat diplomasi keagamaan di tingkat global.

Forum ini akan mempertemukan para imam, pemimpin masjid, dan tokoh agama dari berbagai negara.

Selain mengusung pesan perdamaian, konferensi tersebut juga akan membahas isu pelestarian lingkungan melalui pendekatan ekoteologi.

Baca juga: Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah

Kementerian Agama berharap forum ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam membangun kerja sama internasional berbasis nilai-nilai kemanusiaan.

Menag: Diplomasi Keagamaan Perkuat Perdamaian Dunia

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penyelenggaraan International Grand Imam Conference 2026 merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk memperkuat diplomasi keagamaan.

Baca juga: Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat

Menurutnya, agama memiliki peran penting dalam membangun titik temu antarumat manusia karena mampu menyentuh nilai moral, kemanusiaan, dan nurani, sehingga dapat melengkapi jalur diplomasi formal.

"Kita ingin memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang menghadirkan kedamaian dan ketenteraman melalui diplomasi religius. Melalui pendekatan nilai kemanusiaan dan nurani, titik temu antarumat manusia lebih mudah diwujudkan," ujar Menag Nasaruddin Umar saat menjadi narasumber dalam Podcast Open The Door di Jakarta yang tayang pada Minggu (19/7/2026).

International Grand Imam Conference akan menjadi ruang pertemuan para imam, pengelola masjid, dan tokoh keagamaan dari berbagai negara untuk membahas pesan perdamaian sekaligus pelestarian lingkungan.

Menag menjelaskan, konferensi tersebut juga akan mengangkat konsep ekoteologi, yakni pendekatan yang menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.

Rumah Ibadah Dinilai Punya Peran Strategis

Nasaruddin Umar menilai rumah ibadah dan para tokoh agama memiliki posisi strategis dalam menyampaikan pesan-pesan pelestarian lingkungan kepada masyarakat.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan formal semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan nilai dan kesadaran spiritual agar lebih mudah diterima masyarakat.

"Pendekatan formal seringkali menemui tantangan dalam isu pelestarian lingkungan. Melalui bahasa agama, kita sepakat bahwa pemanfaatan alam perlu dilakukan secara bertanggung jawab, sementara eksploitasi dan perusakan alam harus dicegah," jelas Menag.

Sebagai contoh penerapan konsep ekoteologi, Menag menyoroti Masjid Istiqlal Jakarta yang telah mengadopsi prinsip bangunan ramah lingkungan.

Masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut sebelumnya memperoleh sertifikat EDGE (Excellence in Design for Greater Efficiencies), yakni sertifikasi internasional bagi bangunan yang memenuhi standar efisiensi energi, hemat sumber daya, dan ramah lingkungan.

Kementerian Agama berharap berbagai gagasan yang lahir dalam International Grand Imam Conference 2026 dapat memperkuat kontribusi Indonesia dalam diplomasi keagamaan, mendorong perdamaian dunia, serta meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.

Forum tersebut juga diharapkan menjadi wadah pertukaran pengalaman antarnegara dalam mengoptimalkan peran rumah ibadah sebagai pusat edukasi moral, sosial, dan ekologis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar