Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan atau menipu calon jemaah.
Ancaman ini disampaikan Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta pada Senin (3/8/2026), menyusul banyaknya laporan penelantaran jemaah di Jeddah dan Mekkah.
Dahnil mengungkapkan telah menerima banyak laporan mengenai PPIU yang menelantarkan jemaah dengan berbagai alasan, termasuk tidak membelikan tiket dan melakukan kebohongan.
Baca juga: Kemenhaj Akan Beri Sanksi Berat ke Travel Umrah Penelantar Jemaah
Menanggapi hal tersebut, Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil langkah tegas tanpa toleransi.
Setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, bahkan untuk satu kali kejadian, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Selain sanksi administratif, Wamenhaj juga memastikan oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah akan diproses secara pidana.
Penindakan hukum pidana ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum yang merusak nama baik para ustaz dan kiai yang tulus berdakwah.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kemenhaj, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat.
Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan jemaah yang niat utamanya adalah menyempurnakan ibadah justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Mekkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Dahnil.
Baca juga: Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Ia menambahkan, “Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama.”
Dahnil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah.
Masyarakat diminta untuk selalu memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi serta memiliki kepastian keberangkatan dan layanan guna menghindari praktik penipuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang