Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?

Kompas.com, 13 September 2026, 14:25 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Musim kemarau kerap menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh air bersih. Dalam kondisi tersebut, fasilitas air milik masjid terkadang menjadi salah satu sumber air yang masih dapat diakses warga.

Namun, bolehkah air PAM yang tersedia di masjid diambil dan dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan pribadi?

Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar sekaligus pengajar Pesantren Fathul Ulum Blitar, Muhammad Zainul Millah mengatakan, hukum penggunaan air masjid bergantung pada tujuan pemberiannya.

Hal pertama yang perlu diketahui adalah status air tersebut, apakah disediakan khusus untuk keperluan masjid atau dapat digunakan masyarakat secara umum.

“Pada dasarnya, penggunaan air tersebut, baik berasal dari wakaf maupun sedekah, bergantung pada izin atau tujuan donatur,” ujar Zainul dikutip dari laman NU Online, Minggu (13/9/2026).

Baca juga: Gubernur Lampung Ajak Warga Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau

Apabila donatur mengizinkan air digunakan secara umum, warga boleh memanfaatkannya, termasuk membawa air ke rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, jika air diberikan khusus untuk wudhu dan keperluan masjid, warga tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi di luar tujuan tersebut.

Ketentuan itu tetap berlaku meskipun biaya air tidak berasal dari kas masjid, melainkan ditanggung oleh sukarelawan atau donatur.

Bergantung pada tujuan donatur

Zainul menjelaskan, air PAM di masjid dapat dipandang sebagai air yang disedekahkan donatur untuk kepentingan masjid atau menjadi bagian dari wakaf masjid.

Dalam hukum Islam, pemanfaatan barang yang disedekahkan atau diwakafkan harus mengikuti tujuan dan ketentuan yang ditetapkan pemberinya.

Jika sejak awal penggunaannya dibebaskan, masyarakat diperbolehkan mengambil air tersebut, baik ketika terjadi kekeringan maupun dalam kondisi normal.

Sebaliknya, apabila air hanya diperuntukkan bagi kegiatan masjid, penggunaannya untuk keperluan lain tidak diperbolehkan tanpa izin.

Menurut Zainul, larangan itu berlaku bukan karena air sedang dibutuhkan jemaah atau tidak.

Persoalan utamanya adalah kesesuaian penggunaan air dengan tujuan penyediaannya.

Ketentuan tersebut dijelaskan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra.

“Barang siapa menyedekahkan air atau mewakafkan sesuatu yang menghasilkan air untuk bersuci di masjid tertentu, maka tidak boleh memindahkannya dari masjid tersebut, baik untuk bersuci maupun keperluan lainnya,” demikian penjelasan Ibnu Hajar sebagaimana dikutip Zainul.

Air yang disediakan khusus untuk sebuah masjid tidak boleh dipindahkan ke tempat lain yang tidak berkaitan dengan masjid tersebut.

Baca juga: JK Ikut Sholat Istisqa, Ingatkan Kekeringan Ancam Petani hingga Picu Kebakaran

Kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan

Kendati demikian, terdapat pengecualian apabila pemberi sedekah atau pewakaf sejak awal mengizinkan penggunaan air bagi masyarakat umum.

Kebiasaan atau ‘urf yang berlaku di lingkungan masjid juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan tujuan penyediaan air.

Jika warga sejak lama terbiasa mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak ada keberatan dari donatur, ulama, ataupun pengurus masjid, kebiasaan tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa air memang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kebiasaan yang berlaku pada masa pewakaf dapat ditempatkan seperti syarat yang ditetapkan oleh pewakaf.

Apabila syarat yang disampaikan tidak terperinci, penggunaan benda wakaf dapat mengacu pada kebiasaan yang berlaku ketika wakaf diberikan.

Kebiasaan masyarakat saat ini juga dapat menjadi pertimbangan untuk memahami peruntukan wakaf lama apabila tidak ditemukan ketentuan tegas ataupun informasi mengenai kebiasaan pada masa pewakaf.

Namun, penggunaan kebiasaan sebagai dasar hukum tidak berlaku apabila terdapat ketentuan jelas dari pemberi wakaf yang membatasi pemanfaatan air.

Air yang diperuntukkan bagi masyarakat umum

Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Al-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menjelaskan, air fasilitas umum dapat digunakan untuk berbagai keperluan apabila terdapat petunjuk bahwa air tersebut memang disediakan bagi masyarakat tanpa pembatasan khusus.

“Apabila terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa air tersebut memang disediakan untuk pemanfaatan secara umum, maka diperbolehkan menggunakan air itu untuk berbagai keperluan, seperti minum, membasuh najis, mandi, dan keperluan lainnya,” demikian penjelasannya.

Salah satu petunjuknya adalah kebiasaan masyarakat memanfaatkan air tersebut secara umum tanpa penolakan dari ulama ataupun pihak lain.

Menurut Zainul, keadaan tersebut berbeda dari fasilitas air yang sejak awal diberi tanda atau keterangan bahwa penggunaannya hanya untuk wudhu dan keperluan jemaah di masjid.

“Apabila tidak ada penegasan bahwa air tersebut khusus untuk wudhu, serta terdapat kebiasaan masyarakat sejak lama mengambil air tanpa penolakan dari ulama maupun pengurus setempat, hukumnya diperbolehkan,” kata Zainul.

Bagaimana jika tidak ada izin?

Jika tidak terdapat izin dari donatur dan tidak ada kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan dasar, air tersebut harus diperlakukan sebagai fasilitas milik masjid.

Pemanfaatannya diarahkan untuk kebutuhan masjid atau kepentingan umum umat Islam, bukan kepentingan pribadi seseorang atau kelompok tertentu.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa sumbangan berupa nazar, hibah, ataupun sedekah yang diberikan kepada masjid menjadi milik masjid secara syariat.

Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan bagi kemaslahatan masjid.

Ibnu Hajar Al-Haitami juga menjelaskan bahwa harta masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang manfaatnya kembali kepada masjid atau masyarakat Muslim secara umum.

“Adapun sekadar kemaslahatan khusus atau pribadi, maka tidak mencukupi untuk membolehkan pengelolaan tersebut,” demikian penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra.

Dengan demikian, kebutuhan pribadi warga tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengambil air masjid apabila air tersebut telah dikhususkan bagi kegiatan masjid.

Pengurus masjid dapat meminta izin donatur

Untuk mencegah persoalan dan memenuhi kebutuhan masyarakat saat krisis air, pengurus masjid dapat meminta persetujuan para donatur.

Donatur dapat memperjelas apakah biaya PAM yang mereka tanggung hanya diperuntukkan bagi keperluan masjid atau juga boleh dimanfaatkan masyarakat sekitar.

Pengurus juga dapat membuat aturan mengenai jumlah, waktu, dan tata cara pengambilan air agar kebutuhan jemaah tetap terpenuhi serta penggunaannya tidak berlebihan.

Menurut Zainul, kejelasan izin penting agar pemanfaatan air tidak menimbulkan keraguan ataupun perselisihan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, warga boleh mengambil air PAM masjid apabila terdapat izin dari donatur atau fasilitas tersebut sejak lama memang digunakan untuk kepentingan umum.

Namun, jika air secara khusus disediakan untuk wudhu atau keperluan masjid, warga tidak boleh membawanya pulang tanpa izin.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?
Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?
Aktual
Google Maps dan Ikhtiar Warga Fakfak Memperluas Pasar
Google Maps dan Ikhtiar Warga Fakfak Memperluas Pasar
Aktual
Ketika Dakwah di Singkut Dimulai dengan Menemani Anak Belajar Membaca
Ketika Dakwah di Singkut Dimulai dengan Menemani Anak Belajar Membaca
Aktual
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Aktual
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Aktual
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Aktual
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Aktual
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
Aktual
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Aktual
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Aktual
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Aktual
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Aktual
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar