Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Teladani Nabi Muhammad, Perdamaian Lebih Kuat dari Konflik

Kompas.com, 6 September 2025, 10:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengajak umat Islam untuk menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan utama dalam mewujudkan perdamaian, terutama dalam situasi sosial yang penuh konflik.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, seperti dilansir Antara Sabtu (6/9/2025), Haedar menekankan bahwa Rasulullah bukan hanya seorang penyampai wahyu, tetapi juga pribadi yang secara konsisten membangun perdamaian, persaudaraan, dan persatuan di tengah masyarakat yang terbelah oleh perpecahan.

“Dalam perjalanan sejarahnya, Nabi Muhammad SAW hadir sebagai figur pemersatu. Beliau membuktikan bahwa ajaran Islam dibangun di atas dasar keadilan dan penghargaan terhadap keberagaman,” ujar Haedar.

Baca juga: Hukum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ulama, Lengkap dengan Dalilnya

Maulid Nabi sebagai Momen Refleksi

Haedar menilai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya dimaknai lebih dari sekadar seremoni keagamaan.

Momentum ini dapat menjadi ajang refleksi mendalam untuk meneladani strategi dakwah Nabi yang mengedepankan perdamaian dan kebijaksanaan, bahkan dalam situasi paling menegangkan.

Salah satu contohnya adalah Perjanjian Hudaibiyah, yang oleh sebagian sahabat kala itu dianggap merugikan umat Islam.

Baca juga: 7 Manfaat Istighfar Nabi Ibrahim, Doa Ampunan untuk Diri, Orangtua, dan Mukminin

Namun, Nabi Muhammad SAW memilih untuk menerima isi perjanjian tersebut dengan kepala dingin, demi menghindari konflik yang lebih besar.

“Kesediaan Nabi untuk menahan diri dan menempuh jalur damai bukanlah kelemahan. Justru itu menunjukkan kebesaran jiwa dan strategi luhur dalam meraih kemenangan yang lebih besar,” jelas Haedar.

Perdamaian sebagai Pilar Kepemimpinan

Haedar juga menyinggung Piagam Madinah sebagai bukti konkret dari kepemimpinan Rasulullah dalam membangun tatanan sosial-politik yang adil. Ia menegaskan, kekuatan moral seorang pemimpin tidak diukur dari keberanian berperang, melainkan dari kemampuannya menahan ego, membangun dialog, dan menjaga harmoni.

“Perjanjian Hudaibiyah mengajarkan kita bahwa memilih perdamaian dapat membuka jalan dakwah yang lebih luas. Umat Islam akhirnya menyaksikan bagaimana kebijakan Rasulullah berujung pada masuknya suku Quraisy ke dalam Islam secara damai,” ungkapnya.

Baca juga: 5 Contoh Ceramah Maulid Nabi 2025: Singkat, Menyentuh, dan Sarat Makna

Relevansi Nilai Perdamaian di Tengah Kondisi Sosial Indonesia

Dalam konteks keindonesiaan, Haedar menilai bahwa keteladanan Rasulullah sangat relevan. Di tengah masyarakat yang majemuk dan sering kali terpolarisasi oleh ketegangan politik dan sentimen sektarian, nilai-nilai Islam yang dibawa Nabi Muhammad menjadi solusi penting untuk menghindari perpecahan.

“Sayangnya, perbedaan sering kali justru dijadikan alasan untuk saling merendahkan. Ini berlawanan dengan semangat dakwah Rasulullah yang inklusif dan menyejukkan,” ucap Haedar.

Seruan untuk Para Pemimpin Bangsa

Menutup pernyataannya, Haedar mengajak para pemimpin bangsa—baik dari kalangan pejabat publik, tokoh agama, maupun masyarakat sipil—untuk meneladani etos kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.

“Kepemimpinan adalah amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika pemimpin mengutamakan perdamaian dan merangkul semua pihak, maka bangsa ini akan semakin kokoh dan bermartabat,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar