Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kecam Serangan Israel ke Qatar, Sebut Langgar Hukum Internasional

Kompas.com, 10 September 2025, 16:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras serangan udara Israel yang menyasar pimpinan Hamas di Doha, Qatar, pada Selasa (9/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dilansir dari laman MUI, Rabu (10/9/2025).

“Saya mengecam sekeras-kerasnya serangan militer Israel terhadap Doha, Qatar, yang baru saja terjadi,” tegas Sudarnoto.

Baca juga: MUI Tegaskan 7 Komitmen Persatuan dalam Silaturahmi Lintas Agama di Istana Negara

Serangan Dinilai Provokatif dan Ilegal

Sudarnoto menilai serangan udara Israel tersebut merupakan tindakan provokatif, ilegal, dan tidak berperikemanusiaan.

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar hukum internasional, Piagam PBB, serta prinsip dasar kemanusiaan.

Ia menambahkan, agresi ini tidak hanya memperburuk stabilitas kawasan, tetapi juga mengancam perdamaian global.

Baca juga: Ketum MUI Serukan Qunut Nazilah Saat Kondisi Genting, Ini Tata Cara dan Doanya

Serangan Israel Dinilai Upaya Perluas Eskalasi

MUI menilai serangan Israel ke Doha tidak bisa dipisahkan dari upaya sistematis untuk memperluas konflik, melemahkan dukungan internasional terhadap Palestina, serta mengintimidasi negara-negara yang konsisten membela kemerdekaan Palestina.

Sudarnoto menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan frustrasi politik Israel yang semakin terisolasi, namun tetap ingin menunjukkan superioritas militer tanpa peduli terhadap kecaman dunia.

Israel Disebut Berlindung di Balik Dukungan AS

Dalam pernyataannya, MUI juga menyoroti sikap Israel yang dinilai arogan karena merasa mendapat perlindungan dari negara besar, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya.

Hak veto yang kerap digunakan AS di Dewan Keamanan PBB membuat Israel lolos dari tindakan tegas, sehingga terus bertindak sewenang-wenang.

Baca juga: MUI Dukung Pemberantasan Korupsi dan Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Seruan MUI: OKI hingga Boikot Global

MUI menyampaikan 10 poin sikap sebagai respon terhadap serangan Israel ke Doha, di antaranya:

  1. Mengecam keras serangan militer Israel yang dinilai provokatif, ilegal, dan melanggar hukum internasional.
  2. Menilai serangan ini bagian dari strategi Israel memperluas eskalasi konflik serta melemahkan dukungan internasional bagi Palestina.
  3. Menegaskan Israel berani bertindak karena mendapat perlindungan politik, militer, dan finansial dari negara besar, terutama AS.
  4. Menyebut tindakan ini akan memperburuk stabilitas kawasan sekaligus mendorong solidaritas negara Muslim dalam kerangka OKI.
  5. Mendesak OKI mengambil langkah konkret politik, diplomatik, dan ekonomi dalam membela Palestina, bukan sekadar pernyataan.
  6. Mendorong PBB segera menggelar sidang darurat dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Israel, serta mengaktifkan ICJ dan ICC untuk menjerat Israel atas kejahatan perang.
  7. Mengajak negara Muslim dan dunia internasional memutuskan hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel serta memperluas gerakan boikot.
  8. Mendorong penguatan diplomasi publik lintas agama dan bangsa demi memperbesar dukungan global terhadap Palestina.
  9. Menyerukan masyarakat internasional, umat Islam, dan organisasi sipil global untuk menolak normalisasi dengan Israel dan meningkatkan solidaritas nyata bagi Palestina.
  10. Menegaskan bahwa agresi Israel tidak akan menghentikan perjuangan rakyat Palestina dan dukungan dunia, karena sejarah membuktikan penjajahan pasti runtuh.

Komitmen Dukungan pada Palestina

Sudarnoto menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kejahatan Israel tidak akan mampu meredam semangat perlawanan rakyat Palestina.

Ia juga menegaskan, solidaritas dunia akan terus menguat hingga penjajahan berakhir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com