Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Renovasi Pesantren Rawan Bencana, Santri Harus Belajar di Tempat Aman

Kompas.com, 15 Oktober 2025, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pemerintah berkomitmen menjamin keselamatan para santri di seluruh Indonesia dengan merenovasi pesantren yang berada di wilayah rawan bencana.

Program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, yang disaksikan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menko Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah memfokuskan renovasi bagi pesantren yang berada di wilayah berisiko tinggi, memiliki lebih dari seribu santri, dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun secara mandiri.

Baca juga: Tiga Kementerian Bersinergi Perkuat Infrastruktur Pesantren di Indonesia

“Renovasi akan diprioritaskan bagi pesantren yang rawan, berjumlah santri di atas seribu orang, dan yang betul-betul tidak mampu melanjutkan pembangunan. Pemerintah ingin semua santri belajar dalam lingkungan yang aman,” tegas Muhaimin.

Pendataan Nasional Pesantren Rawan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lembaga keagamaan yang memiliki risiko struktural tinggi.

“Kami bersama seluruh jajaran vertikal Kementerian Agama di daerah, dari Kanwil hingga KUA, sedang melakukan pemetaan gedung-gedung keagamaan yang rawan, termasuk pesantren di wilayah miring, pinggir sungai, atau berusia di atas seratus tahun,” jelas Menag.

Menag menambahkan, seluruh perguruan tinggi keagamaan negeri yang memiliki fakultas teknik juga akan dilibatkan untuk membantu asesmen forensik bangunan pesantren dan madrasah.

“Kami ingin memastikan setiap pesantren terdata dengan baik. Jangan sampai ada lembaga pendidikan keagamaan yang luput dari perhatian hanya karena statusnya swasta. Semua pesantren adalah aset bangsa yang harus dijaga keselamatannya,” tegas Menag.

Pendampingan dan Pelatihan Santri

Sementara itu, Menteri PUPR Dody Hanggodo menjelaskan sejumlah langkah teknis yang akan dilakukan pemerintah, mulai dari pemeriksaan keandalan bangunan, pendampingan perizinan, hingga penyediaan prototipe desain pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kami sudah mulai melakukan asesmen keandalan bangunan di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh, Sumsel, Sulsel, dan Kalsel,” terang Dody.

“Sebanyak 80 pesantren besar dijadikan contoh untuk membangun pembelajaran bersama, bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman bagi para santri,” sambungnya.

Selain pendampingan teknis, Kementerian PUPR juga membuka hotline 158 dan layanan WhatsApp bagi pemerintah daerah serta pengelola pesantren yang membutuhkan konsultasi teknis.

Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren

Tak hanya itu, PUPR juga menyiapkan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi santri secara gratis sebagai bagian dari pemberdayaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren.

“Kami ingin semangat gotong royong di pesantren diperkuat dengan keahlian. Santri akan kami latih agar bisa membangun pesantrennya sendiri dengan standar yang benar dan rasa bangga,” jelas Dody.

Langkah lintas kementerian ini diharapkan tidak hanya memperkuat infrastruktur pesantren, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang aman, mandiri, dan berdaya dalam menghadapi risiko bencana di masa depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar