Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan

Kompas.com, 25 November 2025, 08:51 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Rekening Dormant dalam Munas XI sebagai respons atas permohonan PPATK. Permohonan tersebut diajukan setelah PPATK menemukan lebih dari Rp 190 triliun dana yang masuk kategori dormant.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa rekening dormant tetap berstatus sebagai milik pemilik rekening. Bank berkewajiban memberi tahu pemilik atau ahli waris terkait status dana tersebut.

“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” Ni’am di Jakarta, Senin (24/11/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Bantah Diblokir PPATK, Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Masuk Kategori Dormant

Ni’am menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp 50 triliun dana yang tidak diketahui pemiliknya.

Melalui Munas XI, MUI menetapkan panduan hukum Islam mengenai status dan perlakuan atas rekening dormant agar memiliki pedoman jelas.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menegaskan bahwa penerbitan fatwa ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, mewujudkan kemaslahatan, serta mencegah kerugian atau mudarat.

“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok.

Baca juga: MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial

Hak Penuh Pemilik

Ni'am menegaskan bahwa rekening dormant secara syar’i tetap menjadi hak penuh pemiliknya. Bank memiliki kewajiban hukum untuk mengingatkan pemilik terkait status tersebut.

Ia menjelaskan bahwa apabila pemilik rekening tidak ditemukan, dana tersebut dikategorikan sebagai al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan dalam fikih.

Dana wajib diserahkan kepada lembaga sosial agar digunakan bagi kemaslahatan umum.

Pada lembaga keuangan syariah, dana dormant wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyaluran dana ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan umat.

Ni’am juga menekankan bahwa setiap Muslim tidak diperbolehkan menelantarkan dana sehingga tidak bermanfaat.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegasnya.

Baca juga: Rekening Tabungan Haji BSI Tumbuh 13,51 Persen, Capai 6,33 Juta hingga Juli 2025

PPATK sebelumnya menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa terdapat rekening dormant dalam jumlah besar dan sebagian terindikasi terkait tindak pidana. Permohonan fatwa diajukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam transaksi keuangan kontemporer.

Fatwa ini ditetapkan oleh ulama Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, serta perwakilan pesantren.

Isi Fatwa Rekening Dormant MUI

Ketentuan Umum

Harta adalah sesuatu yang bernilai dan sah dimiliki menurut syariat.

Rekening dormant adalah rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Ketentuan Hukum

Dana dormant tetap milik nasabah.

Bank wajib mengingatkan pemilik rekening.

Dana dormant yang tidak diaktifkan wajib disalurkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.

Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyaluran ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Penelantaran dana dormant hingga menimbulkan mudarat hukumnya haram.

Rekomendasi

Pemilik rekening dianjurkan memanfaatkan dana secara produktif.

Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kemenkeu wajib mengamankan dana dormant dengan tetap menjaga hak pemilik.

Fatwa Lain dalam Munas XI MUI

Selain Fatwa Rekening Dormant, MUI juga menetapkan fatwa lain seperti Pajak Berkeadilan, Pengelolaan Sampah di Sungai–Danau–Laut, Status Saldo Uang Elektronik Hilang/Rusak, serta Fatwa Asuransi Jiwa Syariah terkait manfaat kematian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi
Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi
Aktual
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Aktual
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Aktual
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Aktual
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
Aktual
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Aktual
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
Aktual
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Aktual
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa dan Niat
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Doa dan Niat
Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat
Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat
Aktual
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Aktual
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Doa dan Niat
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com