Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam

Kompas.com, 26 November 2025, 16:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mufakhir menegaskan bahwa dokumen yang beredar terkait posisi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukanlah “surat pemberhentian”, melainkan surat edaran yang berfungsi sebagai tindak lanjut administratif dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Penegasan itu disampaikan Kiai Tajul untuk meluruskan pemahaman publik setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 pada 25 November 2025.

“Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU,” kata Kiai Tajul saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

“Tetapi itu surat edaran, bukan surat pemberhentian. Beda bentuknya.”

Baca juga: PBNU Copot Gus Yahya dari Ketua Umum, Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan

Menurutnya, penggunaan istilah dalam dokumen organisasi harus sangat cermat karena memiliki konsekuensi administratif.

“Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya,” ujarnya.

Surat Edaran sebagai Konsekuensi Tenggat 3×24 Jam

Kiai Tajul menjelaskan bahwa surat edaran tersebut lahir bukan sebagai instrumen baru, tetapi sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang telah memberikan opsi kepada Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan dalam tenggat 3×24 jam setelah risalah diterima.

“Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” tegasnya.

Dengan kata lain, surat edaran bukanlah dokumen pemecatan, melainkan pemberitahuan resmi kepada struktur organisasi bahwa keputusan rapat Syuriyah telah masuk fase eksekusi setelah tenggat waktu habis.

Dinyatakan Tak Menjabat sejak 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB

Dalam dokumen itu, PBNU menyampaikan bahwa menurut catatan sistem persuratan digital Digdaya, Gus Yahya telah menerima surat pemberitahuan keputusan Syuriyah pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Saat tenggat 3×24 jam berlalu, keputusan Syuriyah otomatis berlaku.

PBNU menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan itu, kewenangan Ketua Umum tidak lagi melekat pada dirinya.

Kronologi: Risalah Disampaikan, tetapi Dikembalikan

Surat edaran juga menjelaskan rangkaian peristiwa sebelum keputusan berlaku.
Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyerahkan dokumen risalah rapat langsung kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol. Namun dokumen tersebut kemudian dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Dua hari kemudian, sistem mencatat bahwa Gus Yahya telah membaca dokumen yang sama melalui persuratan digital. Catatan administratif itulah yang menjadi dasar penetapan waktu berlakunya keputusan.

Syuriyah Ambil Alih Kepemimpinan, Pleno Segera Digelar

Dengan kosongnya jabatan Ketua Umum, PBNU menyatakan bahwa kepemimpinan organisasi untuk sementara berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU sebagai pemegang otoritas tertinggi Syuriyah.

PBNU juga akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah struktural berikutnya sesuai peraturan organisasi.

Baca juga: Waketum PBNU Minta Jajaran Tak Terjebak Polemik dan Fokus Menyelesaikan Program

Gus Yahya Diperbolehkan Ajukan Keberatan

PBNU memastikan bahwa Gus Yahya memiliki ruang untuk menggunakan hak keberatan melalui Majelis Tahkim NU, merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar