Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Kena Efisiensi, Kini Rp 180.000 Per Hari

Kompas.com, 21 Januari 2026, 09:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengungkap secara rinci komponen biaya layanan haji 1447 H/2026 M, termasuk anggaran konsumsi jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

Langkah transparansi ini dilakukan agar jemaah memahami standar layanan yang menjadi hak mereka.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa biaya konsumsi jemaah ditetapkan sebesar 40 Riyal Arab Saudi (SAR) per orang per hari, atau sekitar Rp180.000.

“Kami buka semuanya, misalnya terkait katering, berapa harganya. Satu hari itu sekitar 40 Riyal,” ujar Dahnil di Jakarta, Senin (19/1/2026), saat memaparkan satuan harga katering haji kepada publik, dilansir dari situs Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Himpuhnews.

Baca juga: Kuota Haji NTB Bertambah 1.299 Orang, Daftar Tunggu Capai 26 Tahun

Rincian Anggaran 3 Kali Makan

Dari total 40 Riyal tersebut, pemerintah telah membagi alokasi untuk tiga kali makan:

  • 10 Riyal atau Rp 45.000 untuk makan pagi
  • 15 Riyal atau Rp 67.800 untuk makan siang
  • 15 Riyal atau Rp 67.800 untuk makan malam

Menurut Dahnil, angka ini lebih efisien dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biaya makan siang dan malam berhasil ditekan dari 17 Riyal atau Rp 76.800 menjadi 15 Riyal atau Rp 67.800 per porsi.

Harga Turun, Kualitas Dijaga

Meski terjadi efisiensi anggaran, pemerintah menegaskan kualitas konsumsi jemaah tidak boleh berkurang. Spesifikasi menu, nilai gizi, hingga gramasi makanan tetap menjadi syarat utama bagi penyedia katering atau masyariq di Arab Saudi.

“Penurunan harga ini hasil negosiasi. Tapi standar mutu tidak boleh turun sedikit pun,” tegas Dahnil.

Transparansi tidak hanya menyentuh sektor konsumsi, tetapi juga komponen lain seperti akomodasi hotel dan layanan pendukung selama di Mekkah maupun Madinah.

Jemaah Diminta Aktif Mengawasi

Pemerintah berharap keterbukaan ini membuat jemaah lebih memahami hak dan kewajibannya. Dengan mengetahui detail biaya, jemaah dapat ikut mengawasi kualitas layanan di lapangan.

“Jemaah harus tahu haknya. Kami ingin semua pihak terlibat supaya saling kontrol,” ujar Dahnil.

Baca juga: Dana Operasional Haji 2026 Kemenhaj Rp 18,2 Triliun, Untuk Apa Saja?

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyelewengan dana umat sekaligus memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih profesional dan akuntabel.

Dengan dibukanya rincian biaya makan jemaah haji 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan terbaik bagi tamu Allah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Menyusun Resolusi Islami di Tahun Baru Hijriah agar Istiqamah
Cara Menyusun Resolusi Islami di Tahun Baru Hijriah agar Istiqamah
Aktual
Rutin Dibaca Rasulullah, Ini 10 Surat Pendek untuk Shalat
Rutin Dibaca Rasulullah, Ini 10 Surat Pendek untuk Shalat
Doa dan Niat
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
Doa dan Niat
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Aktual
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Aktual
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Aktual
Doa dan Dzikir 1 Muharram 2026, Amalan Awal Tahun Memohon Ampunan
Doa dan Dzikir 1 Muharram 2026, Amalan Awal Tahun Memohon Ampunan
Doa dan Niat
Percepat Kepulangan Jemaah Haji, Saudi Terapkan Gerbang Otomatis dan AI
Percepat Kepulangan Jemaah Haji, Saudi Terapkan Gerbang Otomatis dan AI
Aktual
Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah
Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah
Aktual
Ditemukan! Jejak Umar bin Khattab dan Ribuan Artefak di Jalur Haji Kuno
Ditemukan! Jejak Umar bin Khattab dan Ribuan Artefak di Jalur Haji Kuno
Aktual
Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam
Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam
Aktual
Apa yang Ditakdirkan untukmu Tak Akan Tertukar, Ini Penjelasan Rasulullah SAW
Apa yang Ditakdirkan untukmu Tak Akan Tertukar, Ini Penjelasan Rasulullah SAW
Aktual
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com