Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchlis M Hanafi Wakili Indonesia di Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak

Kompas.com, 3 Februari 2026, 20:12 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI, Muchlis M Hanafi, mewakili Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran di Karbala, Irak, pada 2–5 Februari 2026.

Forum ini digelar atas undangan Diwan Al-Waqf al-Syi’i Pemerintah Irak dan diikuti para pakar Alquran dari berbagai negara.

Keikutsertaan Indonesia menegaskan peran aktif pemerintah dalam diplomasi keagamaan global dan penguatan otoritas mushaf Alquran.

Muchlis hadir sebagai anggota Komite Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak yang membahas standar ilmiah penerbitan mushaf.

Baca juga: Awal Puasa 2026, Ini Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Alquran

Bahas Standar Ilmiah Mushaf Alquran

Forum internasional tersebut membahas secara mendalam aspek teknis dan akademik mushaf Alquran, mulai dari rasm mushaf, qirā’āt, ḍabṭ, tanda waqaf, hingga standar ilmiah penerbitan mushaf yang sahih dan bertanggung jawab.

Pembahasan dilakukan bersama para ulama dan pakar Alquran dari Yordania, Mesir, Suriah, serta negara-negara lain di dunia Islam.

Mushaf hasil pentashihan forum ini direncanakan diterbitkan oleh Al-Atabah al-Husainiyah, salah satu lembaga keagamaan terkemuka di Irak.

“Keikutsertaan ini merupakan bagian dari kontribusi berkelanjutan Indonesia dalam penguatan kerja sama keagamaan internasional,” terang Muchlis M Hanafi di Karbala, Selasa (3/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Mengapa Zohran Mamdani Memilih 3 Mushaf Alquran saat Pelantikan Wali Kota New York?

Rekam Jejak Muchlis M Hanafi di Pentashihan Mushaf

Muchlis M Hanafi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kementerian Agama pada periode 2015–2022.

Doktor lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir, ini hingga kini aktif terlibat dalam berbagai forum global terkait kajian dan penjagaan otoritas mushaf Alquran.

Keterlibatannya dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai rujukan keilmuan Alquran di tingkat internasional.

Aktif di Forum Global Turki dan Qatar

Selain di Irak, Muchlis juga tercatat sebagai anggota tim pentashih Mushaf al-Ummah di Turki.
Proyek internasional tersebut melibatkan ulama Alquran dari 15 negara dan diketuai oleh Syeikh Ahmad Isa al-Ma’sharawi.

Di tingkat global, Muchlis juga menjadi anggota Majelis ‘Ilmi Platform Sanad lil Ijāzah al-Qur’āniyyah yang diluncurkan di Qatar pada 2024.

Inisiatif ini bertujuan memperkuat otoritas sanad dan transmisi keilmuan Al-Qur’an di dunia Islam.

Baca juga: Kiamat Kubra: Pengertian, Ciri-Ciri, dan 10 Tanda Besarnya Menurut Alquran dan Hadis

Sejalan Diplomasi Keagamaan Indonesia

Partisipasi ulama Indonesia dalam forum internasional sejalan dengan kebijakan Menteri Agama RI dan arahan Presiden RI terkait penguatan peran Indonesia di panggung global.
Fokus kebijakan tersebut mencakup diplomasi keagamaan, moderasi beragama, serta pengembangan kerja sama lintas negara Islam.

“Melalui keterlibatan ini, Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai mitra strategis dan rujukan keilmuan dalam isu-isu Alquran dan keislaman kontemporer,” papar Muchlis M Hanafi.

“Diplomasi keagamaan Indonesia terus diarahkan untuk memperkuat nilai wasathiyah dalam Islam, dialog lintas mazhab, serta komitmen bersama umat Islam dunia dalam menjaga kemurnian dan otoritas mushaf Alquran,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Siapkan Skema agar Jemaah Bayar Lebih Ringan
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Siapkan Skema agar Jemaah Bayar Lebih Ringan
Aktual
Perang Uhud: Kisah Luka Nabi Muhammad di Kaki Jabal Uhud
Perang Uhud: Kisah Luka Nabi Muhammad di Kaki Jabal Uhud
Aktual
Wamenag Optimistis Koperasi Pesantren Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan
Wamenag Optimistis Koperasi Pesantren Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan
Aktual
Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Aktual
6 Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah, Bikin Hati Tenang dan Rezeki Berkah
6 Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah, Bikin Hati Tenang dan Rezeki Berkah
Doa dan Niat
Museum Al-Qur'an di Makkah Simpan Mushaf Berusia Lebih dari Seabad
Museum Al-Qur'an di Makkah Simpan Mushaf Berusia Lebih dari Seabad
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar