Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag

Kompas.com, 17 Februari 2026, 08:56 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pesantren dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan suci.

“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.

Baca juga: Pesantren di Abad Kedua NU: Berani Berubah atau Tetap di Pinggiran Kekuasaan?

Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026

Dalam ketentuannya, Ditjen Pendis mengatur pembelajaran pesantren sebagai berikut:

18–22 Februari 2026:

Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.

23 Februari–15 Maret 2026:

Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di pesantren.

16–20 Maret dan 23–29 Maret 2026:

Libur bersama Idulfitri.

30 Maret 2026:

Pembelajaran aktif kembali di pesantren.

Meski demikian, pesantren diberi ruang untuk melakukan penyesuaian waktu dan teknis pelaksanaan sesuai kebijakan pimpinan serta karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Penyesuaian Aktivitas Selama Ramadhan

Selama Ramadhan, pimpinan pesantren diimbau melakukan sejumlah penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain:

  • Mengurangi intensitas kegiatan fisik.
  • Mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri.
  • Memberikan perhatian khusus kepada santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Rekomendasi Kitab untuk Ula, Wustha, dan Ulya

SE tersebut juga memuat daftar rekomendasi kitab kajian untuk tiga jenjang pendidikan pesantren, yakni Ula, Wustha, dan Ulya.

Beberapa kitab yang direkomendasikan antara lain:

  • Jenjang Ula: Safinatun Najah, Taqrib, Aqidatul Awam, Arbain an-Nawawi, hingga Matn al-Ajurrumiyah.
  • Jenjang Wustha: Fath al-Qarib, Sullam at-Taufiq, Tafsir al-Jalalain (Juz 30), Ta’lim al-Muta’allim.
  • Jenjang Ulya: Fath al-Mu’in, Riyadh as-Shalihin, Tafsir Marah Labid, Alfiyah Ibn Malik, hingga karya-karya Imam al-Ghazali.

Selain itu, pesantren juga didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, serta isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai kitab rujukan masing-masing.

Tetap Efektif dan Adaptif

Suyitno menegaskan, kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah Ramadhan dan keberlangsungan proses pendidikan di pesantren.

Baca juga: Ditembak Saat Jadi Imam hingga 6 Kali Dipenjara, Kisah Heroik Pendiri Ponpes Cipasung Tasikmalaya

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadhan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tuturnya.

Dengan adanya panduan resmi ini, ribuan pesantren di seluruh Indonesia memiliki kerangka yang jelas dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Calon Jemaah Haji Asal Dumai Berangkat ke Embarkasi Batam Naik Kapal Cepat, Biaya Ditanggung Pemko
Calon Jemaah Haji Asal Dumai Berangkat ke Embarkasi Batam Naik Kapal Cepat, Biaya Ditanggung Pemko
Aktual
Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?
Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?
Aktual
Jemaah Haji Asal Embarkasi Surabaya Terima Tiket dan Paspor di Asrama Haji, Cek Jadwal Lengkapnya
Jemaah Haji Asal Embarkasi Surabaya Terima Tiket dan Paspor di Asrama Haji, Cek Jadwal Lengkapnya
Aktual
Gus Yahya Ingatkan Ancaman Krisis Minyak, Konflik Timur Tengah Bisa Guncang Indonesia
Gus Yahya Ingatkan Ancaman Krisis Minyak, Konflik Timur Tengah Bisa Guncang Indonesia
Aktual
Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Aktual
Gus Yahya: Indonesia Harus Jadi Sahabat Semua Negara di Tengah Konflik Timur Tengah
Gus Yahya: Indonesia Harus Jadi Sahabat Semua Negara di Tengah Konflik Timur Tengah
Aktual
 Hukum Tawaf dan Sa’i dengan Skuter bagi Jemaah Haji, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Tawaf dan Sa’i dengan Skuter bagi Jemaah Haji, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran
PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran
Aktual
Yahya Cholil Temui Dubes Iran hingga AS, Bahas Konflik Timur Tengah
Yahya Cholil Temui Dubes Iran hingga AS, Bahas Konflik Timur Tengah
Aktual
PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Serukan Hentikan Perang Timur Tengah
PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Serukan Hentikan Perang Timur Tengah
Aktual
Uang Saku Jamaah Haji 2026 Cair Sebesar 750 Riyal Per Jamaah, Ini Rincian Dan Penggunaannya
Uang Saku Jamaah Haji 2026 Cair Sebesar 750 Riyal Per Jamaah, Ini Rincian Dan Penggunaannya
Aktual
Calon Haji Wajib Tahu, Ini Latihan Fisik agar Kuat Jalan 15 Km di Tanah Suci
Calon Haji Wajib Tahu, Ini Latihan Fisik agar Kuat Jalan 15 Km di Tanah Suci
Aktual
Kisah Urwah bin Udzainah: Saat Tawakal, Ternyata Rezeki Datang Tanpa Diduga
Kisah Urwah bin Udzainah: Saat Tawakal, Ternyata Rezeki Datang Tanpa Diduga
Aktual
Jusuf Kalla Resmikan Masjid di Yokohama, Dorong Peran Masjid bagi Diaspora Indonesia
Jusuf Kalla Resmikan Masjid di Yokohama, Dorong Peran Masjid bagi Diaspora Indonesia
Aktual
Al-Baqarah 286: Ayat Penenang Saat Merasa Ujian Hidup Terasa Berat
Al-Baqarah 286: Ayat Penenang Saat Merasa Ujian Hidup Terasa Berat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com