Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya

Kompas.com, 16 April 2026, 20:49 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh dari Tanah Suci.

Kebijakan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai bentuk kemudahan bagi jemaah.

Namun, tidak semua barang bisa mendapatkan fasilitas tersebut tanpa syarat. Ada ketentuan terkait jenis barang, nilai, hingga status jemaah yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh

Oleh-oleh Jemaah Haji Bebas Bea Masuk 

DJBC menyatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor berlaku untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi jemaah yang umumnya menabung dalam waktu lama untuk bisa berangkat haji.

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan

Berlaku untuk Jemaah Kuota Reguler dan Khusus

Fasilitas pembebasan ini hanya berlaku bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang menggunakan kuota resmi pemerintah.

Sementara itu, jemaah haji non-kuota atau haji furoda tidak mendapatkan fasilitas tersebut karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Oleh-oleh Harus Barang Pribadi, Bukan Jastip

DJBC menegaskan bahwa oleh-oleh yang mendapatkan fasilitas harus merupakan barang milik pribadi jemaah, bukan barang titipan.

“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.

Artinya, praktik jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam skema pembebasan bea masuk.

Batas Nilai Oleh-oleh Jemaah Haji

Terkait pembebasan bea masuk, terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan khusus.

Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh tanpa batas nilai untuk oleh-oleh yang dibawa.

Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal 2.500 dolar AS (FOB). Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN), sementara pajak penghasilan (PPh) tidak dikenakan.

Aturan Oleh-oleh Haji yang Dikirim via Pos

Untuk oleh-oleh yang dikirim melalui jasa pos, pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS, yang dibagi dalam dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman.

Jika nilai atau jumlah pengiriman melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai aturan.

Setiap pengiriman juga dibatasi hanya satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Batas Waktu Pengiriman dan Verifikasi Jemaah Haji

Dokumen pengiriman harus dilaporkan paling cepat setelah kloter pertama berangkat dan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke Indonesia.

Selain itu, pengirim wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan nomor paspor yang terhubung dengan Siskohat.

Dengan memahami aturan ini, jemaah haji diharapkan dapat membawa oleh-oleh dari Tanah Suci dengan aman dan tetap sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com