Editor
KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh dari Tanah Suci.
Kebijakan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai bentuk kemudahan bagi jemaah.
Namun, tidak semua barang bisa mendapatkan fasilitas tersebut tanpa syarat. Ada ketentuan terkait jenis barang, nilai, hingga status jemaah yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
DJBC menyatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor berlaku untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi jemaah yang umumnya menabung dalam waktu lama untuk bisa berangkat haji.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Fasilitas pembebasan ini hanya berlaku bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang menggunakan kuota resmi pemerintah.
Sementara itu, jemaah haji non-kuota atau haji furoda tidak mendapatkan fasilitas tersebut karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.
DJBC menegaskan bahwa oleh-oleh yang mendapatkan fasilitas harus merupakan barang milik pribadi jemaah, bukan barang titipan.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Artinya, praktik jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam skema pembebasan bea masuk.
Terkait pembebasan bea masuk, terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan khusus.
Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh tanpa batas nilai untuk oleh-oleh yang dibawa.
Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal 2.500 dolar AS (FOB). Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN), sementara pajak penghasilan (PPh) tidak dikenakan.
Untuk oleh-oleh yang dikirim melalui jasa pos, pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS, yang dibagi dalam dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman.
Jika nilai atau jumlah pengiriman melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai aturan.
Setiap pengiriman juga dibatasi hanya satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dokumen pengiriman harus dilaporkan paling cepat setelah kloter pertama berangkat dan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke Indonesia.
Selain itu, pengirim wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan nomor paspor yang terhubung dengan Siskohat.
Dengan memahami aturan ini, jemaah haji diharapkan dapat membawa oleh-oleh dari Tanah Suci dengan aman dan tetap sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang