Penulis
KOMPAS.com - Polemik penanganan ikan sapu-sapu atau pleco kembali mencuat setelah adanya praktik penguburan massal yang diduga dilakukan saat ikan masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Diwawancara Kompas.com via sambungan telepon WhatsApp, KH Miftahul Huda menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahah atau kemaslahatan. Hal ini karena spesies tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Pada prinsipnya kan saya pribadi sepakat bahwa itu ada maslahah (kemaslahatan) ya. Karena ikan sapu-sapu atau pleco itu kan bisa mematikan ekosistem lokal ya,” ujarnya, Senin (20/4/2025).
Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa metode yang digunakan dalam pemusnahan harus tetap memperhatikan prinsip syariah.
Dalam kaidah fikih, dikenal konsep adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), tetapi penerapannya harus proporsional.
“Maka itu dalam kaidah fikih adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), itu suatu hal yang perlu dihilangkan ya karena bahaya ya,” lanjutnya.
KH Miftah menyoroti bahwa penguburan ikan dalam kondisi hidup-hidup berpotensi menimbulkan penyiksaan karena memperlambat proses kematian.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam, yang mengajarkan perlakuan baik terhadap semua makhluk hidup.
“Iya meskipun itu dianggap sebagai hama atau predator ya, saya kira agama kita juga mengatur bagaimana kita memusnahkan dengan yang ihsan (baik) ya, dengan yang baik ya, dan mempercepat kematiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa cara seperti dikubur hidup-hidup justru membuat proses kematian berlangsung lebih lama dan meningkatkan penderitaan hewan.
Sebagai solusi, KH Miftahul Huda mendorong agar ikan sapu-sapu tidak sekadar dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Salah satunya dengan mengolahnya menjadi tepung ikan.
“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.
Selain itu, ikan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.
"Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," katanya.
KH Miftah menekankan bahwa jika pemusnahan tetap dilakukan, maka harus dengan metode yang cepat dan meminimalkan rasa sakit.
“Kalau dikubur hidup-hidup seperti itu kan proses kematiannya agak lama. Jadi saya kira dicarilah bagaimana solusi untuk mematikan secara cepat gitu, sehingga unsur sakitnya itu tidak terlalu lama oleh ikan tersebut ya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah) dan memperlakukan makhluk hidup dengan baik. Karena itu, kebijakan pengendalian hama tetap harus selaras dengan nilai kemanusiaan dan etika.
Dalam konteks lebih luas, KH Miftah menyebut kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl).
Baca juga: MUI Kritik Wacana War Ticket Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Namun, cara pelaksanaannya harus tetap memenuhi prinsip keadilan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan metode yang lebih bijak dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan ajaran agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang