Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang

Kompas.com, 20 April 2026, 19:58 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Ibadah Haji 2026 tinggal menghitung pekan dengan jutaan jemaah bersiap menuju Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan sistem identitas digital dan fisik untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan haji.

Salah satu dokumen terpenting yang wajib dimiliki setiap jemaah adalah Kartu Nusuk.

Baca juga: Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan

Tanpa kartu ini, akses ke sejumlah layanan dan kawasan suci dapat dibatasi selama pelaksanaan ibadah haji.

Diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Kartu Nusuk menjadi identitas resmi wajib bagi seluruh jemaah haji terdaftar sejak tiba di Arab Saudi hingga kepulangan.

Kartu ini berfungsi sebagai akses masuk ke lokasi ibadah, layanan jemaah, serta sistem keamanan selama musim haji.

Baca juga: Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan

Apa Itu Kartu Nusuk?

Dilansir dari Gulf News, Kartu Nusuk adalah dokumen identitas pintar resmi yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kartu ini menjadi identitas utama seluruh jemaah haji yang telah terdaftar secara resmi dan wajib dibawa selama seluruh rangkaian ibadah haji.

Kartu tersebut memuat data pribadi, informasi medis, dan data akomodasi dalam satu dokumen. Fungsinya sekaligus sebagai kartu fisik dan identitas digital.

Melalui kartu ini, jemaah dapat mengakses kawasan suci Mina, Arafah, dan Muzdalifah.

Selain itu, kartu juga menjadi bukti bahwa pemegangnya merupakan jemaah resmi yang mendapat izin melaksanakan haji.

Selain kartu fisik, jemaah juga bisa mengakses versi digital melalui aplikasi resmi.

Mengapa Kartu Nusuk Penting?

Kartu Nusuk menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui di Arab Saudi untuk membuktikan identitas jemaah serta legalitas pelaksanaan haji.

Kartu ini juga berperan penting dalam pengelolaan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.

Beberapa fungsi utama Kartu Nusuk antara lain menyimpan data pribadi dan catatan medis untuk memudahkan penanganan cepat oleh petugas atau tenaga kesehatan.

Kartu ini juga memuat alamat penginapan di Mekkah, kawasan suci, dan Madinah sehingga memudahkan petugas membantu jemaah yang tersesat kembali ke rombongan.

Selain itu, kartu dipakai untuk pengaturan naik bus, perpindahan kelompok antar lokasi ibadah, menghubungkan jemaah dengan perusahaan layanan resmi, serta akses layanan pendampingan selama musim haji.

Bagaimana Cara Menggunakan Kartu Nusuk?

Setiap jemaah diwajibkan membawa Kartu Nusuk setiap saat selama pelaksanaan haji. Kartu ini bukan sekadar dokumen simpanan, tetapi digunakan aktif sepanjang perjalanan ibadah.

Jemaah harus menyimpan kartu di badan sejak tiba di Arab Saudi hingga pulang ke negara asal.

Kartu wajib ditunjukkan saat memasuki kawasan suci, naik transportasi rombongan, atau menggunakan layanan jemaah.

Jika tersesat atau terpisah dari rombongan, petugas dapat memindai kartu untuk mengetahui lokasi penginapan dan titik kumpul kelompok.

Apakah Ada Aplikasi Nusuk untuk Semua Jemaah?

Aplikasi Nusuk juga tersedia sebagai platform resmi Kementerian Haji dan Umrah yang tersedia secara global bagi seluruh jemaah terdaftar.

Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, jemaah dapat membuka ikon “Nusuk Card” untuk melihat kartu digital.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Al Quran, jadwal salat, izin umrah, pemesanan kunjungan Raudhah, pemesanan hotel dan penerbangan, tur Mekkah dan Madinah, hingga layanan pengaduan.

Sementara untuk jemaah yang berdomisili di Arab Saudi atau jemaah domestik dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Tawakkalna yang terhubung dengan sistem identitas nasional setempat.

Bagaimana Jika Kartu Nusuk Hilang?

Kehilangan kartu fisik tidak harus mengganggu perjalanan ibadah. Jemaah tetap memiliki beberapa pilihan untuk verifikasi atau penggantian kartu.

Jemaah dapat melapor kepada ketua rombongan atau perusahaan layanan untuk meminta penerbitan ulang.

Pilihan lain adalah menggunakan kartu digital melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna.

Jemaah juga bisa datang ke Nusuk Care Center terdekat atau menghubungi Unified Call Center di nomor 1966.

Aturan Masuk Mekkah Jelang Musim Haji 2026

Arab Saudi juga menerapkan pembatasan masuk ke Mekkah menjelang musim haji.

Pada 13 April 2026, warga dan ekspatriat tanpa izin resmi tidak diperbolehkan masuk ke Mekkah.

Pengecualian berlaku bagi pemegang izin haji, kartu residensi Mekkah, atau izin kerja di kawasan suci.

Mulai 18 April 2026, seluruh pemegang visa umrah wajib meninggalkan Arab Saudi. Masuk ke Mekkah hanya diizinkan bagi pemegang visa haji.

Pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026, izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara untuk seluruh pengguna.

Kartu Nusuk menjadi salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi.

Karena itu, setiap jemaah diminta memahami fungsi kartu ini sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan ibadah berjalan lancar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com