Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu

Kompas.com, 22 April 2026, 18:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masjidil Haram merupakan tempat paling suci bagi umat Islam dan menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji serta umrah.

Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai negara memadati kawasan ini untuk menjalankan rangkaian ibadah.

Karena itu, berbagai aturan diterapkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesucian area masjid.

Jemaah diimbau mematuhi ketentuan agar ibadah berjalan lancar tanpa mengganggu jamaah lain.

Baca juga: Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan

8 Hal yang Dilarang Dilakukan di Masjidil Haram

Dikutip dari bpkh.go.id, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan saat berada di Masjidil Haram. Larangan ini bertujuan menjaga suasana ibadah tetap tertib dan kondusif.

1. Melakukan Ritual yang Tidak Sesuai Syariat

Seluruh bentuk ibadah di Masjidil Haram harus sesuai dengan ajaran syariat Islam. Ritual lain yang tidak sesuai ketentuan agama tidak diperkenankan dilakukan.

Setiap jemaah diharapkan beribadah dengan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan dan menjalankan tata cara yang benar.

Baca juga: Mengenal Askar, Pasukan Pengamanan di Tanah Suci yang Bantu Jemaah Haji dan Umrah

2. Akad Nikah

Pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah menyampaikan bahwa akad nikah tidak diperbolehkan dilakukan di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang menggunakan visa haji atau umrah.

Hal ini dimaksudkan agar menjaga fokus utama para jemaah, yaitu beribadah.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah saat berhaji (berihram) juga hukumnya haram dan dapat mengalihkan niat utama serta mengganggu kekhidmatan suasana di Masjidil Haram.

3. Membentangkan Spanduk dan Bendera

Di Masjidil Haram, jemaah dilarang membentangkan bendera, spanduk, atau banner.

Larangan ini bertujuan menjaga suasana sakral dan mencegah unsur politisasi atau pengelompokan yang tidak sesuai.

Setiap jemaah tidak boleh membawa atribut yang dapat menimbulkan kesan perpecahan atau mengganggu kegiatan ibadah.

4. Merekam Video Terlalu Lama

Jemaah diperbolehkan menggunakan kamera atau ponsel di area Masjidil Haram.

Namun, para jemaah dilarang merekam atau mengambil video dalam durasi lama, terutama jika berpotensi mengganggu jamaah lainnya.

5. Merokok

Para jemaah dilarang merokok di dalam area Masjidil Haram maupun sekitarnya.

Aturan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan, kualitas udara, serta menghormati jamaah lain yang sedang beribadah.

6. Mengambil Barang Temuan

Saat berada di Masjidil Haram, jemaah tidak boleh mengambil barang temuan.

Meskipun hanya untuk disimpan atau diserahkan nanti, tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

Jika menemukan barang milik orang lain yang tertinggal, jemaah sebaiknya segera melapor kepada petugas keamanan atau panitia berwenang.

7. Berkerumun Terlalu Lama

Para jemaah dilarang berkerumun di dalam Masjidil Haram.

Berkerumun dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah.

8. Membuang Sampah Sembarangan

Para jemaah wajib menjaga kebersihan area Masjidil Haram.

Membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu kekhusyukan tempat ibadah.

Etika Jemaah Saat Berada di Masjidil Haram

Selain menghindari larangan, jemaah juga dianjurkan menjaga etika selama berada di Masjidil Haram.

1. Berpakaian Sopan dan Sesuai Syariat

Para jemaah harus mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai ketentuan syariat Islam.

2. Menghormati Jamaah Lain

Ketika berada di Masjidil Haram, para jemaah harus senantiasa menghormati jamaah lain.

3. Tidak Menggunakan Parfum Menyengat

Para jemaah dilarang menggunakan parfum berlebihan atau terlalu menyengat karena dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain.

4. Saling Membantu Sesama Jamaah

Sesama jemaah diharapkan saling membantu agar tercipta suasana ibadah yang nyaman dan tertib.

5. Menjaga Kehormatan Tempat Suci

Masjidil Haram memiliki nilai sakral dan suci, sehingga para jemaah wajib menjaga kehormatan serta ketenangan selama berada di area masjid.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Berikut Etika yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar