KOMPAS.com – Dalam praktik pernikahan di masyarakat, persoalan wali nikah kerap menjadi isu yang sensitif, terutama ketika struktur keluarga tidak lagi utuh seperti semula.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ayah sambung bisa menjadi wali nikah, terlebih jika ayah kandung sudah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika wali nasab lainnya justru ingin menyerahkan hak tersebut?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Dalam fikih Islam, perwalian nikah memiliki aturan yang ketat karena menyangkut sah atau tidaknya akad pernikahan. Namun di sisi lain, ada ruang solusi melalui mekanisme yang diatur dalam syariat.
Dalam Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun utama dalam akad pernikahan. Tanpa wali yang sah, pernikahan dapat dianggap tidak valid.
Para ulama, seperti dalam kitab Matan al-Ghâyah wa at-Taqrîbkarya Abu Syuja’, menjelaskan bahwa wali nikah harus berasal dari garis keturunan laki-laki (wali nasab). Berikut 17 urutan wali nikah tersebut:
Urutan ini juga dipertegas dalam regulasi di Indonesia melalui PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.
Artinya, selama masih ada wali nasab dalam urutan tersebut, maka hak perwalian tidak bisa dialihkan secara bebas.
Baca juga: Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Dilansir dari rubrik “Tanya Jawab Fiqih” di laman Kemenag, secara prinsip, ayah sambung (ayah tiri) tidak termasuk dalam daftar wali nasab. Hal ini karena tidak adanya hubungan darah langsung dengan mempelai perempuan.
Pandangan ini juga ditegaskan dalam berbagai literatur fikih klasik maupun rujukan resmi Kementerian Agama.
Dengan demikian, ayah sambung tidak bisa otomatis menjadi wali nikah, meskipun memiliki peran besar dalam kehidupan anak tersebut.
Namun, Islam tidak menutup jalan sepenuhnya.
Dalam kondisi tertentu, ayah sambung dapat menjadi wali nikah melalui mekanisme tawkil, artinya bisa apabila wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepada sang ayah tiri.
Konsep ini dijelaskan oleh Abu Hasan Ali Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir. Ia menyebutkan bahwa perwalian boleh diwakilkan dengan syarat:
Dengan demikian, jika paman (misalnya sebagai wali nasab) ingin menyerahkan hak wali kepada ayah sambung, maka hal itu diperbolehkan, selama dilakukan melalui proses tawkil yang sah.
Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Jika ayah kandung sudah meninggal, maka hak wali berpindah ke urutan berikutnya, seperti kakek atau paman dari pihak ayah.
Namun jika seluruh wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya atau tidak memenuhi syarat, maka:
Hak perwalian berpindah kepada wali hakim (penghulu/KUA), berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam kondisi ini, ayah sambung tidak bisa langsung menggantikan posisi wali, kecuali tetap melalui mekanisme yang sah (bukan otomatis).
Agar ayah sambung bisa bertindak sebagai wali melalui perwakilan, ia harus memenuhi syarat wali nikah, yaitu:
Selain itu, diperlukan dokumen administratif yang sah, seperti:
Tanpa dokumen ini, perwakilan wali bisa dianggap tidak sah secara hukum agama maupun administrasi negara.
Jawabannya: bisa sah, dengan syarat ketat.
Jika paman sebagai wali nasab yang sah:
Maka akad nikah tetap sah karena ayah sambung bertindak sebagai wakil wali, bukan wali asli.
Namun jika tidak ada proses tawkil, maka pernikahan berpotensi tidak sah karena wali tidak memenuhi ketentuan syariat.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Dalam praktiknya, kasus seperti ini sering muncul karena realitas keluarga modern yang kompleks. Banyak anak perempuan justru lebih dekat dengan ayah sambung dibanding wali nasabnya.
Namun dalam Islam, kedekatan emosional tidak serta-merta mengubah hukum perwalian. Hal ini karena wali nikah bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari struktur hukum yang menjaga keabsahan akad.
Dalam buku Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa perwalian adalah bagian dari sistem perlindungan dalam pernikahan, sehingga tidak bisa diubah tanpa dasar yang jelas.
Dari seluruh penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:
Pada akhirnya, persoalan wali nikah bukan hanya soal siapa yang menikahkan, tetapi juga bagaimana menjaga keabsahan dan keberkahan pernikahan itu sendiri.
Di tengah dinamika keluarga modern, Islam tetap memberikan ruang solusi, tanpa mengabaikan prinsip dasar yang telah ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang