Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com, 5 Mei 2026, 12:19 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sebagai respons awal, Kemenag meminta penghentian sementara proses pendaftaran santri baru guna memastikan penanganan hukum berjalan optimal sekaligus menjaga perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kemenag: Proses Hukum Jadi Prioritas Utama

Langkah ini diambil melalui Direktorat Pesantren di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama.

Direktur Pesantren, Basnang Said menegaskan bahwa pelaku harus diproses hukum dan tindakan kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan.” ujar Basnang Said dikutip dari laman resmi Kemenag pada Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren

Pendaftaran Santri Baru Dihentikan Sementara

Selain mendorong penegakan hukum, Kemenag juga mengambil langkah administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses penyidikan oleh Polresta Pati sekaligus memastikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren tersebut.

Basnang Said menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat rekomendasi kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait penghentian sementara tersebut hingga kasus ditangani tuntas.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.” ungkapnya.

Pengasuh Diduga Pelaku Diminta Diberhentikan

Tidak hanya menghentikan pendaftaran, Kemenag juga meminta agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan sementara dari tugasnya.

Basnang menegaskan bahwa langkah ini penting agar proses pengasuhan santri tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren.” tegas Basnang.

Ia juga menambahkan bahwa terduga pelaku tidak boleh lagi berada di lingkungan pesantren.

“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.” tambahnya.

Baca juga: Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru

Ancaman Sanksi Jika Tidak Dipatuhi

Kemenag juga memberikan peringatan tegas kepada pihak pesantren untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

Basnang menyebutkan bahwa jika aturan ini diabaikan, maka akan ada konsekuensi administratif serius.

“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.” tuturnya.

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Anak

Dalam penanganan kasus ini, Kemenag juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.

Basnang menjelaskan bahwa sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren.” jelas Basnang.

Baca juga: Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?

Perspektif Akademik: Pentingnya Tata Kelola Pesantren

Dalam kajian akademik, tata kelola pesantren menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas pendidikan dan keamanan santri.

Dalam buku Manajemen Pendidikan Islam karya Mujamil Qomar dijelaskan bahwa sistem pengasuhan berbasis asrama memerlukan pengawasan ketat, integritas pengasuh, serta mekanisme kontrol yang jelas.

Sementara itu, dalam buku Child Protection in Education karya Jane Murray ditegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib memiliki standar perlindungan anak yang kuat, termasuk sistem pelaporan dan pencegahan kekerasan.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Pesantren

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang santri.

Langkah tegas Kemenag diharapkan mampu:

  • Menjaga kepercayaan masyarakat
  • Mendorong perbaikan sistem pengasuhan
  • Memastikan lingkungan pendidikan yang aman

Perlindungan Anak Prioritas Utama 

Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga pendidikan keagamaan.

Melalui penghentian sementara pendaftaran santri baru serta dorongan penegakan hukum, Kementerian Agama menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Di tengah peran besar pesantren dalam membentuk generasi, menjaga lingkungan yang aman, berintegritas, dan bebas kekerasan menjadi fondasi utama yang harus terus diperkuat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sering Diamalkan, Benarkah Surah Maryam Punya Dalil Khusus untuk Ibu Hamil?
Sering Diamalkan, Benarkah Surah Maryam Punya Dalil Khusus untuk Ibu Hamil?
Doa dan Niat
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Doa dan Niat
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Aktual
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Aktual
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Aktual
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Aktual
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
Aktual
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Aktual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Aktual
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Aktual
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Aktual
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Aktual
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com