Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan

Kompas.com, 8 Mei 2026, 14:45 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi terus memperketat pengawasan di seluruh jalur menuju Kota Suci Makkah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan kerajaan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Otoritas Keamanan Haji Arab Saudi menangkap lima warga negara Afghanistan yang tinggal di Arab Saudi karena mencoba memasuki Makkah secara ilegal dengan berjalan kaki melewati kawasan gurun tanpa izin haji resmi.

Kelima orang tersebut diamankan pada Kamis (7/5/2026) setelah aparat mendeteksi upaya mereka memasuki wilayah suci melalui jalur tidak resmi yang berada di area padang pasir.

Pihak keamanan Saudi menyatakan bahwa proses hukum telah dilakukan terhadap para pelanggar sesuai aturan yang berlaku selama musim haji.

Kasus ini kembali menyoroti ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap akses masuk ke Makkah menjelang puncak ibadah haji.

Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj

Saudi Perketat Akses Masuk Makkah Saat Musim Haji

Setiap tahun, pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi khusus menjelang musim haji untuk mengendalikan jumlah orang yang masuk ke Makkah.

Aturan tersebut mencakup kewajiban memiliki izin haji resmi bagi siapa pun yang ingin memasuki kota suci selama periode tertentu.

Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan jutaan jemaah yang berkumpul di lokasi terbatas dalam waktu bersamaan.

Dalam keterangannya, Keamanan Publik Saudi kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan dan instruksi haji yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihak berwenang juga meminta masyarakat melaporkan pelanggaran melalui layanan darurat 911 di wilayah Madinah, Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Menurut otoritas Saudi, upaya masuk ke Makkah tanpa izin bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan jamaah lain.

Baca juga: Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin

Jalur Gurun Kerap Digunakan untuk Hindari Pemeriksaan

Kasus lima warga Afghanistan tersebut bukan yang pertama terjadi menjelang musim haji tahun ini.

Pada pekan sebelumnya, aparat Saudi juga menangkap satu warga Saudi serta masing-masing dua warga Mesir dan Yaman yang mencoba memasuki Makkah dengan berjalan kaki melalui jalur gurun tanpa dokumen haji resmi.

Jalur gurun kerap dipilih karena dianggap dapat menghindari pos pemeriksaan keamanan yang diperketat selama musim haji.

Namun, pemerintah Saudi dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan patroli udara dan darat di area-area terpencil untuk mencegah pelanggaran semacam itu.

Selain berisiko melanggar hukum, perjalanan melalui gurun juga dinilai sangat berbahaya karena suhu ekstrem dan minimnya akses air maupun bantuan medis.

Dalam buku Hajj and the Saudi Economy karya John L. Esposito dijelaskan bahwa pengelolaan arus manusia selama musim haji menjadi salah satu tantangan terbesar pemerintah Saudi karena melibatkan jutaan orang dalam ruang terbatas.

Oleh karena itu, pengawasan akses masuk ke Makkah menjadi bagian penting dari sistem manajemen haji modern.

Mengapa Izin Haji Sangat Ditekankan?

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan izin haji resmi agar jumlah jemaah yang berada di Tanah Suci dapat dikendalikan sesuai kapasitas layanan dan keamanan.

Tanpa pengaturan ketat, kepadatan berlebihan dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, gangguan transportasi, hingga masalah kesehatan.

Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya F. E. Peters disebutkan bahwa penyelenggaraan haji modern membutuhkan sistem logistik dan keamanan berskala besar yang sangat kompleks.

Mulai dari pengaturan transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga pengendalian massa dilakukan secara terintegrasi demi menghindari kekacauan di kawasan suci.

Karena itulah, Saudi menerapkan berbagai pembatasan akses menjelang puncak ibadah haji.

Baca juga: Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal

Pengawasan Haji Kini Semakin Modern

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi terus memperkuat sistem keamanan dan pengawasan berbasis teknologi selama musim haji.

Penggunaan kamera pintar, sistem identifikasi digital, patroli drone, hingga pemeriksaan elektronik diterapkan untuk mengawasi pergerakan jamaah dan mencegah pelanggaran.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari program Saudi Vision 2030 yang menargetkan peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan bagi tamu Allah.

Dalam buku Digital Transformation in the Gulf Cooperation Council Countries karya Muna Al-Shammari dijelaskan bahwa digitalisasi layanan publik di Arab Saudi berkembang sangat pesat, termasuk dalam pengelolaan haji dan umrah.

Teknologi kini digunakan bukan hanya untuk pelayanan, tetapi juga untuk pengawasan keamanan dan pengaturan mobilitas jutaan jamaah.

Musim Haji dan Tantangan Besar Pengelolaan Jemaah

Musim haji selalu menjadi momentum yang sangat kompleks bagi pemerintah Arab Saudi.
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai negara berkumpul di Masjidil Haram dan kawasan armuzna seperti Mina, Muzdalifah, serta Arafah untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.

Di tengah besarnya jumlah jamaah, pengawasan terhadap izin dan jalur masuk menjadi sangat penting agar seluruh proses ibadah dapat berlangsung aman dan tertib.

Oleh karena itu, Saudi terus menegaskan bahwa aturan izin haji bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh jamaah selama berada di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Aktual
Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba
Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba
Aktual
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com