Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya

Kompas.com, 14 Mei 2026, 14:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah perayaan Idul Adha pada 10 Zulhijah, umat Islam masih memasuki rangkaian hari penting yang dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Meski sering disebut sebagai “hari setelah kurban”, Hari Tasyrik sejatinya memiliki makna yang jauh lebih dalam dalam tradisi Islam.

Pada hari-hari ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak zikir, takbir, tahmid, dan doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Baca juga: Kapan Hari Tasyrik 2026? Ini Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan

Tidak hanya itu, Hari Tasyrik juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya bagi jemaah yang sedang menjalani rangkaian manasik di Mina.

Lantas, Hari Tasyrik jatuh pada tanggal berapa? Bagaimana penjelasan ulama tentang hari-hari tersebut, dan kapan perkiraan jadwal Hari Tasyrik 2026 di Indonesia?

Apa Itu Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha yang berlangsung pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah dalam kalender Hijriah.

Dikutip dari buku Rahasia Dahsyat Energi Sapu Jagat: Petunjuk Nabi Muhammad SAW untuk Terkabulnya Semua Hajat karya M. Ghofur Khalil, Hari Tasyrik termasuk bagian dari hari raya umat Islam setelah Idul Adha.

Dalam tradisi Islam, hari-hari tersebut identik dengan suasana makan, minum, berbagi daging kurban, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.”
(HR Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Hari Tasyrik bukan hari untuk berpuasa, melainkan hari untuk menikmati nikmat Allah SWT sambil memperbanyak ibadah.

Baca juga: Hari Arafah 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi dan Keutamaannya

Mengapa Disebut Hari Tasyrik?

Istilah “tasyrik” berasal dari kata syarraqa yang berarti menjemur sesuatu di bawah sinar matahari.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW, masyarakat Arab biasa menjemur daging kurban di bawah terik matahari Mina agar lebih awet. Daging yang dijemur itu dikenal dengan istilah tasyriq al-lahm.

Karena kebiasaan tersebut dilakukan pada tanggal 11 hingga 13 Zulhijah, maka hari-hari itu kemudian dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Selain berkaitan dengan penyembelihan kurban, Hari Tasyrik juga menjadi momentum penting bagi jemaah haji untuk melaksanakan mabit di Mina dan melempar jumrah.

Hari Tasyrik Jatuh pada Tanggal Berapa?

Secara umum, Hari Tasyrik berlangsung selama tiga hari berturut-turut setelah Idul Adha, yaitu:

  • 11 Zulhijah → Hari Tasyrik pertama
  • 12 Zulhijah → Hari Tasyrik kedua
  • 13 Zulhijah → Hari Tasyrik ketiga

Karena Idul Adha jatuh pada 10 Zulhijah, maka jadwal Hari Tasyrik selalu mengikuti penetapan awal bulan Zulhijah.

Baca juga: Dzikir dan Doa Hari Arafah, Bacaan yang Dianjurkan Saat Wukuf

Perkiraan Jadwal Hari Tasyrik 2026

Untuk mengetahui perkiraan Hari Tasyrik 2026, terlebih dahulu perlu melihat prediksi jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Versi Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan kalender Hijriah berdasarkan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Menurut ketetapan Muhammadiyah:

  • 1 Zulhijah 1447 H → Senin, 18 Mei 2026
  • Hari Arafah 9 Zulhijah → Selasa, 26 Mei 2026
  • Idul Adha 10 Zulhijah → Rabu, 27 Mei 2026

Jika mengacu pada jadwal tersebut, maka Hari Tasyrik 2026 diperkirakan jatuh pada:

  • Hari Tasyrik pertama → Kamis, 28 Mei 2026
  • Hari Tasyrik kedua → Jumat, 29 Mei 2026
  • Hari Tasyrik ketiga → Sabtu, 30 Mei 2026

Versi Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI biasanya menetapkan Idul Adha setelah pelaksanaan sidang isbat awal Zulhijah.

Penetapan dilakukan dengan menggabungkan metode hisab dan rukyatul hilal berdasarkan kriteria MABIMS.

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kemenag, Idul Adha 1447 H juga diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Sidang isbat awal Zulhijah sendiri dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama RI, Jakarta.

Apabila hasil sidang isbat sesuai dengan prediksi kalender tersebut, maka Hari Tasyrik 2026 diperkirakan berlangsung pada:

  • Kamis, 28 Mei 2026
  • Jumat, 29 Mei 2026
  • Sabtu, 30 Mei 2026

Meski demikian, penetapan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

Apa Saja Amalan pada Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik bukan sekadar hari biasa setelah Idul Adha. Ada sejumlah amalan yang dianjurkan dalam Islam selama tiga hari tersebut.

1. Memperbanyak Zikir dan Takbir

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 203, Allah SWT berfirman:

“Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya.”

Menurut para ulama tafsir, yang dimaksud hari-hari tersebut adalah Hari Tasyrik.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak:

  • Takbir
  • Tahmid
  • Tahlil
  • Istighfar
  • Membaca Al-Qur’an

2. Menikmati Makanan dan Minuman

Hari Tasyrik juga dikenal sebagai hari makan dan minum. Karena itu, umat Islam diperbolehkan menikmati hidangan, khususnya daging kurban, sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT.

Dalam buku Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve dijelaskan bahwa Hari Tasyrik menjadi simbol kebahagiaan dan rasa syukur umat Islam setelah menunaikan ibadah kurban.

3. Menyembelih dan Membagikan Daging Kurban

Waktu penyembelihan hewan kurban masih berlangsung hingga akhir Hari Tasyrik atau 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam.

Oleh karena itu, umat Islam yang belum sempat berkurban pada Hari Raya Idul Adha masih memiliki kesempatan melakukannya pada Hari Tasyrik.

4. Lempar Jumrah bagi Jemaah Haji

Bagi jemaah haji, Hari Tasyrik merupakan waktu pelaksanaan lempar jumrah di Mina.

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah karya Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa jemaah haji melaksanakan lempar jumrah ula, wustha, dan aqabah pada hari-hari tersebut.

Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur dan Hitung Mundurnya

Apakah Boleh Puasa saat Hari Tasyrik?

Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa pada Hari Tasyrik hukumnya haram bagi umat Islam, kecuali dalam kondisi tertentu bagi jemaah haji yang tidak mendapatkan hewan dam.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan mengingat Allah.”
(HR Muslim)

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan puasa pada Hari Tasyrik menunjukkan Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah spiritual dan menikmati nikmat Allah SWT.

Hikmah Hari Tasyrik dalam Islam

Hari Tasyrik mengandung banyak hikmah bagi kehidupan seorang muslim.

Mengajarkan Rasa Syukur

Setelah melaksanakan ibadah kurban dan Idul Adha, umat Islam diajak menikmati rezeki yang Allah SWT berikan sambil tetap mengingat-Nya.

Menguatkan Ukhuwah Islamiyah

Tradisi berbagi daging kurban, makan bersama keluarga, dan berkumpul dengan sesama muslim mempererat persaudaraan.

Menjaga Semangat Ibadah Setelah Hari Raya

Meski Idul Adha telah berlalu, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak zikir dan ibadah pada Hari Tasyrik.

Mengingat Perjalanan Haji

Bagi jemaah haji, Hari Tasyrik menjadi bagian penting dalam rangkaian manasik di Mina yang penuh makna spiritual dan sejarah.

Mengapa Hari Tasyrik Penting Dipahami?

Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Hari Tasyrik termasuk bagian dari hari raya umat Islam.

Sebagian orang bahkan belum mengetahui bahwa puasa pada hari tersebut dilarang dan waktu penyembelihan kurban masih berlangsung hingga 13 Zulhijah.

Padahal, memahami Hari Tasyrik dapat membantu umat Islam menjalankan sunnah Rasulullah SAW dengan lebih baik, mulai dari memperbanyak zikir hingga menjaga semangat berbagi kepada sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Aktual
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
Aktual
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Aktual
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Aktual
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Aktual
Keluh Kesah Pedagang dan Peternak Sapi Bali, Ongkos Kirim dan Perizinan Lebih Besar dari Perawatan
Keluh Kesah Pedagang dan Peternak Sapi Bali, Ongkos Kirim dan Perizinan Lebih Besar dari Perawatan
Aktual
Madinah Siapkan Pusat Cuci Darah 24 Jam untuk Jemaah Haji 2026
Madinah Siapkan Pusat Cuci Darah 24 Jam untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan
5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan
Aktual
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Aktual
Menag Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026, Ajak Jaga Kerukunan
Menag Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026, Ajak Jaga Kerukunan
Aktual
Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com