Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah

Kompas.com, 20 Mei 2026, 14:51 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi menindak tegas pelanggaran aturan haji dengan menangkap tujuh orang yang kedapatan mengangkut jemaah tanpa izin resmi menuju Makkah.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan, empat warga negara asing dan tiga warga Saudi dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar regulasi haji dengan membawa 13 calon jemaah tanpa izin haji.

Petugas keamanan haji menangkap para pelaku di pintu masuk menuju Kota Suci Makkah saat operasi pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah

Dalam keterangannya yang dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri menyebut komite administratif musiman telah menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada para pelanggar.

Hukuman tersebut mencakup denda hingga 100.000 riyal Saudi bagi pengangkut dan pihak yang terlibat dalam pelanggaran. Selain itu, pelaku juga terancam hukuman penjara serta publikasi identitas mereka di media lokal dengan biaya ditanggung sendiri.

Tak hanya itu, calon jemaah yang mencoba berhaji tanpa izin resmi juga dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi.

Khusus bagi warga asing yang terlibat, pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi deportasi setelah menjalani hukuman, disertai larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.

Otoritas Saudi juga mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan jemaah ilegal tersebut.

Baca juga: Haji 2026, Suhu Makkah Diprediksi Tembus 47 Derajat Celsius

Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan serta instruksi penyelenggaraan haji demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi mengendalikan kepadatan jemaah dan memastikan seluruh peserta haji memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Aktual
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Aktual
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Aktual
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Aktual
KH Marsudi Dorong Pesantren Ciptakan Legacy untuk Generasi Penerus
KH Marsudi Dorong Pesantren Ciptakan Legacy untuk Generasi Penerus
Aktual
Menteri Haji Gus Irfan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Ingatkan Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Menteri Haji Gus Irfan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Ingatkan Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Aktual
Obat-obatan 'Apotek Mini' Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?
Obat-obatan 'Apotek Mini' Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?
Aktual
Nekat Masuk Makkah lewat Jalur Tikus, 5 Warga Malaysia Ditangkap
Nekat Masuk Makkah lewat Jalur Tikus, 5 Warga Malaysia Ditangkap
Aktual
Pesantren Didorong Cetak Wirausaha Baru, Kemenaker Siapkan Modal Rp 15 Juta
Pesantren Didorong Cetak Wirausaha Baru, Kemenaker Siapkan Modal Rp 15 Juta
Aktual
Inkopontren Gelar Rakernas 2026, Bahas Modernisasi Ekonomi Pesantren
Inkopontren Gelar Rakernas 2026, Bahas Modernisasi Ekonomi Pesantren
Aktual
Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah
Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah
Aktual
2.400 Titik Air Minum Modern Hadir di Makkah, Jemaah Haji Kini Lebih Nyaman Lawan Panas Ekstrem
2.400 Titik Air Minum Modern Hadir di Makkah, Jemaah Haji Kini Lebih Nyaman Lawan Panas Ekstrem
Aktual
Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com