Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah

Kompas.com, 3 Juni 2026, 11:45 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, membantah berbagai tuduhan yang menyebut pengelolaan konsesi tambang oleh Nahdlatul Ulama (NU) ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Gus Yahya menegaskan bahwa konsesi tambang yang saat ini dikelola badan usaha terkait NU merupakan amanah kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan umat.

Menurutnya, pengelolaan tambang oleh NU bukan lahir dari keinginan pribadi Ketua Umum PBNU, melainkan bagian dari kebijakan negara yang memberikan kesempatan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Pertama-tama harus ditegaskan, pengelolaan tambang oleh NU bukan lahir dari kehendak pribadi Ketua Umum PBNU. Ini merupakan amanah yang muncul dari kebijakan negara," ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang menambahkan ketentuan Pasal 83A.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Menurut Gus Yahya, kebijakan itu tidak boleh dipahami sebagai hadiah bagi individu ataupun elite organisasi.

Sebaliknya, PBNU memandangnya sebagai amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan warga NU dan masyarakat luas.

"Tambang harus ditempatkan sebagai Amanah Pertambangan Jam'iyah. Manfaat akhirnya harus dimiliki oleh NU, dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat," kata Gus Yahya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan tambang yang saat ini berjalan masih berada pada tahap awal.

Berbagai proses yang dilakukan masih mencakup pengurusan perizinan, penyusunan studi kelayakan, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penjajakan kerja sama dengan mitra strategis.

Oleh karena itu, struktur yang saat ini ada tidak dapat dianggap sebagai bentuk final tata kelola pertambangan NU.

Menurut dia, fase tersebut harus dipahami sebagai masa rintisan yang bertujuan mengamankan amanah negara agar tidak lepas dari kendali organisasi.

Baca juga: Soal Konsesi Tambang, Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Mau Jadi Naga ke-10

Keterlibatan unsur koperasi, mandataris, maupun pengurus PBNU dalam struktur awal disebut sebagai langkah pengamanan kelembagaan, bukan upaya penguasaan aset secara pribadi.

Gus Yahya secara khusus membantah tuduhan yang menyebut adanya upaya privatisasi tambang NU.

Ia menegaskan bahwa keberadaan nama individu dalam struktur awal badan usaha tidak dapat diartikan sebagai kepemilikan pribadi atas konsesi tambang yang diperoleh NU.

Menurutnya, saham yang tercatat atas nama mandataris dalam fase awal harus dipahami sebagai saham jabatan, bukan hak pribadi yang dapat diwariskan, dijual, ataupun dijadikan jaminan.

"Saham personal atau mandataris harus dipahami sebagai saham jabatan, bukan hak pribadi. Tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijaminkan, dan dividennya wajib masuk ke kas atau rekening amanah," jelasnya.

Ia menambahkan, arah pembenahan yang sedang disiapkan PBNU justru mengarah pada penghapusan saham pribadi dalam struktur permanen.

Ke depan, kepemilikan akan ditempatkan langsung pada lembaga resmi NU sehingga manfaat, kendali, dan kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership berada sepenuhnya di tangan jam'iyah.

Karena itu, Gus Yahya menilai tuduhan bahwa dirinya hendak menguasai tambang NU untuk kepentingan pribadi tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, langkah yang sedang ditempuh justru bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih bersih, transparan, dan mudah dipertanggungjawabkan kepada warga NU.

Di tengah polemik yang berkembang, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak anti terhadap kritik dan evaluasi.

Ia bahkan mendorong dilakukannya audit, legal due diligence, serta berbagai langkah penguatan pengawasan agar pengelolaan tambang dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

"Kritik adalah hak warga jam'iyah. Evaluasi adalah kebutuhan organisasi. Tetapi tuduhan tanpa dasar, penggiringan opini, dan pembusukan reputasi tidak boleh dibiarkan menjadi alat untuk merusak kepercayaan warga NU kepada jam'iyah," tegasnya.

Baca juga: Gus Yahya: Kritik Gus Dur Soal Keikhlasan Harus Membayangi Kader NU

Ia menegaskan bahwa evaluasi harus dibedakan dari fitnah. Menurutnya, upaya memperbaiki tata kelola tambang merupakan kewajiban organisasi, tetapi menjadikan isu tambang sebagai alat untuk menjatuhkan individu atau pihak tertentu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Sebagai bagian dari proses pembenahan, PBNU berencana membentuk Tim Transisi Kepemilikan dan Tata Kelola Tambang.

Selain itu, organisasi juga akan meminta pendapat hukum dari para ahli di bidang perseroan, koperasi, pertambangan, perpajakan, dan kenotariatan.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah due diligence terhadap struktur saham, akta perusahaan, izin usaha, kontrak kerja sama, serta aspek beneficial ownership.

PBNU juga akan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait sebelum melakukan perubahan struktur, menata ulang direksi agar lebih profesional dan bebas konflik kepentingan, memperkuat organ pengawas amanah tambang, serta memastikan seluruh aspek lingkungan, reklamasi, AMDAL, dan tanggung jawab sosial berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, PBNU juga berkomitmen menerbitkan laporan manfaat dan laporan keberlanjutan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar