Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar

Kompas.com, 6 Juni 2026, 08:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Potensi filantropi Islam di Indonesia kembali menunjukkan kekuatan yang luar biasa.

Hasil "Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf" yang dilakukan Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa total nilai zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf), dan kurban yang dikeluarkan masyarakat Muslim Indonesia dalam setahun terakhir mencapai Rp343,08 triliun.

Angka tersebut bukan sekadar statistik keagamaan. Nilainya mencerminkan besarnya kekuatan ekonomi umat yang selama ini bergerak melalui berbagai instrumen filantropi Islam.

Dengan total mencapai Rp343 triliun, dana Ziswaf bahkan setara dengan anggaran berbagai program pembangunan berskala nasional dan menunjukkan bahwa sektor filantropi Islam memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, menyebut angka tersebut sebagai potensi yang sangat besar.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada 20 Januari hingga 5 Februari 2026, estimasi total nilai Ziswaf dan kurban mencapai Rp343.081.815.089.951.

"Dari sini kita bisa tarik kesimpulan sederhana. Kalau kita total, Rp343 triliun sekian. Luar biasa. Besar sekali. Ini angka yang kita dapatkan dari survei tadi," ujar Burhanuddin saat memaparkan hasil survei melalui YouTube Indikator Politik Indonesia, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: BAZNAS RI Dorong Ekosistem Zakat Daerah lewat Forum Nasional di Majalengka

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa filantropi Islam bukan lagi sekadar aktivitas sosial berbasis ibadah, melainkan telah berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat yang memiliki daya dorong besar terhadap pembangunan dan pemberdayaan sosial.

Dari lima jenis praktik filantropi Islam yang diteliti, infak dan sedekah menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp221,73 triliun dalam setahun.

Angka ini menunjukkan tingginya budaya berbagi di tengah masyarakat Muslim Indonesia yang selama ini dikenal memiliki semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang kuat.

Besarnya kontribusi infak dan sedekah juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya mengandalkan kewajiban zakat, tetapi secara sukarela terus menyalurkan bantuan kepada sesama melalui berbagai bentuk pemberian.

Dana-dana tersebut kemudian menjadi sumber pembiayaan berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan kemanusiaan.

Sementara itu, kurban menempati posisi kedua dengan nilai mencapai Rp52,31 triliun. Besarnya angka ini menunjukkan bahwa ibadah kurban tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga dampak ekonomi yang sangat luas bagi masyarakat.

Momentum Idul Adha setiap tahun menciptakan perputaran ekonomi yang melibatkan jutaan pelaku usaha.

Mulai dari peternak sapi dan kambing, pedagang pakan ternak, jasa transportasi hewan, hingga distribusi daging kepada masyarakat penerima manfaat.

Bagi banyak peternak rakyat, musim kurban menjadi periode penting yang dapat menentukan pendapatan mereka selama satu tahun.

Baca juga: Kemenag Integrasikan AI untuk Layanan KUA hingga Zakat Wakaf

Karena itu, nilai kurban yang mencapai lebih dari Rp52 triliun dapat dipandang sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah yang memberikan dampak langsung terhadap sektor riil.

Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan peternak, kurban juga membantu pemerataan konsumsi protein hewani bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain kurban, survei juga mencatat nilai wakaf mencapai Rp33,57 triliun dalam setahun. Menariknya, angka tersebut dihimpun dari tingkat partisipasi yang relatif kecil.

Hanya sekitar 5,8 persen responden yang mengaku menunaikan wakaf, namun nilai ekonominya tetap sangat besar.

"Untuk wakaf misalnya, baru 5,8 persen orang Indonesia yang mengaku membayar wakaf. Tapi estimasi total yang membayar wakaf dalam setahun mencapai Rp33 triliun sekian," kata Burhanuddin.

Fenomena ini menunjukkan bahwa wakaf masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat luas.

Jika literasi masyarakat mengenai wakaf produktif semakin meningkat, instrumen ini berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sosial yang berkelanjutan, mulai dari sektor pendidikan hingga layanan kesehatan.

Adapun zakat maal diperkirakan mencapai Rp27,03 triliun, sedangkan zakat fitrah mencapai Rp8,41 triliun.

Meski tingkat partisipasi zakat maal masih berada pada kisaran satu digit, nilai yang berhasil dihimpun tetap menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar.

Menurut Burhanuddin, hasil survei tersebut memperkuat berbagai estimasi yang selama ini disampaikan lembaga pengelola zakat nasional.

Ia menilai angka yang ditemukan dalam survei tidak jauh berbeda dengan potensi zakat yang pernah diproyeksikan sebelumnya.

Baca juga: Potensi Zakat Banyuwangi Capai Rp 120 Miliar, Baznas Dorong Pelaporan Terintegrasi

"Karena sebelumnya Baznas mengatakan potensi zakat sekitar Rp300 triliun. Metodologinya berbeda, tetapi angkanya mirip," ungkapnya.

Temuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa potensi ekonomi syariah Indonesia sesungguhnya sangat besar.

Tantangannya bukan lagi pada ketersediaan dana, melainkan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat tata kelola lembaga filantropi agar dana yang terkumpul dapat memberikan dampak yang semakin luas.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa hasil survei ini dapat menjadi pijakan penting bagi pengembangan ekosistem filantropi Islam nasional di masa mendatang.

"Ini angka yang kita dapatkan dari survei tadi," ujarnya menegaskan besarnya potensi dana sosial umat yang berhasil dipotret dalam penelitian tersebut.

Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan Ziswaf sebagai instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional.

Angka Rp343 triliun yang terungkap dalam survei ini menjadi bukti bahwa solidaritas umat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga kekuatan ekonomi yang mampu menggerakkan berbagai sektor kehidupan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar