Editor
KOMPAS.com - Al-Quran memiliki keindahan bahasa yang mampu menyentuh hati setiap orang yang mendengarkannya.
Keindahan tersebut semakin terasa ketika dibaca dengan suara yang merdu serta tetap memperhatikan kaidah tajwid yang benar.
Karena itu, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran saat membacanya.
Baca juga: 9 Adab Membaca Al-Quran yang Baik dan Benar, Tidak Sekadar Melafalkan Ayat
Pakar ilmu qiraat dan ilmu-ilmu Al-Quran, KH Dr Ahsin Sakho Muhammad, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Terdapat kelompok ulama yang melarang dan juga memperbolehkan tentunya dengan alasan masing-masing.
Baca juga: 5 Ayat Al-Quran tentang Ampunan Allah bagi Hamba-Nya
Dilansir dari laman MUI, dalam buku Membumikan Ulumul Quran: Tanya Jawab Memudahkan tentang Ilmu Qiraat, Ilmu Rasm Usmani, Ilmu Tafsir, dan Relevansinya dengan Muslim Indonesia, Kiai Ahsin mengutip penjelasan Syekh Ali as-Shabuni dalam kitab Rawai al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam.
Menurutnya, kelompok ulama yang tidak setuju melagukan bacaan Al-Quran berasal dari Mazhab Maliki dan Hanbali.
Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah ulama dan tokoh terdahulu seperti Anas bin Malik, Sa'id bin Al-Musayyab, Sa'id bin Jubair, Al-Ashim bin Muhammad, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, dan lainnya.
Para ulama yang menolak melagukan bacaan Al-Quran merujuk pada sejumlah dalil, salah satunya hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
اقرأوا القُرآنَ بلُحونِ العربِ وأصواتِها وإيَّاكم ولُحونِ أَهلِ الكتابِ وأَهلِ الفسقِ فإنَّهُ سيجيءُ من بعدي قومٌ يرجِّعونَ بالقُرآنِ ترجيعَ الرَّهبانيَّةِ والنَّوحِ والغناءِ لا يجاوزُ حَناجرَهُم مفتونَةٌ قلوبُهُم وقلوبُ الَّذينَ يعجبُهُم شأنُهُم
Artinya: ‘’Bacalah Al-Quran dengan lahn (bacaan, langgam) orang Arab dan suara mereka. Jauhilah olehmu (melagukan Al-Quran) dengan lagunya ahli kitab dan orang fasik. Akan datang setelahku orang-orang yang akan melagukan Al Quran sebagaimana penyanyi berlagu, berdendang dan berteriak-teriak. Bacaan mereka hanya terhenti di tenggorokan mereka. Hati mereka terkena fitnah, begitu juga hati yang memuji mereka.’’
Menurut Kiai Ahsin, hadits tersebut merupakan peringatan Nabi Muhammad SAW terhadap orang-orang yang membaca Al-Quran dengan gaya menyerupai penyanyi.
Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda mengenai orang yang membaca Al-Quran dengan berlagu:
ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ
Artinya: “Anak-anak muda yang menjadikan Al-Quran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia melanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) diantara mereka”
Selain merujuk pada hadits, kelompok ulama yang melarang juga berpendapat bahwa melagukan Al-Quran berpotensi membuat seseorang melanggar kaidah tajwid, seperti memanjangkan bacaan yang seharusnya pendek atau melunakkan hamzah yang seharusnya dibaca tegas.
Padahal, perubahan tersebut tidak diperbolehkan dalam membaca Al-Quran.
Pendapat yang tidak membolehkan juga disampaikan oleh Imam Malik.
Ketika ditanya mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran saat shalat, beliau menjawab, ‘’Aku tidak menyukainya,’’ kemudian berkata, ‘’Itulah nyanyian, mereka bernyanyi yang tujuanya mencari uang.’’
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Imam Ahmad. Saat ditanya mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran, beliau menjawab, ‘’itu bidah, tidak boleh didengarkan.’’
Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan melagukan bacaan Al-Quran.
Pendapat ini dianut oleh ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi.
Di antara tokoh yang disebut membolehkan adalah Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Abdurrahman bin Al-Aswad bin Zaid, Abu Ja'far Ath-Thabari, Abu Bakar bin Al-Arabi, dan lainnya.
Mereka merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
Artinya: ‘’Barang siapa tidak melagukan Al-Quran, dia bukan golonganku (tidak mengikuti perilakuku).’’ (HR Abu Dawud).
Para ulama banyak menafsirkan kata yataghanna dalam hadits tersebut sebagai memperindah bacaan Al-Quran.
Ibn Jarir Ath-Thabari berkata, ‘’Yang masyhur pada perkataan orang Arab, ungkapan taghanni ialah melagukan, membaguskan bacaan dengan berlagu.’’
Sementara itu, Imam al-Khathtabi menjelaskan latar belakang munculnya hadits tersebut.
Dia berkata, ‘’Orang Arab sangat ganderung dengan nyanyian pada banyak kesempatan. Pada saat Al-Quran turun, Nabi menginginkan agar kebiasaan itu digantikan dengan kebiasaan melagukan Al-Quran. Nabi berkata,’’Barangsiapa yang tidak melagukan bacaan Al-Quran maka dia bukan termasuk dalam kelompokku.’’ (Syarh kitab At-Tauhid min Shahih Al-Bukhori, Al-Ghanimani II/460).
Ibn Jarir juga meriwayatkan perkataan Umar bin Al-Khaththab tentang bacaan Al-Quran yang indah.
‘’Umar berkata kepada Abu Musa al-Asyari: ‘’ Ingatkanlah diriku akan Allah.’’ Abu Musa lalu membaca Al-Quran dan melagukannya. Umar berkata, ’’Barangsiapa ingin membaca Al-Quran dengan berlagu sebagaimana Abu Musa lakukan, maka lakukanlah.’’ (Zad Al-Maad, 1/466).
Setelah memaparkan kedua pandangan tersebut, Kiai Ahsin Sakho menilai pendapat yang membolehkan melagukan bacaan Al-Quran lebih kuat atau lebih rajih.
Menurut dia, dalil yang digunakan oleh kelompok yang membolehkan memiliki landasan yang kuat.
‘’Hal ini karena dalilnya kuat dengan catatan bahwa membaca Al-Quran dengan lagu tidak sampai mengorbankan unsur tajwid,’’ tegasnya.
Kiai Ahsin menegaskan bahwa kaidah tajwid harus tetap menjadi prioritas dalam membaca Al-Quran karena hukumnya wajib atau bersifat dharuriyyat.
Sementara itu, melagukan bacaan Al-Quran hanya bersifat kamaliyat atau untuk menyempurnakan keindahan bacaan.
Dengan demikian, memperindah bacaan Al-Quran diperbolehkan selama tidak mengubah makhraj, panjang pendek bacaan, maupun ketentuan tajwid yang telah ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang