Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Melagukan Bacaan Al-Quran? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Kompas.com, 17 Juni 2026, 14:37 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Al-Quran memiliki keindahan bahasa yang mampu menyentuh hati setiap orang yang mendengarkannya.

Keindahan tersebut semakin terasa ketika dibaca dengan suara yang merdu serta tetap memperhatikan kaidah tajwid yang benar.

Karena itu, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran saat membacanya.

Baca juga: 9 Adab Membaca Al-Quran yang Baik dan Benar, Tidak Sekadar Melafalkan Ayat

Pakar ilmu qiraat dan ilmu-ilmu Al-Quran, KH Dr Ahsin Sakho Muhammad, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut.

Terdapat kelompok ulama yang melarang dan juga memperbolehkan tentunya dengan alasan masing-masing.

Baca juga: 5 Ayat Al-Quran tentang Ampunan Allah bagi Hamba-Nya

Kelompok Ulama yang Melarang Melagukan Al-Quran

Dilansir dari laman MUI, dalam buku Membumikan Ulumul Quran: Tanya Jawab Memudahkan tentang Ilmu Qiraat, Ilmu Rasm Usmani, Ilmu Tafsir, dan Relevansinya dengan Muslim Indonesia, Kiai Ahsin mengutip penjelasan Syekh Ali as-Shabuni dalam kitab Rawai al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam.

Menurutnya, kelompok ulama yang tidak setuju melagukan bacaan Al-Quran berasal dari Mazhab Maliki dan Hanbali.

Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah ulama dan tokoh terdahulu seperti Anas bin Malik, Sa'id bin Al-Musayyab, Sa'id bin Jubair, Al-Ashim bin Muhammad, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, dan lainnya.

Para ulama yang menolak melagukan bacaan Al-Quran merujuk pada sejumlah dalil, salah satunya hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

اقرأوا القُرآنَ بلُحونِ العربِ وأصواتِها وإيَّاكم ولُحونِ أَهلِ الكتابِ وأَهلِ الفسقِ فإنَّهُ سيجيءُ من بعدي قومٌ يرجِّعونَ بالقُرآنِ ترجيعَ الرَّهبانيَّةِ والنَّوحِ والغناءِ لا يجاوزُ حَناجرَهُم مفتونَةٌ قلوبُهُم وقلوبُ الَّذينَ يعجبُهُم شأنُهُم

Artinya: ‘’Bacalah Al-Quran dengan lahn (bacaan, langgam) orang Arab dan suara mereka. Jauhilah olehmu (melagukan Al-Quran) dengan lagunya ahli kitab dan orang fasik. Akan datang setelahku orang-orang yang akan melagukan Al Quran sebagaimana penyanyi berlagu, berdendang dan berteriak-teriak. Bacaan mereka hanya terhenti di tenggorokan mereka. Hati mereka terkena fitnah, begitu juga hati yang memuji mereka.’’

Menurut Kiai Ahsin, hadits tersebut merupakan peringatan Nabi Muhammad SAW terhadap orang-orang yang membaca Al-Quran dengan gaya menyerupai penyanyi.

Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda mengenai orang yang membaca Al-Quran dengan berlagu:

ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ

Artinya: “Anak-anak muda yang menjadikan Al-Quran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia melanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) diantara mereka”

Selain merujuk pada hadits, kelompok ulama yang melarang juga berpendapat bahwa melagukan Al-Quran berpotensi membuat seseorang melanggar kaidah tajwid, seperti memanjangkan bacaan yang seharusnya pendek atau melunakkan hamzah yang seharusnya dibaca tegas.

Padahal, perubahan tersebut tidak diperbolehkan dalam membaca Al-Quran.

Pendapat yang tidak membolehkan juga disampaikan oleh Imam Malik.

Ketika ditanya mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran saat shalat, beliau menjawab, ‘’Aku tidak menyukainya,’’ kemudian berkata, ‘’Itulah nyanyian, mereka bernyanyi yang tujuanya mencari uang.’’

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Imam Ahmad. Saat ditanya mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran, beliau menjawab, ‘’itu bidah, tidak boleh didengarkan.’’

Kelompok Ulama yang Membolehkan Melagukan Al-Quran

Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan melagukan bacaan Al-Quran.

Pendapat ini dianut oleh ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi.

Di antara tokoh yang disebut membolehkan adalah Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Abdurrahman bin Al-Aswad bin Zaid, Abu Ja'far Ath-Thabari, Abu Bakar bin Al-Arabi, dan lainnya.

Mereka merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

Artinya: ‘’Barang siapa tidak melagukan Al-Quran, dia bukan golonganku (tidak mengikuti perilakuku).’’ (HR Abu Dawud).

Para ulama banyak menafsirkan kata yataghanna dalam hadits tersebut sebagai memperindah bacaan Al-Quran.

Ibn Jarir Ath-Thabari berkata, ‘’Yang masyhur pada perkataan orang Arab, ungkapan taghanni ialah melagukan, membaguskan bacaan dengan berlagu.’’

Sementara itu, Imam al-Khathtabi menjelaskan latar belakang munculnya hadits tersebut.

Dia berkata, ‘’Orang Arab sangat ganderung dengan nyanyian pada banyak kesempatan. Pada saat Al-Quran turun, Nabi menginginkan agar kebiasaan itu digantikan dengan kebiasaan melagukan Al-Quran. Nabi berkata,’’Barangsiapa yang tidak melagukan bacaan Al-Quran maka dia bukan termasuk dalam kelompokku.’’ (Syarh kitab At-Tauhid min Shahih Al-Bukhori, Al-Ghanimani II/460).

Ibn Jarir juga meriwayatkan perkataan Umar bin Al-Khaththab tentang bacaan Al-Quran yang indah.

‘’Umar berkata kepada Abu Musa al-Asyari: ‘’ Ingatkanlah diriku akan Allah.’’ Abu Musa lalu membaca Al-Quran dan melagukannya. Umar berkata, ’’Barangsiapa ingin membaca Al-Quran dengan berlagu sebagaimana Abu Musa lakukan, maka lakukanlah.’’ (Zad Al-Maad, 1/466).

Mana Pendapat yang Dinilai Lebih Kuat?

Setelah memaparkan kedua pandangan tersebut, Kiai Ahsin Sakho menilai pendapat yang membolehkan melagukan bacaan Al-Quran lebih kuat atau lebih rajih.

Menurut dia, dalil yang digunakan oleh kelompok yang membolehkan memiliki landasan yang kuat.

‘’Hal ini karena dalilnya kuat dengan catatan bahwa membaca Al-Quran dengan lagu tidak sampai mengorbankan unsur tajwid,’’ tegasnya.

Kiai Ahsin menegaskan bahwa kaidah tajwid harus tetap menjadi prioritas dalam membaca Al-Quran karena hukumnya wajib atau bersifat dharuriyyat.

Sementara itu, melagukan bacaan Al-Quran hanya bersifat kamaliyat atau untuk menyempurnakan keindahan bacaan.

Dengan demikian, memperindah bacaan Al-Quran diperbolehkan selama tidak mengubah makhraj, panjang pendek bacaan, maupun ketentuan tajwid yang telah ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Aktual
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Aktual
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Aktual
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Aktual
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Madinah Bertransformasi Pesat, Dikunjungi 21 Juta Wisatawan dalam Setahun
Madinah Bertransformasi Pesat, Dikunjungi 21 Juta Wisatawan dalam Setahun
Aktual
Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU
Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Ada Kalimat Syahadat, FIFA Perlakukan Bendera Arab Saudi Secara Khusus
Ada Kalimat Syahadat, FIFA Perlakukan Bendera Arab Saudi Secara Khusus
Aktual
HUT Jakarta Ke-499, Haul Akbar Ulama Betawi Siap Digelar di Monas
HUT Jakarta Ke-499, Haul Akbar Ulama Betawi Siap Digelar di Monas
Aktual
142 Jemaah Haji Sakit Dipulangkan Lewat Tanazul, Ini Prosesnya
142 Jemaah Haji Sakit Dipulangkan Lewat Tanazul, Ini Prosesnya
Aktual
Bolehkah Melagukan Bacaan Al-Quran? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Melagukan Bacaan Al-Quran? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arkeolog Temukan Kota Jalur Sutra Tenggelam, Ada Jejak Peradaban Islam
Arkeolog Temukan Kota Jalur Sutra Tenggelam, Ada Jejak Peradaban Islam
Aktual
Menapaki Jejak Rasulullah Saat Perang Badar dan Lokasi Jabal Malaikat
Menapaki Jejak Rasulullah Saat Perang Badar dan Lokasi Jabal Malaikat
Aktual
7 Cara Allah SWT Menurunkan Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Saat Isra Miraj
7 Cara Allah SWT Menurunkan Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Saat Isra Miraj
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com