Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 15/09/2025, 15:50 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mewarnai rambut saat ini sudah menjadi tren di kalangan Masyarakat, baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Banyak pusat-pusat kecantikan didirikan untuk mengakomodasi tren ini.

Banyak kemudian yang mempertanyakan bagaimana hukumnya mewarnai rambut dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak.

Untuk mengetahui jawabannya, Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Al Muflis: Golongan Orang-orang yang Bangkrut di Akhirat

Perintah Mewarnai Rambut Putih (Uban)

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk mewarnai rambutnya, dalam hal ini adalah rambut yang sudah berwarna putih atau beruban.

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, perintah untuk mewarnai rambut ini berlaku untuk mereka yang sudah beruban.

Mewarnai Rambut yang Masih Hitam

Tidak ada hadits khusus yang menjelaskan boleh atau tidaknya mewarnai rambut yang masih hitam. Namun menurut Syaikh Shalih Al Fauzan, mewarnai rambut yang masih hitam tidak diperbolehkan. Karena tentunya mewarnai rambut yang masih hitam itu ada faktor pendorong untuk melakukannya.

Ketika mewarnai rambut dilakukan agar penampilan terlihat keren dan mendapat pujian dari orang lain, tentunya ini menunjukkan sikap riya’ (pamer) atau ujub (membanggakan diri).

Ketika mewarnai rambut dilakukan agar terlihat seperti orang-orang asing, maka bisa dikatakan hal ini sebagai tasyabbuh (menyerupai kaum kafir).

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Baca juga: Tiga Larangan dalam Surat Al Hujurat Ayat 12 yang Sering Diabaikan

Larangan Menyemir dengan Warna Hitam

Di dalam Islam dibolehkan mewarnai uban, tetapi dilarang untuk mewarnainya dengan warna hitam. Hal ini disampaikan dalam beberapa hadits.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: "Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (H.R. Jabir).

Dalam hadits lain disebutkan:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (H.R. Muslim).

Baca juga: 5 Ayat Al Quran tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Dampak Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Ketika seseorang menyemir rambutnya yang sudah berubah dengan warna hitam, maka Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ia tidak akan mencium bau surga.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (H.R. Abu Daud, An Nasai, dan Ibnu Hibban).

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, dalam Islam diperbolehkan menyemir rambut dengan dasar rambut sudah berwarna putih atau beruban.

Ketika rambut masih berwarna hitam, maka tidak diperbolehkan untuk mewarnainya. Hal ini terjadi karena kemungkinan besar tujuan mewarnai rambutnya hanya untuk bergaya, menarik perhatian, atau merasa dirinya keren. Ini bisa dikategorikan riya’ atau ‘ujub.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Doa dan Niat
Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya
Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya
Doa dan Niat
Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
6 Tanda Kiamat Dalam Hadits Ini Semua sudah Terjadi
6 Tanda Kiamat Dalam Hadits Ini Semua sudah Terjadi
Doa dan Niat
8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah
8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah
Aktual
Kisah Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Kisah Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Doa dan Niat
Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam
Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam
Aktual
Membaca Gerak NU di Tanah Seribu Masjid: Dari Pesantren ke Ruang Digital
Membaca Gerak NU di Tanah Seribu Masjid: Dari Pesantren ke Ruang Digital
Aktual
Menag: Orang yang Suka Menyalahkan Orang Lain Tanda Masih Harus Belajar
Menag: Orang yang Suka Menyalahkan Orang Lain Tanda Masih Harus Belajar
Aktual
35 Kebiasaan yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki di dalam Kitab Ta’lim Muta’allim
35 Kebiasaan yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki di dalam Kitab Ta’lim Muta’allim
Doa dan Niat
Gus Yahya Sebut NTB Jadi Basis NU Dinamis, Gubernur Iqbal Titipkan Diri ke NU
Gus Yahya Sebut NTB Jadi Basis NU Dinamis, Gubernur Iqbal Titipkan Diri ke NU
Aktual
Sekjen MUI Ajak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Cash Waqf Linked Sukuk
Sekjen MUI Ajak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Cash Waqf Linked Sukuk
Aktual
Menag Resmikan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, Satu-satunya Kampus Negeri di Ponorogo
Menag Resmikan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, Satu-satunya Kampus Negeri di Ponorogo
Aktual
10 Adab Berdoa Menurut Imam Al-Ghazali agar Doa Dikabulkan
10 Adab Berdoa Menurut Imam Al-Ghazali agar Doa Dikabulkan
Doa dan Niat
Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia
Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke