Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Onani Diperbolehkan dalam Islam Asalkan Memenuhi Persyaratan

Kompas.com, 23 September 2025, 08:56 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Onani adalah aktivitas merangsang alat kelamin untuk mengeluarkan sperma. Di dalam Islam, onani disebut dengan istimna’.

Aktivitas onani tanpa ada udzur atau keterpaksaan termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam. Orang-orang yang melakukan onani akan dihadapkan kepada Allah SWT di hari akhir dengan kondisi tangan terikat.

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

Artinya: “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat.” (H.R. Al Baihaqi).

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

Larangan Melakukan Onani

Dalam Al Quran, Allah SWT memerintahkan agar manusia menjaga kemaluan kecuali terhadap perkara yang diperbolehkan.

وَالْذِينَ هُمْ لِفُرُوِجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلومِينَ * فَمَنْ ابِتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7).

Dari ayat di atas, para ulama menyampaikan bahwa salah satu perkara yang melampaui batas adalah melakukan onani.

Onani dalam Pandangan Empat Mazhab

Empat mazhab memberikan pandangan mengenai boleh atau tidaknya melakukan onani karena tidak adanya hadits yang secara mutlak mengharamkan. Ada perbedaan mengenai hukum dari onani.

Menurut mazhab Syafi’I dan Maliki onani dianggap sebagai perbuatan haram secara mutlak. Onani dianggap melawan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam

Mazhab Hambali membolehkan onani dalam kondisi darurat, seperti mencegah zina atau gangguan kesehatan akibat syahwat yang berlebihan.

Sementara Mazhab Hanafi juga memberi keringanan bila seseorang sangat takut terjerumus ke dalam zina dan belum mampu menikah.

Syarat Diperbolehkan Onani

Mayoritas ulama memperbolehkan melakukan onani asalkan yang melakukan adalah istri. Hal ini dilakukan ketika istri sedang dalam masa haid, sementara suami sedang bersyahwat.

Ibu Hajar Al haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa onani hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri, tetapi mubah atau diperbolehkan jika dilakukan dengan tangan istri.

Sementara Al Mawardi dalam Al Iqna’ menyatakan boleh bagi suami mengeluarkan sperma dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri. Boleh juga bagi suami mengeluarkan sperma dengan bantuan tangan istri.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran di atas, onani diperbolehkan asalkan seseorang sudah menikah dan onani dilakukan oleh istri terhadap suaminya.

Selain itu, tidak diperbolehkan melakukannya karena hal tersebut termasuk perbuatan yang dapat merusak kesucian diri.

Menurut riwayat Imam Al Baihaqi, orang yang melakukan onani termasuk orang-orang yang tidak akan dipandang oleh Allah SWT pada hari kiamat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com