KOMPAS.com - Shalat jenazah menjadi salah satu ibadah yang diperintahkan. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu wajib dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin. Bila sudah ada yang mengerjakannya, kewajiban kaum muslimin yang lain gugur.
Shalat jenazah memiliki banyak keutamaan, baik bagi orang yang melaksanakannya maupun untuk si jenazah. Berikut ini kumpulan hadits tentang keutamaan melaksanakan shalat jenazah.
Baca juga: Bacaan Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap dengan Artinya
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Artinya: “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” “Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam." (H.R. Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَينِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
Artinya: “Siapa yang ikut menyelenggarakan jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan, ia ikut menshalatkannya dan memakamkannya maka ia pulang dengan membawa pahala sebanyak dua qirath, satu qirathnya seperti Bukit Uhud, siapa yang ikut menshalatkan kemudian kembali sebelum dimakamkan maka ia pulang dengan pahala satu qirath." (H.R. Bukhari).
Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ
Artinya: “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (H.R. Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً، لا يُشْركُونَ بِالله شَيئاً إلَّا شَفَّعَهُمُ الله فِيهِ
Artinya: “Tidak seorang muslimpun yang meninggal lalu ada 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, menshalatinya melainkan Allah memberi syafaat untuknya." (H.R. Muslim).
Baca juga: Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ
Artinya: “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (H.R. At Tirmidzi).
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
Artinya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang dishalatkan tiga shaf, maka dia wajib (mendapatkan surga)'." (H.R. At Tirmidzi).
Demikianlah kumpulan hadits tentang keuatamaan shalat jenazah. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang