Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muamalah: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Contohnya di Kehidupan

Kompas.com, 12 Januari 2026, 10:54 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan dengan Sang Pencipta, tetapi juga sesama manusia. Hubungan dengan Sang Pencipta disebut hablum minallah yang mencakup segala macam ibadah. Sedangkan hubungan dengan sesama manusia disebut dengan hablum minannas yang salah satunya disebut muamalah.

Muamalah diatur dalam Islam untuk menjunjung tinggi asal keadilan. Tidak ada pihak yang dizalimi atau dirugikan dalam interaksi antar sesama manusia, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial ekonomi.

Baca juga: Taaruf dalam Islam: Pengertian, Adab, dan Tujuannya

Definisi Muamalah

Secara bahasa, muamalah berasal dari kata ‘amala-yu’amilu-mu’amalatan wa ‘imalan, yang memiliki arti berinteraksi dan bekerja. Sedangkan secara istilah, muamalah adalah hubungan antar manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia.

Nasrun Haroen dalam buku Fiqih Muamalah mendefinisikan muamalah sebagai hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama.

Intinya, muamalah adalah hubungan sesama manusia terkait dengan harta atau kegiatan transaksi ekonomi.

Hukum Muamalah

Hukum mualamah pada dasarnya mubah atau diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fikih 'Pada dasarnya muamalah itu boleh dan halal hingga ada dalil yang tegak untuk melarangnya'.

Muamalah tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Untuk mengupayakan ekonomi, manusia harus berinteraksi dengan manusia lainnya, entah itu dalam bentuk jual beli, jasa sewa, utang piutang, dan aktivitas bernilai ekonomi lainnya.

Untuk itu, Islam mengatur sedemikian rupa masalah muamalah sehingga tercipta kemaslahatan bersama, tegaknya keadilan, dan tidak ada kezaliman di dalamnya.

Baca juga: Takziyah: Doa, Keutamaan, dan Adab-adabnya

Dalil Muamalah

Dalam Al Quran, ada beberapa ayat yang terkait muamalah. Yang paling utama adalah jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang zalim. Prinsip ini disampaikan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

Selain ayat di atas, ada beberapa ayat yang menjelaskan terkait muamalah

1. Q.S Al Baqarah ayat 275 tentang bolehnya jual beli dan haramnya riba.

2. Q.S. Al Baqarah ayat 282 tentang perintah mencatat utang piutang.

3. Q.S Al Maidah ayat 1 tentang perintah mematuhi akad-akad yang telah dibuat.

4. Q.S. Al Muthaffifin ayat 1-3 tentang larangan curang dalam hal timbangan dan takaran.

Baca juga: Adab-adab Bertetangga dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya

Ruang Lingkup Muamalah

Hairul Hidayah dalam Buku Ajar Fiqih Ibadah & Muamalah menyebut ada dua ruang lingkup muamalah, yaitu:

1. Ruang lingkup Muamalah Adabiyah

Muamalah adabiyah adalah aspek muamalah yang fokus pada perilaku dan adab dalam bernuamalah. Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah adalah:

  • Ijab dan kabul,
  • Saling meridhai,
  • Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak,
  • Hak dan kewajiban,
  • jujur dan tidak ada penipuan dan pemalsuan,
  • Tidak ada penimbunan dalam pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.

2. Ruang lingkup Muamalah Madiyah

Muamalah madiyah adalah aspek muamalah terkait dengan transaksi ekonomi. Ruang lingkup muamalah madiyah adalah

  • Jual beli (Al bai’ wa at tijarah),
  • Gadai (Ar rahn),
  • Jaminan dan tanggungan (Kafalah dan Dhaman),
  • perseroan atau perkongsian (Asy syirkah),
  • Perseroan harta dan tenaga (Al mudharabah),
  • Sewa menyewa (Al Ijarah),
  • Pemberian hak guna pakai (Al ‘ariyah),
  • Barang titipan (Al wadhi’ah),
  • Barang temuan (Al luqathah),
  • Garapan tanah (Al muzara’ah),
  • Sewa menyewa tanah (Al mukhabarah),
  • Upah (Ujrah al ‘amal),
  • Gugatan (Syuf’ah),
  • Sayembara (Al ji’alah),
  • Pembagian kekayaan bersama (Al qismah),
  • Pemberian (Hibah),
  • Hadiah (Al hadiyah),
  • Pembebasan (Al Ibra),
  • Pemasalahan kontemporer (Al mu’ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.

Baca juga: 10 Adab Berdoa Menurut Imam Al-Ghazali agar Doa Dikabulkan

Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam

Sebelum melakukan muamalah, penting untuk memahami prinsip-prinsipnya agar transaksi berjalan sesuai syariat dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Berikut ini prinsip-prinsip muamalah dalam Islam:

1. Shidq (Kejujuran), kejujuran penting untuk menghindari penipuan dan ada pihak yang dirugikan.

2. Wudhuh (Transparansi),  transparansi adalah kejelasan informasi tentang barang atau jasa dalam muamalah.

3. Taraadhi (Saling Ridha), saling ridha artinya tidak ada paksaan. Prinsip ini akan menimbulkan kenyamanan antara dua belah pihak yang bermuamalah.

4. ‘Adl (Keadilan), keadilan akan membuat dua pihak yang bermuamalah menjadi puas dengan transaksi yang terjadi.

5. Amanah (Kepercayaan), amanah artinya menjaga hak dan tanggung jawab yang sudah disepakati bersama.

Contoh Muamalah Dalam Kehidupan Sehari-hari

Muamalah dalam kehidupan sehari hari bisa didapat dengan mudah. Inilah beberapa contoh muamalah dalam kehidupan sehari-hari.

1. Jual beli di pasar,

2. Rental mogil, motor, kamera, peralatan pesta, dll.

3. Utang piutang baik lewat bank maupun secara personal,

4. Bekerja di suatu perusahaan;

5. Undian dan sayembara berhadiah.

Masih banyak contoh muamalah dalam Islam. Setiap transaksi bernilai ekonomi dalam Islam termasuk dalam muamalah.

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Penutup

Muamalah suatu keharusan dalam kehidupan sosial. Manusia tidak bisa berdiri sendiri dalam mengupayakan kehidupan, terutama kaitannya dengan kegiatan ekonomi.

Agar muamalah memenuhi prinsip keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya, maka prinsip-prinsip dalam muamalah harus ditegakkan.

Dengan adanya muamalah, akan tercapai masalahat dalam kehidupan yang pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan, kedamaian, dan keteraturan dalam masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati
30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati
Aktual
Isra Mi’raj hingga Ash-Shiddiq: Kisah Iman Tanpa Keraguan Abu Bakar
Isra Mi’raj hingga Ash-Shiddiq: Kisah Iman Tanpa Keraguan Abu Bakar
Aktual
Awal Puasa Ramadhan 2026 Berpotensi Beda, Umat Diimbau Tetap Rukun
Awal Puasa Ramadhan 2026 Berpotensi Beda, Umat Diimbau Tetap Rukun
Aktual
Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perspektif Iman
Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perspektif Iman
Aktual
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan dan Petir, Ini Doa untuk Perlindungan
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan dan Petir, Ini Doa untuk Perlindungan
Aktual
Kisah Isra Mi’raj 2026: 27 Rajab 1447 H Jatuh 16 Januari, Ini Makna dan Hikmahnya
Kisah Isra Mi’raj 2026: 27 Rajab 1447 H Jatuh 16 Januari, Ini Makna dan Hikmahnya
Aktual
Muamalah: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Contohnya di Kehidupan
Muamalah: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Contohnya di Kehidupan
Doa dan Niat
Doa Ketika Angin Kencang Datang agar Terhindar dari Bahaya
Doa Ketika Angin Kencang Datang agar Terhindar dari Bahaya
Doa dan Niat
Peringatan Isra Mi'raj 2026: Jadwal, Makna, dan Pesan Spiritual bagi Umat Islam
Peringatan Isra Mi'raj 2026: Jadwal, Makna, dan Pesan Spiritual bagi Umat Islam
Aktual
Doa Saat Hujan Deras Dikhawatirkan Banjir, Ini Bacaan dan Artinya
Doa Saat Hujan Deras Dikhawatirkan Banjir, Ini Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Ketika Wirid Menggema, Sumpah Tapanuli Mengikat Nurani
Ketika Wirid Menggema, Sumpah Tapanuli Mengikat Nurani
Aktual
Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Tubuh dan Jiwa: Panduan Lengkap & Dalilnya
Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Tubuh dan Jiwa: Panduan Lengkap & Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com